Kajati Sumut Dr Harli Siregar saat melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian perkara lewat RJ ke Kejagung
Nekat Mencuri Buat Biaya Pengobatan Anak, Kajati Sumut Bebaskan Tersangka dengan Restoratif Justice
Medan (tajukpos.com)- Kepala Kejaksaaan Tinggi ( Kajati ) Sumatera Utara (Sumut ) Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum memutuskan untuk menyelesaikan penanganan 2 perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan melalui Restorative Justice (RJ)
Keputusan itu dilakukan setelah Kajati Dr.Harli Siregar,SH.,MHum bersama Wakajati Sumut Abdulah Noer Denny, SH.,MH beserta Pejabat struktural bidang Pidana Umum melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui restorative justice kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr.Undang Mugopal, SH.,MH.
Kajati Sumatera Utara melalui PLH Kasi Penerangan Hukum Indra Hasibuan SH via pesan whatsaap, Selasa (25/11/2025) menyampaikan, pada tanggal 6 September 2025 di Dusun II Kec Sei Dadap Kab Asahan, tersangka Rizky Inanda melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik korban Sahrul.
Lalu, tersangka Rizky kembali menjual sepeda motor curiannya tersebut kepada tersangka lain bernama Suhendri.
Disebutkan Indra, Tersangka nekat melakukan pencurian karena kebutuhan mendesak untuk biaya pengobatan anaknya.
Akibat perbuatannya, Terhadap tersangka Rizky Inanda disangkakan melanggar pasal 362 KUHP sedangkan terhadap tersangka Suhendri disangkakan pasal 480 ayat (1) KUHP., jelasnya.
Indra Hasibuan menyampaikan adapun alasan penerapan Restoratif Justice dalam perkara ini antara lain, karena tersangka sesuai fakta-nya belum pernah dihukum dalam perkara yang sama maupun perkara lain.
Lalu, tersangka ini sebenarnya tidak berniat melakukan pencurian namun iya nekat mencuri murni untuk mencari dan memnuhi biaya pengobatan anaknya yang harus segera diobati.
Kemudian ke dua orang tersangka telah meminta maaf secara langsung kepada korban dan korban telah menerima permintaan maaf para tersangka. bebernya.
Lalu dengan rasa kemanusiaan juga tokoh masyarakat melalui Kepala Dusun II Desa Sei Kamah Kecamatan Sei Dadap meminta kepada Kejaksaan agar dapat mengabulkan permohonan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice.
Selain itu, antara korban dan tersangka merupakan warga yang tinggal dalam satu kampung.
Dijelaksan Indra, bahwa penyelesaian perkara melalui restorative justice dilakukan dengan tujuan kemanusiaan, agar masyarakat dapat terhindar dari permusuhan dan kebencian yang mendalam.
"Pemenjaraan bukan solusi terbaik, akan tetapi bagaimana menciptakan harmonisasi dan menjamin keberlangsungan hubungan sosial yang baik di masyarakat, tentunya dengan memperhatikan aturan hukum dan SOP penerapan RJ yang berlaku secara ketat," kata Indra Hasibuan.
Setelah penyelesaian perkara tersebut, kini tersangka dan korban telah kembali mejalin kekerabatan sebagai suatu keluarga besar yang hidup berdampingan.(tpc/r)