Korupsi Simadu, Direktur CV Netpackage Dituntut 6 Tahun 6 Bulan Penjara
Medan (tajukpos.com)- Direktur CV Netpackage, Maruli Tua Lumbanraja dituntut selama 6 Tahun 6 bulan Penjara dalam persidangan perkara korupsi Sistim Informasi Kependudukan (SIMADU) TA 2016 Kabupaten Samosir.
Dalam siaran persnya, Kajari Samosir, Andi Adikawira Putera, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Samosir, SH, MH, Tulus Yunus Abdi SH, MH menyampaikan bahwa tuntutan atas terdakwa Maruli Tua Lumbanraja telah dibacakan di hadapan Majelis Hakim diketuai As'ad Rahim pada persidangan yang berlangsung di ruang Cakra 4 PN Medan, Senin (06/06/22).
Tulus menyatakan pembacaan tuntutan dibacakan Kasi Pidsus Kejari Samosir, Akbar Sirait SH, MH, Ris Piere SH dan Daniel Simamora SH, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Dalam tuntutan tersebut, terdakwa juga diberikan pidana tambahan untuk membayar denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu juga membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp640.181.189 subsidair 3 tahun dan 3 bulan penjara.
Usai pembaca tuntutan, sidang ditunda 13 Juni 2022, mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledio) terdakwa.
Sebagaimana surat dakwaan Jaksa Penuntut Umun Tipikor Kejari Samosir, Akbar Sirait menyebutkan, terdakwa selaku Direktur CV Netpackage sekira bulan Juni 2016 s/d Desember 2016, bertempat di Kantor Camat Pangururan, Simanindo, Onan Runggu, Sitiotio, Palipi, Harian, Nainggolan, Ronggur Nihuta dan Sianjur Mulamula, Kabupaten Samosir secara melawan hukum telah menerima uang sebesar Rp.1.905.000.000,- (satu milyar sembilan ratus lima juta rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD)Tahun dari 127 (seratus dua puluh tujuh) desa di Kabupaten Samosir dengan jumlah masing-masing sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) per desa diperuntukkan kegiatan pengadaan sistem informasi kependudukan tahun 2016 berupa laptop yang telah terinstall aplikasi sistem informasi kependudukan, printer dan modem.
Akan tetapi aplikasi sistem informasi kependudukan dari CV. Netpackage tidak berfungsi dan tidak dapat terkoneksi secara online.
Sehingga berdasarkan hasil Perhitungan yang dilakukan oleh BPKP Propinsi Sumatera Utara dengan Nomor :SR-41/PW02/5.1/2021 tanggal 27 September 2021, terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp.640.181.189,- (Enam ratus empat puluh juta seratus delapan puluh satu ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah).(tp/ril)