Pulihkan Hubungan Keponakan dan Bibi, Kejati Sumut Selesaikan Perkara Penganiayaan Dengan RJ
Medan (tajukpos.com)- Melalui Restoratif Justice di Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Sumatera Utara, hubungan antara keponakan dan bibi di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) berhasil dipulihkan.
Restoratif Justice tersebut diputuskan oleh Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum setelah tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan melaksanakan ekspose dan pemaparan kepada Kajati Sumatera Utara dengan didampingi Aspidum Jurist Preisely, SH.,MH beserta jajaran melalui sambungan video conference di lantai II Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jumat (12/12/2025)
Plh Kasi Penkum Kejatisu Indra Hasibuan,SH.,MH kepada wartawan melalui pesan WhatsApp menyampaikan pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, saksi korban Lamria Munthe di perladangan Desa Matiti II, Kec Doloksanggul, Kab Humbang Hasundutan, menangkis parang yang diayunkan tersangka Dimpos Munthe yang merupakan keponakan kandung korban.
Tersangka Dimpos Munthe mengayunkan senjata tajam ke arah handphone milik Korban karena tersinggung dengan perkataan korban.
Melihat itu, korban pun menangkis parang tersebut menggunakan tangan kiri, sehingga parang mengenai telapak tangan sebelah kiri Korban.
Terhadap tersangka dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Lebih lanjut, Indra Hasibuan menjelaskan, adapun alasan penerapan restoratif justice terhadap perkara tersebut, tersangka mengakui perbuatannya dan tidak pernah berniat melukai atau mencelakai korban yang merupakan bibi nya tersebut
Kemudian tersangka secara sadar telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Korban pun telah memaafkan secara sadar dan secara ikhlas atas perbuatan keponakannya tersebut dan meminta perkara tersebut agar tidak dilanjutkan ke persidangan.
Selain itu, tokoh masyarakat dan keluarga besar keduanya meminta agar perkara tersebut dapat diselesaikan dengan restoratif justice demi menjaga nama baik dan hubungan didalam keluarga besar.
Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum menyampaikan, setelah penerapan restoratif justice ini berharap hubungan sosial dan hubungan kekeluargaan tersangka dan korban dapat kembali pulih sebagaimana mestinya.
" Hal ini juga dapat menjadi inspirasi kepada masyarakat bahwa ketika pikiran terbebas dari kebencian, maka kedamaian tanpa syarat niscaya akan terwujud," ujar Kajati.
Plh Kasi Penkum Indra Hasibuan,SH.,MH menambahkan bahwa prinsip penerapan restoratif justice pada hakikatnya adalah menciptakan harmonisasi hubungan di masyarakat, tapi dengan catatan bahwa penerapan Rj ini sangat ketat secara persyaratan.
" Dan dalam perdamaiannya juga benar benar secara tulus dan ikhlas tanpa syarat, sehingga ke depan mereka yang berdamai memang benar benar kembali merajut hubungan yang baik, " ucap Indra Hasibuan.
Mengenai persyaratan penerapan RJ dalam suatu perkara, ini telah di tentukan dalam peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020, ujar indra.(tpc/r)