Kejati Sumut Tahan Kadisdik Tebing Tinggi di Dugaan Korupsi Proyek Penggadaan Smartboard SMP Negeri
Medan (tajukpos.com)- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan IK, Kadis Pendidikan Tebing Tinggi 2024 sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) SMP Negeri Se-Kota Tebing Tinggi Tahun 2024, pada Kamis ( 4 /12/ 2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr Harli Siregar SH MHum melalui Plt Kasi Pemkum Indra Ahmad Hasibuan SH.,MH menyampaikan, tim penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) SMP Negeri Se-Kota Tebing Tinggi Tahun 2024.
Tersangkamya yaitu IK selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi periode jabatan tahun 2024.. Penetapan IK sebagai tersangka berdasarkan hasil perkembangan penyidikan yang telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
Dari hasil penyidikan tersebut, ungkap Indra, telah ditemukan bukti permulaan, yakni peran tersangka selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang telah melakukan Pembelian Papan Tulis Interaktif Merk ViewSonic sebanyak 93 unit secara E-Katalog dari PT.G.E.E.P sebagai perusahaan Reseller.
Dalam hal ini, jelasnya selaku pengguna anggaran tersangka diduga dengan sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai aturan perundang-undangan dalam pengadaan barang dan jasa.
Lebih lanjut, Indra mengatakan untuk memudahkan tim penyidik dalam pemeriksaan, serta menghindari tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti maupun agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, selanjutnya tersangka pun dilakukan penahanan.
Penahanan tersangka IK berdasarkan suratperintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor.PRINT-28/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 4 Desember 2025 selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
"Terkait keterlibatan pihak lain, sampai saat ini penyidik masih dan akan terus bekerja, tidak menutupkemungkinan apabila ditemukan alat bukti yang cukup maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya kepada siapa saja yang diduga terlibat." pungkasnya.
Dalam penyidikan ini, terhadap tersangka "IK" dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Dua Tersangka
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Sumatera Utara telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua orang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) SMP Negeri Se-Kota Tebing Tinggi Ta.2024,.
Kedua tersangka yakni Direktur Utama PT.BP inisial BPS (perusahaan distributor barang), dan Direktur Utama PT.GEEP inisial BGA selaku (perusahaan penyedia barang). (tpc/r)