
Kajari Samosir bersama para Kasi menyaksikan pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp200 juta. (Ist)
Kejari Samosir Berhasil Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp200 Juta dari Perkara Korupsi
Samosir ( tajukpos.com)-Kejaksaan Negeri (Kejari ) Samosir berhasil menyelamatkan kerugian uang negara sebesar Rp200 juta dari Kepala Unit KMP SUMUT I dan KMP SUMUT II berinisial MS, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan usaha KMP SUMUT I dan II pada PT. Pembangunan Prasana Sumatera Utara (PPSU) di kantor unit Simanindo-Tigaras.
Kajari Andi Adikawira SH, MH dalam keterangan persnya kepada wartawan, Kamis (2/6/2022) menyebutkan tersangka melalui penasehat hukumnya adanya niat baik untuk mengembalikan kerugian negara Rp200 juta.
Kajari Samosir juga mengatakan bahwa uang pengembalian kerugian negara ini akan dititipkan sementara di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) atas nama Kejaksaan Negeri Samosir di Bank Mandiri.
"Uang pengembalian kerugian Negera ini akan dititip sementara sampai dengan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht)," ujarnya
didampingi Kasi Pidsus Muhammad Akbar Sirait, SH, MH, Kasi Intel Tulus Yunus Abdi SH, M.H , Kasi Datun Ris Sigiro, SH Kasubagbin Hery Fandy Siregar, SH beserta Tim JPU Kejari Samosir.
Lebih lanjut, Kajari Samosir Andi Adikawira menjelaskan bahwa perkara ini bermula sejak bulan Desember 2019 sampai dengan Maret 2020, terdakwa MS selaku Kepala Unit KMP SUMUT I dan KMP SUMUT II tidak melakukan penyetoran hasil penjualan tiket kapal KMP SUMUT I dan KMP SUMUT II Pelabuhan Simanindo -Tigaras ke rekening PT.Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT.PPSU) di Bank SUMUT.
Andi Adikawira pun mengungkapkan berkas perkara tersangka MS segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Dalam perkara ini, tersangka MS dijerat Pasal Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) , (3) Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tp/ril)