Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

Kejati Sumut Bebaskan Pencuri Berondolan Sawit dari Tuntutan Pidana Melalui RJ

  • 21 November 2025 2341x

Medan (tajukpos.com) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) membebaskan tersangka perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri Sibolga melalui Pendekatan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice(RJ)

Diketahui, Tersangka Sopardi Tinambunan pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 pukul 17.00 WIB di Blok 14 PT. Nauli Sawit kebun Manduamas di Desa Binjohara Baru Kec. Manduamas Kab.Tapanuli Tengah masuk ke lokasi perkebun 

Lalu, Tersangka Sopardi mengutip berondolan kelapa sawit yang ada di dekat pohon kelapa sawit atau piringan pohon kelapa sawit tersebut dan memasukkannya ke dalam karung yang tersangka bawa pada saat itu.

Atas perbuatannya, Tersangka   sangkaan melanggar pasal Pasal 107 huruf d Undang-Undang No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Alasan penerapan Restoratif Justice, karena tersangka dan pihak perusahaan telah menyatakan sepakat berdamai tanpa syarat apapun, perusahaan telah menerima permintaan maaf daripada tersangka, bahwa tersangka melakukan perbuatan karena terdesak kebutuhan ekonomi serta tokoh agama setempat memohon kepada pihak Kejaksaan agar perkara tersebut tidak dilanjutkan kepenuntutan.

Kajati Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum bersama Wakajatisu Abdullah Noer Denny, SH.,MH beserta Asisten Pidana Umum Jurist Precisely dan jajaran bidang pidana umum menyampaikan permohonan penyelesaian perkara tersebut melalui ekspose atau pemaparan penanganan perkara kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalaui Direktur E Bidang Pidana Umum.

Plh Kasi Penerangan Hukum Indra Ahmadi Hasibuan, SH.,MH dalam keterangannya, menyebut bahwa Kajati sumut memutuskan menghentikan penanganan perkara tersebut dengan pertimbangan dan persyaratan sebagaimana dalam Peraturan Kejaksaan No.15 tahun 2020 telah terpenuhi.

" Kita melihat dan mempertimbangkan kondisi situasi tersangka, kemudian kita putuskan agar perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap Penuntutan dengan catatan pelaku harus dapat memperbaiki sikap dan dirinya, agar dapat kembali kekeluarganya dengan harapan dia dapat kembali bekerja secara baik dan layak untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, " kata Kajati melalui Indra Ahmadi.

Ditambahkan indra, Jaksa menerapkan restoratif justice pada hakikatnya bukan untuk membebaskan tersangka semata, melainkan negara harus hadir memberikan rasa keadilan di masyarkat dan memulihkan keadaan kesemula, sehingga terwujud harmonisasi hubungan baik di masyarakat," tegas Indra Hasibuan.(tpc/r1)

>> BERITA TERKAIT

  • 21 November 2025 2346x
Wali Kota Medan Tekankan Pentingnya Edukasi Bencana Gempa Bumi Sejak Usia Dini

Medan (tajukpos.com) Bencana gempa bumi dapat terjadi kapan saja. Ini tidak terlepas dari kondisi Indonesia yang berada di

  • 21 November 2025 2315x
Rico Waas Tegaskan Progres Untuk Tingkatkan PAD Harus Dikejar Sampai Akhir Tahun

Medan (tajukpos.com)- Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan apa yang menjadi progres dalam meningkatkan Pendapatan

  • 21 November 2025 2316x
Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung R.I Kunjungi Kejati Sumut

Medan (tajukpos.com)- Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Dr.M.Ali Ridho melalui Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana

  • 21 November 2025 2325x
Pemprov Sumut Gelar Rakor Akselerasi Satu Data Indonesia di Pematangsiantar

Pematangsiantar(tajukpos.com)- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika

  • 20 November 2025 2326x
Kejari Dairi Turut Damaikan Konflik Sosial di Desa Parbuluan VI

Dairi (tajukpos.com)- Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Bima Yudha Asmara, SH, MH, turut hadir dalam mediasi konflik sosial yang

  • 20 November 2025 2343x
Terima Audensi, Kajari Tanjungbalai Dukung Forwaka dalam Pemberitaan Kinerja ke Masyarakat

Tanjungbalai (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tanjungbalai Bobon Robiana SH M didampingi Kepala Seksi

  • 20 November 2025 2327x
Didakwa Terima Suap, Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dan PPK Rasuli Effendi Siregar Diadili

Medan (tajukpos.com)- Eks Kepala Dinas ( Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang( PUPR ( Sumut Topan Obaja Ginting (40) mulai

  • 20 November 2025 2313x
Pj Sekdaprov Sumut Tegaskan OPD Tak Perlu Alergi Pemeriksaan BPK

Medan (tajukpos.com)- Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap menegaskan

  • 20 November 2025 2308x
Rico Waas Tinjau Kolam Detensi Selayang, Targetkan dapat Mereduksi 10-15 Persen Banjir

Medan (tajukpos.com)-Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau kolam Detensi Selayang di Jalan Abdul Hakim, Tanjung Sari,

  • 19 November 2025 2316x
Kejatisu Sosialisasi KUHP Baru Berlaku 2026, Harli: Pidana Kerja Sosial Wajah Baru Hukum di Sumut

Medan (tajukpos.com)- Dihadiri langsung Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung R.I Dr.Undang

  • 19 November 2025 2324x
Bobby Nasution Apresiasi GMNI Sumut, Kolaborasi Sukseskan Program Pemerintah

Medan (tajukpos.com)- Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menerima kunjungan pengurus Dewan Pimpinan

  • 19 November 2025 2314x
Penguatan Keamanan, Rico Waas Dorong Sinergi Pemko Medan dan Kosek Hanudnas I

Medan (tajukpos.com)- Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan komitmen Pemko sebagai ibu kota provinsi untuk menjaga

  • 18 November 2025 2318x
Kajari Terima Audiensi dan Bahas Acara Pelantikan FORWAKA Kabupaten Asahan 

Asahan (tajukpos.com)- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan, Mochamad Judhy Ismono, SH, MH, didampingi oleh Kepala Seksi

  • 18 November 2025 2311x
Kemendagri Apresiasi Upaya Sumut Tekan Inflasi dari 5,32% Menjadi 4,97%

Medan (tajukpos.com)- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara