Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Kajati Sumut Dr Harli Siregar saat melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian perkara lewat RJ ke Kejagung

Nekat Mencuri Buat Biaya Pengobatan Anak, Kajati Sumut Bebaskan Tersangka dengan Restoratif Justice

  • 25 November 2025 2371x

Medan (tajukpos.com)- Kepala Kejaksaaan Tinggi ( Kajati ) Sumatera Utara  (Sumut ) Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum memutuskan untuk menyelesaikan penanganan 2 perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri (Kejari)  Asahan melalui Restorative Justice (RJ)

Keputusan itu dilakukan setelah Kajati Dr.Harli Siregar,SH.,MHum bersama Wakajati Sumut Abdulah Noer Denny, SH.,MH beserta Pejabat struktural bidang Pidana Umum melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui restorative justice kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr.Undang Mugopal, SH.,MH.

Kajati Sumatera Utara melalui PLH Kasi Penerangan Hukum Indra Hasibuan SH via pesan whatsaap,  Selasa (25/11/2025) menyampaikan, pada tanggal 6 September 2025 di Dusun II Kec Sei Dadap Kab Asahan,  tersangka Rizky Inanda melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik korban Sahrul. 

Lalu,  tersangka Rizky kembali menjual sepeda motor curiannya tersebut kepada tersangka lain bernama Suhendri.

Disebutkan Indra, Tersangka nekat  melakukan pencurian karena kebutuhan mendesak untuk biaya pengobatan anaknya.

Akibat perbuatannya, Terhadap tersangka Rizky Inanda disangkakan melanggar pasal 362 KUHP  sedangkan terhadap tersangka Suhendri disangkakan pasal 480 ayat (1) KUHP.,  jelasnya.

Indra Hasibuan menyampaikan adapun alasan penerapan Restoratif Justice dalam perkara ini antara lain, karena tersangka sesuai fakta-nya belum pernah dihukum dalam perkara yang sama maupun perkara lain.

 Lalu, tersangka ini sebenarnya tidak berniat melakukan pencurian namun iya nekat mencuri murni untuk mencari dan memnuhi biaya pengobatan anaknya yang harus segera diobati.

Kemudian ke dua orang tersangka telah meminta maaf secara langsung kepada korban dan korban telah menerima permintaan maaf para tersangka. bebernya.

Lalu dengan rasa kemanusiaan juga tokoh masyarakat melalui Kepala Dusun II Desa Sei Kamah Kecamatan Sei Dadap meminta kepada Kejaksaan agar dapat mengabulkan permohonan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice.

Selain itu,  antara korban dan tersangka merupakan warga yang tinggal dalam satu kampung.

Dijelaksan Indra, bahwa penyelesaian perkara melalui restorative justice dilakukan dengan tujuan kemanusiaan, agar masyarakat dapat terhindar dari permusuhan dan kebencian yang mendalam. 

"Pemenjaraan bukan solusi terbaik, akan tetapi bagaimana menciptakan harmonisasi dan menjamin keberlangsungan hubungan sosial yang baik di masyarakat, tentunya dengan memperhatikan aturan hukum dan SOP penerapan RJ yang berlaku secara ketat,"  kata Indra Hasibuan.

Setelah penyelesaian perkara tersebut, kini tersangka dan korban telah kembali mejalin kekerabatan sebagai suatu keluarga besar yang hidup berdampingan.(tpc/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 24 November 2025 2409x
Lagi, Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara dari PT NDP Senilai Rp113 M Lebih

Medan (tajukpos.com)– Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menerima pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari

  • 23 November 2025 2389x
Raymond/Nikolaus Sabet GelarJuara Ganda Putra Australian Open 2025

Jakarta (tajukpos.com) - Pasangan Indonesia Raymond Indra/Nikolaus Joaquin menyabet gelar juara ganda putra Australian Open 2025,

  • 21 November 2025 2394x
Kejati Sumut Bebaskan Pencuri Berondolan Sawit dari Tuntutan Pidana Melalui RJ

Medan (tajukpos.com) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) membebaskan tersangka perkara tindak pidana dari Kejaksaan

  • 21 November 2025 2404x
Wali Kota Medan Tekankan Pentingnya Edukasi Bencana Gempa Bumi Sejak Usia Dini

Medan (tajukpos.com) Bencana gempa bumi dapat terjadi kapan saja. Ini tidak terlepas dari kondisi Indonesia yang berada di

  • 21 November 2025 2369x
Rico Waas Tegaskan Progres Untuk Tingkatkan PAD Harus Dikejar Sampai Akhir Tahun

Medan (tajukpos.com)- Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan apa yang menjadi progres dalam meningkatkan Pendapatan

  • 21 November 2025 2368x
Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung R.I Kunjungi Kejati Sumut

Medan (tajukpos.com)- Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Dr.M.Ali Ridho melalui Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana

  • 21 November 2025 2387x
Pemprov Sumut Gelar Rakor Akselerasi Satu Data Indonesia di Pematangsiantar

Pematangsiantar(tajukpos.com)- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika

  • 20 November 2025 2376x
Kejari Dairi Turut Damaikan Konflik Sosial di Desa Parbuluan VI

Dairi (tajukpos.com)- Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Bima Yudha Asmara, SH, MH, turut hadir dalam mediasi konflik sosial yang

  • 20 November 2025 2395x
Terima Audensi, Kajari Tanjungbalai Dukung Forwaka dalam Pemberitaan Kinerja ke Masyarakat

Tanjungbalai (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tanjungbalai Bobon Robiana SH M didampingi Kepala Seksi

  • 20 November 2025 2386x
Didakwa Terima Suap, Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dan PPK Rasuli Effendi Siregar Diadili

Medan (tajukpos.com)- Eks Kepala Dinas ( Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang( PUPR ( Sumut Topan Obaja Ginting (40) mulai

  • 20 November 2025 2368x
Pj Sekdaprov Sumut Tegaskan OPD Tak Perlu Alergi Pemeriksaan BPK

Medan (tajukpos.com)- Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap menegaskan

  • 20 November 2025 2363x
Rico Waas Tinjau Kolam Detensi Selayang, Targetkan dapat Mereduksi 10-15 Persen Banjir

Medan (tajukpos.com)-Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau kolam Detensi Selayang di Jalan Abdul Hakim, Tanjung Sari,

  • 19 November 2025 2367x
Kejatisu Sosialisasi KUHP Baru Berlaku 2026, Harli: Pidana Kerja Sosial Wajah Baru Hukum di Sumut

Medan (tajukpos.com)- Dihadiri langsung Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung R.I Dr.Undang

  • 19 November 2025 2379x
Bobby Nasution Apresiasi GMNI Sumut, Kolaborasi Sukseskan Program Pemerintah

Medan (tajukpos.com)- Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menerima kunjungan pengurus Dewan Pimpinan