Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat Inalum Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium
Medan (tajukpos.com) — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua pejabat PT Indonesia Aluminium (Inalum) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aluminium alloy pada periode 2018–2024. Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara hingga jutaan dolar Amerika Serikat.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial DS, selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum pada 2019, dan JS, Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum pada tahun 2019.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar SH M.Hum melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Mochamad Jeffry SH MH, Rabu (17/12/2025) dalam siaran persnya, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah tim jaksa penyidik bidang pidana khusus Kejati Sumut melakukan pemeriksaan intensif dan penggeledahan, serta menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
" Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumatera Utara Nomor Print-28/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025, " ucapnya.
Mochamad Jeffry menyebutkan berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk. Skema pembayaran yang semula mewajibkan pembayaran tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) diubah menjadi Documents Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
"Perubahan tersebut menyebabkan PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim Inalum, " ungkapnya. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekitar USD 8 juta atau setara dengan Rp133,4 miliar, meski nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan.
Atas perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Disebutkannya, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-29/L.2/Fd.2/12/2025 untuk tersangka JS dan PRINT-30/L.2/Fd.2/12/2025 untuk tersangka DS, tertanggal 17 Desember 2025.
Aspidsus Kejati Sumut menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan. Aparat penegak hukum membuka kemungkinan adanya tersangka lain, baik dari unsur perorangan maupun korporasi, apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.(tpc/r)