Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat Inalum Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

  • 17 Desember 2025 2258x

Medan (tajukpos.com) — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua pejabat PT Indonesia Aluminium (Inalum) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aluminium alloy pada periode 2018–2024. Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara hingga jutaan dolar Amerika Serikat.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial DS, selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum pada 2019, dan JS, Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum pada tahun 2019.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar SH M.Hum melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Mochamad Jeffry SH MH, Rabu (17/12/2025) dalam siaran persnya,  menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah tim jaksa penyidik bidang pidana khusus Kejati Sumut melakukan pemeriksaan intensif dan penggeledahan, serta menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup. 

" Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumatera Utara Nomor Print-28/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025, " ucapnya.

Mochamad Jeffry menyebutkan berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk.  Skema pembayaran yang semula mewajibkan pembayaran tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) diubah menjadi Documents Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari. 

"Perubahan tersebut menyebabkan PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim Inalum, " ungkapnya. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekitar USD 8 juta atau setara dengan Rp133,4 miliar, meski nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan.

Atas perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Disebutkannya, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan. 

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-29/L.2/Fd.2/12/2025 untuk tersangka JS dan PRINT-30/L.2/Fd.2/12/2025 untuk tersangka DS, tertanggal 17 Desember 2025.

Aspidsus Kejati Sumut menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan. Aparat penegak hukum membuka kemungkinan adanya tersangka lain, baik dari unsur perorangan maupun korporasi, apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.(tpc/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 17 Desember 2025 2262x
Forwaka Peduli Bencana Banjir Terima Bantuan PMI Kota Medan

Medan (tajukpos.com)- Palang Merah Indonesia (PMI ) Kota  Medan mengunjungi Posko Forwaka Peduli Bencana yang berada di

  • 16 Desember 2025 2252x
Kejaksaan RI - Kepolisian RI Teken MoU Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

Medan (tajukpos.com)-  Kajati Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum menghadiri dan menyaksikan

  • 16 Desember 2025 2272x
Aspidmil Kejati Sumut Pimpin Eksekusi Penyitaan Perkara Koneksitas di Deli Serdang

Medan (tajukpos.com)- Tim Eksekutor dalam perkara koneksitas (Tim Sita Koneksitas) Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi

  • 16 Desember 2025 2251x
Kejari Dairi Ikuti Sinergitas KUHP dan KUHAP Secara Daring

Dairi (tajukpos.com)- Kejaksaan Negeri Dairi turut serta dalam acara sinergitas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab

  • 16 Desember 2025 2257x
Sambut Hari Natal Tahun 2025, Kajati Sumut Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis

Medan (tajukpos.com)- Dalam rangka menyambut hari Natal tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) 

  • 16 Desember 2025 2249x
LBH Medan Tuding Peraturan Polri No. 10 Tahun 2025 Bertentangan dengan Putusan MK

Medan (tajukpos.com)-Di tengah desakan masyarakat dan gencarnya pemerintah Indonesia berupaya mereformasi Polri secara holistik

  • 15 Desember 2025 2254x
TPL Resmi Ditutup, Masyarakat Apresiasi Keberanian Bobby Nasution

Medan (tajukpos.com)-Rekomendasi Gubsu Bobby Nasution menutup PT Toba Pul Lestari (TPL) membuahkan hasil. Saat ini, pemerintah

  • 12 Desember 2025 2257x
Rakerda dengan Jajaran, Kajati Sumut Berikan Apresiasi Kepada Satuan Kerja Berprestasi

Medan(tajukpos.com)-  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melaksanakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dengan jajaran Kejaksaan

  • 12 Desember 2025 2262x
Pulihkan Hubungan Keponakan dan Bibi, Kejati Sumut Selesaikan Perkara Penganiayaan Dengan RJ

Medan (tajukpos.com)- Melalui Restoratif Justice di Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Sumatera Utara, hubungan antara keponakan dan bibi

  • 11 Desember 2025 2262x
Kejari Dharmasraya Tahan Pejabat BKD Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Daerah

DHARMASRAYA (tajukpos.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya resmi menetapkan dan menahan seorang pejabat Badan Keuangan

  • 11 Desember 2025 2254x
Peringati Hakordia 2025, Kejari Dairi Bagikan Stiker Anti Korupsi dan Penyuluhan ke Pesantren

Dairi (tajukpos.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025 dengan berbagai

  • 09 Desember 2025 2257x
Pimpin Upacara HAKORDIA 2025, Kajati Sumut Sampaikan Ini Tiga Pokok Penting Berantas Korupsi...

Medan (tajukpos)- Kepala Kejaksaan Tinggi  Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr.Harli Siregar,SH.,M.Hum memimpin upacara

  • 09 Desember 2025 2259x
Satgas PKH Gelar Rakor Hasil Investigasi Atas Kondisi Pasca Bencana di Sumut, Aceh dan Sumbar

Medan (tajukpos.com)- Ketua Pelaksana Satgas PKH Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr.Febri Adriansyah bersama Kepala Staf

  • 08 Desember 2025 2267x
Keponakan Ancam Paman, Kajati Sumut Putuskan Diselesaikan dengan Restoratif Justice

Medan (tajukpos.com)- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum bersama sama Wakajati