Keponakan Ancam Paman, Kajati Sumut Putuskan Diselesaikan dengan Restoratif Justice
Medan (tajukpos.com)- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum bersama sama Wakajati Abdullah Noer Denny, SH.,MH didampingi Aspidum dan jajaran Kepala Seksi pada Bidang pidana umum memutuskan untuk menyelesaikan penanganan perkara pengancaman yang dilakukan oleh keponakan kepada paman kandungnya, Senin (8/12/2025).
Penyelesaian penanganan perkara pengancaman keponakan kepada paman kandungnya dilakukan setelah Kajati Sumut menggelar ekspose dan pemaparan kronologi ke Kejagung RI
Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Indra Hasibuan, SH.,MH menyampaikan perkara pengancaman keponakan kepada paman berasal dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Langkat ini, bermula ketika tersangka Rainaldi warga Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kabupaten Langkat pada Selasa 21 Oktober 2025, tersinggung atas perkataan pamannya bernama Indra Surya.
Lalu. tersangka melakukan pengancaman dengan senjata tajam. Akibat perbuatannya tersangka disangkakan melanggar pasal 335 ayat (1) KUHPidana.
Indra menjelaskan, alasan dan pertimbangan penerapan Restoratif Justice, bahwa tersangka merupakan keponakan Kandung korban adalah bagian dari keluarga yang tidak terpisahkan. Kemudian di antara tersangka dan korban telah sepakat berdamai tanpa syarat
Selain itu juga kata Indra , tersangka secara sadar dan sangat menyesal telah mengakui perbuatan dan berjanji tidak akan mengulanginya, dan keluarga besar tersangka dan korban didampingi Kepala Lingkungan memohon kepada Kejaksaan agar menerapkan restoratif justice demi menjaga hubungan baik di tengah keluarga.
Restoratif justice harus mampu menjaga kondisi yang baik secara psikologis di tengah keluarga, nukan hanya membebaskan tersangka semata, akan tetapi yang paling penting adalah memulihkan kondisi dan situasi yang baik ditengah tengah keluarga dan masyarakat, sehingga tercipa harmonisasi dan keberlangsungan hubungan sosial yang baik, itu adalah cita cita dan harapan kita bersama, ujar Kajati Sumut melalui Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Indra Hasibuan, SH.,MH.
Indra Hasibuan menyampaikan , keputusan penyelesaian perkara pengancaman tersebut dilakukan oleh Kajati setelah melalui ekspose dan pemaparan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Langkat.
" Dari hasil ekspose diketahui secara fakta bahwa benar si tersangka merupakan keponakan Kandung korban yang masih hidup dalam lingkup satu keluarga," katanya kepada media.
Kemudian tersangka saat penyerahan tahap II dari Kepolisian benar telah menyatakan mengakui bersalah serta tidak ada niat hatinya mau mengancam pamannya sendiri, hanya karena emosi sesaat,
Selanjutnya pihak keluarga besar bersama Kepala lingkungan menyatakan ingin perkara ini dihentikan penuntutannya, sehingga tidak perlu pemenjaraan atau Pemidanaan karena dikhawatirkan ke depan akan timbul dendam di dalam keluarga nya, ujar Indra.
"Sejalan dengan arah dan cita cita pimpinan Kejaksaan, bahwa saat ini Kejaksaan memang sedang bertransformasi ke arah yang lebih humanis dan modern dalam penerapan hukum pidana, salah satunya penerapan restoratif justice yang tentunya dilakukan apabila memenuhi syarat dalam aturan yang ditetapkan," pungkasnya.
" Kita ingin masyarakat hidup rukun, damai dan tanpa perselisihan, itu yang diharapkan oleh kita semua," kata Indra Hasibuan.(tpc/r)