Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

Kejari Dharmasraya Tahan Pejabat BKD Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Daerah

  • 11 Desember 2025 2296x

DHARMASRAYA (tajukpos.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya resmi menetapkan dan menahan seorang pejabat Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Dharmasraya berinisial BY dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan keuangan daerah.

BY, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Perbendaharaan sekaligus Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD), ditahan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanpa prosedur resmi.

Hal itu disampaikan Kepala Kejari Dharmasraya, Sumanggar Siagian, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Dharmasraya, Selasa (9/12/2025), didampingi Kasi Intelijen Roby Hidayat dikutip dari Grup Whatsapp Forwaka Sumut.

“Tim penyidik menyimpulkan tersangka BY telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kabid sekaligus Kuasa BUD. Berdasarkan alat bukti yang cukup, hari ini ditetapkan status BY sebagai tersangka,” ujar Sumanggar.

Menurut Sumanggar, penyidik menemukan dugaan penerbitan SP2D oleh BY tanpa sepengetahuan Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya. Pencairan dana tersebut juga diduga mengalir ke rekening pribadi tersangka.

BY juga diduga menerbitkan SP2D ganda untuk kegiatan di Sekretariat DPRD Dharmasraya pada kegiatan yang sama. Dugaan perbuatan itu dilakukan dalam rentang Januari hingga Mei 2025.

Berdasarkan temuan Inspektorat, pencairan dana yang dilakukan BY tercatat dua kali, yakni: Rp457 juta pada kegiatan Dinas Pendidikan, dan Rp132 juta pada kegiatan Sekretariat DPRD. Total kerugian negara mencapai Rp589 juta.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BY langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dharmasraya untuk 20 hari pertama dalam rangka kepentingan penyidikan.

“Penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi-saksi. Langkah ini penting untuk memastikan perkara berjalan objektif dan transparan,” tambah Sumanggar.

Atas perbuatannya, BY dijerat pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana penjara hingga 20 tahun serta denda.

Dalam kesempatan itu, Sumanggar menegaskan bahwa Kejari Dharmasraya akan terus mengawal dan menindak tegas setiap kasus penyalahgunaan anggaran daerah. Pihaknya berkomitmen menjaga integritas keuangan negara dan memastikan setiap pejabat publik menjalankan tugas sesuai aturan.
“Kami bekerja berdasarkan bukti, dan setiap pelanggaran yang merugikan keuangan daerah akan kami proses tanpa pandang bulu,” tegasnya. (tpc/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 11 Desember 2025 2288x
Peringati Hakordia 2025, Kejari Dairi Bagikan Stiker Anti Korupsi dan Penyuluhan ke Pesantren

Dairi (tajukpos.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025 dengan berbagai

  • 09 Desember 2025 2293x
Pimpin Upacara HAKORDIA 2025, Kajati Sumut Sampaikan Ini Tiga Pokok Penting Berantas Korupsi...

Medan (tajukpos)- Kepala Kejaksaan Tinggi  Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr.Harli Siregar,SH.,M.Hum memimpin upacara

  • 09 Desember 2025 2293x
Satgas PKH Gelar Rakor Hasil Investigasi Atas Kondisi Pasca Bencana di Sumut, Aceh dan Sumbar

Medan (tajukpos.com)- Ketua Pelaksana Satgas PKH Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr.Febri Adriansyah bersama Kepala Staf

  • 08 Desember 2025 2303x
Keponakan Ancam Paman, Kajati Sumut Putuskan Diselesaikan dengan Restoratif Justice

Medan (tajukpos.com)- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum bersama sama Wakajati

  • 08 Desember 2025 2326x
Sambut Hari Natal 2025, Kejati Sumut Berbagi Kasih di Panti Jompo dan 2 Panti Asuhan

Medan (tajukpos.com)- Menyambut hari Natal tahun 2025,  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara  (Kejati Sumut) berbagi kasih

  • 06 Desember 2025 2323x
Kunjungi Sibolga - Tapteng, Kajati Sumut Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Bencana Banjir Bandang

Medan (tajukpos.com)- Setelah sebelumnya mengunjungi dan menyalurkan bantuan kepada korban terdampak bencana di beberapa

  • 06 Desember 2025 2299x
Gubernur Bobby Nasution Dampingi Wapres Tinjau Gudang Logistik Lanud Soewondo

Medan (tajukpos.com)- Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendampingi Wakil Presiden (Wapres) Gibran

  • 05 Desember 2025 2309x
Forwaka Sumut Kolaborasi PTPN I Regional I Bantu Korban Banjir di Medan Utara dan Hamparan Perak

Mesan (tajukpos.com)-Dalam rangka meringankan beban warga yang terdampak bencana banjir, Forum Wartawan Kejaksaan Tinggi Sumatera

  • 05 Desember 2025 2305x
Kejati Sumut Tahan Kadisdik Tebing Tinggi di Dugaan Korupsi Proyek Penggadaan Smartboard SMP Negeri

Medan (tajukpos.com)- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan IK,  Kadis Pendidikan Tebing Tinggi

  • 05 Desember 2025 2308x
Kajati Sumut- Rombongan Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana Alam di Desa Pansurbatu-Taput

Tapanuli Utara (tajukpos.com)- Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum bersama Ny.Tiurmaida Harli Siregar dan rombongan

  • 04 Desember 2025 2327x
Kejati Sumut Salurkan Bantuan Pangan, Obat-obatan hingga Pakaian kepada Korban Banjir di Medan

Medan (tajukpos.com)- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui para pejabat utama beserta jajaran melaksanakan

  • 04 Desember 2025 2308x
Kajati Sumut Salurkan Bantuan Kepada Awak Media dan Masyarakat Korban Terdampak Bencana

Medan (tajukpos.com)- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum secara simbolis menyerahkan bantuan

  • 04 Desember 2025 2297x
Kajati Sumut Salurkan Bantuan kepada Warga Terdampak Bencana Sekitar Kejari Labuhan Deli dan Belawan

Medan (tajukpos.com)- Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum didampingi Pejabat Utama (PJU) Kejati Sumut melaksanakan

  • 04 Desember 2025 2321x
Kunjungi Kejari Medan dan Langkat, Kajati Sumut Beri Bantuan Pangan ke Pegawai Terdampak Banjir

Medan (tajukpos.vom)- Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum didampingi Pejabat utama (PJU) Kejati Sumut melaksanakan