Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Smartboard SMP Negeri se- T. Tinggi

  • 27 November 2025 2316x

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dan  menahan dua orang  Tersangka yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pada  Proyek Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) SMP Negeri Se-Kota Tebing Tinggi Ta.2024, Rabu (26/11/2025).

Dua orang tersangka itu, yakni Direktur Utama PT.BP inisial BPS (perusahaan distributor barang),  dan Direktur Utama PT.GEEP inisial BGA selaku (perusahaan penyedia barang).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) melalui Plh Kasi Penkum Indra Ahmad Hasibuan SH.,MH dalam siaran persnya menyampaikan, penyidik  Kejaksaan  menetapkan dan menahan dua tersangka setelah melaksanakan serangkaian tindakan pemeriksaan dan ekspose perkara dalam penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-26/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 24 Oktober 2025 yang ditindak lanjut dengan penggeladahan di beberapa lokasi.

Indra Ahmad  mengungkapkan adapun 
kronologi terjadinya tindak pidana korupsi proyek Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) SMP Negeri Se-Kota Tebing Tinggi itu, dimana  PT.GEEP selaku perusahaan penyedia barang membeli papan Tulis Interaktif tersebut dari PT.BP selaku Perusahaan Distributor dengan harga Rp.110.000.000.-x 93 unit = Rp.10.230.000.000.-

Lalu  pihak PT.BP tersebut membeli langsung Papan Tulis Interaktif Merk ViewSonic Paket tersebut dari PT.Ghalva Technologies selaku Perusahaan Principal (Pemegang Lisensi ViewSonic) dengan harga Rp.27.027.028.- x 93 unit = Rp.2.513.513.604.-, 

" Jadi dalam penyidikan ini ditemukan perbedaan harga yang cukup signifikan diduga karena kerjasama untuk melakukan Mark Up harga secara tidak sah dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain antara tersangka “BPS” selaku Direktur Utama PT.BP dan tersangka  “Drs.BGA” selaku Direktur Utama PT.G.E.E.P," jelas Indra.

Sesuai peran dan perbuatannya, sebut Indra,  terhadap  dua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.

Lebih lanjut. Indra Ahmad mengatakan  untuk kepentingan penyidikan serta untuk mencegah para tersangka mengulangi perbuatannya ataupun menghilangkan barang bukti,  dua tersangka dilakukan penahanan dengan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-27/L.2.1/Fd.2/11/2025 tanggal 26 Nopember 2025 untuk tersangka “BPS”  dan surat perintah penahanan terhadap tersangka “Drs.BGA” dengan Nomor PRINT-26/L.2.1/Fd.2/11/2025 tanggal 26 Nopember 2025  untuk 20 ) hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Terkait apakah ada keterlibatan pihak lain, Indra menyebutkan,  penyidik saat ini masih terus bekerja dan tidak menutup kemungkinan apabila ditemukan alat bukti yang cukup maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya.(tpc1)

>> BERITA TERKAIT

  • 27 November 2025 2320x
Kajati Sumut Selesaikan Perkara Penganiaya Lurah Lewat Pendekatan Restoratif Justice

Medan (tajukpos.com)- Kepala Kejaksaan Sumatera Utara (Kajati Sumut)  Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum bersama Wakajati Sumatera

  • 25 November 2025 2326x
Nekat Mencuri Buat Biaya Pengobatan Anak, Kajati Sumut Bebaskan Tersangka dengan Restoratif Justice

Medan (tajukpos.com)- Kepala Kejaksaaan Tinggi ( Kajati ) Sumatera Utara  (Sumut ) Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum memutuskan

  • 24 November 2025 2360x
Lagi, Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara dari PT NDP Senilai Rp113 M Lebih

Medan (tajukpos.com)– Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menerima pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari

  • 23 November 2025 2330x
Raymond/Nikolaus Sabet GelarJuara Ganda Putra Australian Open 2025

Jakarta (tajukpos.com) - Pasangan Indonesia Raymond Indra/Nikolaus Joaquin menyabet gelar juara ganda putra Australian Open 2025,

  • 21 November 2025 2342x
Kejati Sumut Bebaskan Pencuri Berondolan Sawit dari Tuntutan Pidana Melalui RJ

Medan (tajukpos.com) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) membebaskan tersangka perkara tindak pidana dari Kejaksaan

  • 21 November 2025 2346x
Wali Kota Medan Tekankan Pentingnya Edukasi Bencana Gempa Bumi Sejak Usia Dini

Medan (tajukpos.com) Bencana gempa bumi dapat terjadi kapan saja. Ini tidak terlepas dari kondisi Indonesia yang berada di

  • 21 November 2025 2315x
Rico Waas Tegaskan Progres Untuk Tingkatkan PAD Harus Dikejar Sampai Akhir Tahun

Medan (tajukpos.com)- Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan apa yang menjadi progres dalam meningkatkan Pendapatan

  • 21 November 2025 2316x
Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung R.I Kunjungi Kejati Sumut

Medan (tajukpos.com)- Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Dr.M.Ali Ridho melalui Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana

  • 21 November 2025 2325x
Pemprov Sumut Gelar Rakor Akselerasi Satu Data Indonesia di Pematangsiantar

Pematangsiantar(tajukpos.com)- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika

  • 20 November 2025 2326x
Kejari Dairi Turut Damaikan Konflik Sosial di Desa Parbuluan VI

Dairi (tajukpos.com)- Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Bima Yudha Asmara, SH, MH, turut hadir dalam mediasi konflik sosial yang

  • 20 November 2025 2343x
Terima Audensi, Kajari Tanjungbalai Dukung Forwaka dalam Pemberitaan Kinerja ke Masyarakat

Tanjungbalai (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tanjungbalai Bobon Robiana SH M didampingi Kepala Seksi

  • 20 November 2025 2327x
Didakwa Terima Suap, Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dan PPK Rasuli Effendi Siregar Diadili

Medan (tajukpos.com)- Eks Kepala Dinas ( Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang( PUPR ( Sumut Topan Obaja Ginting (40) mulai

  • 20 November 2025 2313x
Pj Sekdaprov Sumut Tegaskan OPD Tak Perlu Alergi Pemeriksaan BPK

Medan (tajukpos.com)- Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap menegaskan

  • 20 November 2025 2308x
Rico Waas Tinjau Kolam Detensi Selayang, Targetkan dapat Mereduksi 10-15 Persen Banjir

Medan (tajukpos.com)-Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau kolam Detensi Selayang di Jalan Abdul Hakim, Tanjung Sari,