Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Kajati Sumut Idianto mengusulkan perkara tindak pidana umum untuk dihentikan penuntutannya kepada Jampidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana,dengan pendekatan keadilan restoratif.( Foto: Penkum Kejatisu)

Dengan Keadilan Restoratif, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian dan KDRT

  • 01 Juni 2022 2787x

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) kembali mengusulkan 2 perkara tindak pidana umum untuk dihentikan penuntutannya dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dan disetujui Jampidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana, Selasa (31/5/2022).

Perkara yang diusulkan secara online oleh Kajati Sumut Idianto, SH, MH, didampingi Aspidum Arip Zahrulyani, SH, MH, Kajari Gunungsitoli Damha, SH, MH,  Koordinator Bidang Pidum Gunawan Wisnu Murdiyanto SH,MH, Kasi Oharda Zainal, SH,MH, Kasi Penkum Yos A Tarigan,SH,MH, juga diikuti secara zoom oleh Kajari Deli Serdang Dr Jabal Nur, SH,MH, serta Kasi Pidum Kejari Deli Serdang dan Kejari Gunungsitoli.

Menurut Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan 2 perkara yang disusulkan dan dihentikan penuntutannya adalah dari Kejari Deli Serdang dan Kejari Gunungsitoli. 

Perkara pertama adalah tersangka Yudi Ramadani (34 tahun) melanggar pasal 367 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

"Yudi Ramadani melakukan pencurian dalam keluarga dengan korban orang tuanya sendiri Wagimin (58 tahun). Antara pelaku dan korban sudah berdamai dengan saling memaafkan dan korban telah mencabut laporannya pada Polsek Beringin," kata Yos.

Kemudian, tersangka Yanto Firman Laoli alias Ama Andes dengan korban Femina Yerni Zebua alias Ina Andes melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Tersangka Yanto Firman Laoli melakukan penganiayaan dengan cara mendorong korban dengan dua tangan sampai korban terjatuh kemudian meninju bibir sebelah kiri korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan. Korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat serta disaksikan penyidik Polres Nias, Kepala Desa, tokoh masyarakat dan keluarga," papar Yos A Tarigan.  

Alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative jusctice, kata Yos A Tarigan berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian dibawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.

"Kemudian, antara tersangka dan korban masih mempunyai hubungan keluarga dan ada kesepakatan berdamai. Tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," tandasnya.(tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 31 Mei 2022 2789x
Pemkab Samosir Apresiasi PT. Astra Internasional Penanaman Pohon di Desa Hariara Pohan

Samosir (tajukpos.com)-Pemerintah Kabupaten Samosir mengapresiasi PT. Astra Internasional dalam mendukung desa Wisata di

  • 31 Mei 2022 2755x
Terima Suap dari Sekda, Mantan Wali Kota Tanjungbalai Dihukum 4 Tahun Penjara

Medan ( tajukpos.com)- Majelis Hakim Tipikor Medan menghukum Mantan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial selama  4 tahun

  • 30 Mei 2022 2886x
DPO Tipikor, Tim Intel Kejari Kepulauan Aru Tangkap Direktur CV Letmi Pratama di Ambon

Ambon (tajukpos.com)-Tim Intel Kejari Kepulauan Aru berhasil menangkap Tommy Wattimena, terpidana dalam perkara  tindak

  • 29 Mei 2022 3004x
Camat Pangururan Senam Bersama Masyarakat di Terminal Onan Baru

Samosir ( tajukpos.com)-Camat Pangururan Robintang Naibaho mangajak masyarakat  Kecamatan Pangururan untuk senam sehat

  • 29 Mei 2022 2975x
Real Madrid Juara Liga Champions 2021/2022

Jakarta- Real Madrid berhasil menjadi juara Liga Champions 2021/2022. Los Blancos meraihnya setelah menumbangkan Liverpool

  • 28 Mei 2022 2781x
Rakernas Punguan Silauraja Indonesia, Wabup Harapkan Kontribusi Bagi Pembangunan Samosir

Samosir ( tajukpos.com)-Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM mengharapkan Punguan Silauraja Indonesia dapat

  • 28 Mei 2022 2829x
Wabup Samosir Buka Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Samosir ( tajukpos.com)-Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Implementasi

  • 28 Mei 2022 2849x
300 Lebih Homestay di Samosir Siap Melayani Turis dari Luar Negeri dan Domestik

Samosir ( tajukpos.com )- Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan dan Pariwisata Samosir  Tetti br Naibaho, Sos mengatakan, untuk

  • 26 Mei 2022 2788x
Pemkab Samosir Laksanakan Kegiatan Pembinaan kepada Ormas Se-Kabupaten Samosir

Samosir (tajukpos.com)-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir melalui Kantor Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) melaksanakan

  • 26 Mei 2022 2771x
Bupati Samosir Minta Peningkatan Status RSUD kepada Kemenkes

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir Vandiko Gultom, melakukan audiensi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Kunta

  • 26 Mei 2022 2805x
Percepat Pembangunan Infrastruktur, Bupati Samosir Bertemu Kepala BPIW

Samosir (tajukpos.com) -Dalam upaya percepatan perkembangan infrastruktur di Kabupaten Samosir, Bupati Samosir Vandiko T. Gultom

  • 26 Mei 2022 2772x
Farianda Sinik Fokus Kualitas SDM Wartawan, Lisbon Wartawan SIB Terpilih Ketua PWI Deliserdang

Deli Serdang (tajukpos.com) –Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Farianda Putra Sinik SE menegaskan kualitas SDM

  • 26 Mei 2022 2789x
Kejati Sumut Diminta Usut Dugaan Gagal Bayar Bumiputera

Medan ( tajukpos.com)-Puluhan orang  yang tergabung dalam Koordinator Daerah Sumut-Aceh Persatuan Korban Bumiputera 1912

  • 25 Mei 2022 2786x
Temui Mentan, Bupati Samosir Minta Dukungan Program Pengembangan Pertanian

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir Vandiko T. Gultom  bersama Anggota DPR-RI Fraksi Partai Nasdem Martin Manurung SE MA,