Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Smartboard SMP Negeri se- T. Tinggi
Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dan menahan dua orang Tersangka yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) SMP Negeri Se-Kota Tebing Tinggi Ta.2024, Rabu (26/11/2025).
Dua orang tersangka itu, yakni Direktur Utama PT.BP inisial BPS (perusahaan distributor barang), dan Direktur Utama PT.GEEP inisial BGA selaku (perusahaan penyedia barang).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) melalui Plh Kasi Penkum Indra Ahmad Hasibuan SH.,MH dalam siaran persnya menyampaikan, penyidik Kejaksaan menetapkan dan menahan dua tersangka setelah melaksanakan serangkaian tindakan pemeriksaan dan ekspose perkara dalam penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-26/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 24 Oktober 2025 yang ditindak lanjut dengan penggeladahan di beberapa lokasi.
Indra Ahmad mengungkapkan adapun
kronologi terjadinya tindak pidana korupsi proyek Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) SMP Negeri Se-Kota Tebing Tinggi itu, dimana PT.GEEP selaku perusahaan penyedia barang membeli papan Tulis Interaktif tersebut dari PT.BP selaku Perusahaan Distributor dengan harga Rp.110.000.000.-x 93 unit = Rp.10.230.000.000.-
Lalu pihak PT.BP tersebut membeli langsung Papan Tulis Interaktif Merk ViewSonic Paket tersebut dari PT.Ghalva Technologies selaku Perusahaan Principal (Pemegang Lisensi ViewSonic) dengan harga Rp.27.027.028.- x 93 unit = Rp.2.513.513.604.-,
" Jadi dalam penyidikan ini ditemukan perbedaan harga yang cukup signifikan diduga karena kerjasama untuk melakukan Mark Up harga secara tidak sah dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain antara tersangka “BPS” selaku Direktur Utama PT.BP dan tersangka “Drs.BGA” selaku Direktur Utama PT.G.E.E.P," jelas Indra.
Sesuai peran dan perbuatannya, sebut Indra, terhadap dua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.
Lebih lanjut. Indra Ahmad mengatakan untuk kepentingan penyidikan serta untuk mencegah para tersangka mengulangi perbuatannya ataupun menghilangkan barang bukti, dua tersangka dilakukan penahanan dengan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-27/L.2.1/Fd.2/11/2025 tanggal 26 Nopember 2025 untuk tersangka “BPS” dan surat perintah penahanan terhadap tersangka “Drs.BGA” dengan Nomor PRINT-26/L.2.1/Fd.2/11/2025 tanggal 26 Nopember 2025 untuk 20 ) hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Terkait apakah ada keterlibatan pihak lain, Indra menyebutkan, penyidik saat ini masih terus bekerja dan tidak menutup kemungkinan apabila ditemukan alat bukti yang cukup maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya.(tpc1)