Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

Lagi, Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara dari PT NDP Senilai Rp113 M Lebih

  • 24 November 2025 2359x

Medan (tajukpos.com)– Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menerima pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari PT. Nusa Dua Propertindo (PT. NDP) sebesar Rp. 113.435.080.000,00.

Hal ini dipaparkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr Harli Siregar, SH, M.Hum didampingi Aspidsus Mochammad Jefry, SH, MH, Plh Kasi Penkum Indra Ahmadi Hasibuan, SH, MH, Kasidik Arif Kadarman, SH, MH dan Katim Penyidik Viktor, SH, MH pada Konferensi Pers di Hall Kejati Sumut, Senin (24/11/2025).

Sebelumnya pada tanggal 22 Oktober 2025 lalu, Penyidik pada Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menerima pengembalian Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.150.000.000.000,00.

"Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara dari Ahli Perhitungan 
Kerugian Keuangan Negara diperoleh data Kerugian akibat Tindak Pidana Korupsi pada Perkara Penjualan Aset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land adalah sebesar Rp.263.435.080.000,00, dimana kerugian keuangan negara ini disebabkan karena kewajiban untuk menyerahkan 20 % bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB merupakan kewajiban PT. NDP, dan dengan tidak diserahkannya kewajiban tersebut melalui permufakatan jahat antara Tersangka Irwan Perangin Angin selaku Direktur PTPN II Tahun 2020 s/d 2023 bersama-sama dengan Tersangka Iwan Subakti selaku Direktur PT. NDP Tahun 2020 s/d sekarang, Tersangka Askani, SH, M.H. selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Tahu 2022 s/d 2024 dan Tersangka Abdul Rahim Lubis selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Oktober 2022 s/d 2025 telah mengakibatkan hilangnya aset negara berupa 20 % bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB," papar Kajati Sumut.

Lanjut Harli, kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui KSO dengan PT Ciputra Land telah dikembalikan seluruhnya pelaku.

"Dengan adanya niat baik pengembalian kerugian keuangan negara yang  dilakukan oleh PT.NDP pada hari ini sebesar Rp.113.435.080.000,00 tersebut, maka kerugian keuangan negara akibat Tindak Pidana Korupsi pada Perkara Penjualan Aset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land telah seluruhnya dikembalikan oleh Pelaku Pidana kepada negara melalui Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," Kata Harli Siregar.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan, SH, MH menambahkan bahwa dalam penegakan hukum, Penyidik tidak semata-mata bersifat represif yang bertujuan untuk menghukum pelaku tindak pidana, namun juga bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan. 

"Pengembalian kerugian keuangan negara merupakan salah satu bentuk upaya Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan, selain menegakkan supremasi hukum dengan tujuan sebagai efek jera bagi pelaku Tindak Pidana Korupsi," ujarnya

Sambungnya, falam perkara ini jaksa sangat mempertimbangkan penegakan hukum yang berkeadilan dapat dicapai dimana hak-hak para konsumen yang beritikad baik harus dijamin dan jalannya operasionalisasi korporasi dapat terjaga di satu sisi dan di sisi lain penegakan hukum represif dan pemulihan hak-hak negara harus dilakukan.

"Dengan adanya upaya nyata pengembalian kerugian negara ini, penyidik menghimbau dan mengharapkan agar para konsumen perumahan yang telah beritikad baik agar tetap tenang dan masyarakat pada umumnya tidak terprovokasi sekiranya ada upaya illegal dalam penguasaan aset yang sedang berperkara tersebut," katanya.

Indra mengatakan uang pengembalian tersebut dititipkan pada Rekening Penampung Lainnya Kejaksaan RI pada Bank Mandiri cabang Medan.

"Selanjutnya, terhadap sejumlah tersebut uang diatas akan dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk kemudian dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan R.I pada Bank Mandiri cabang Medan," tutupnya.(tpc/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 23 November 2025 2330x
Raymond/Nikolaus Sabet GelarJuara Ganda Putra Australian Open 2025

Jakarta (tajukpos.com) - Pasangan Indonesia Raymond Indra/Nikolaus Joaquin menyabet gelar juara ganda putra Australian Open 2025,

  • 21 November 2025 2342x
Kejati Sumut Bebaskan Pencuri Berondolan Sawit dari Tuntutan Pidana Melalui RJ

Medan (tajukpos.com) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) membebaskan tersangka perkara tindak pidana dari Kejaksaan

  • 21 November 2025 2346x
Wali Kota Medan Tekankan Pentingnya Edukasi Bencana Gempa Bumi Sejak Usia Dini

Medan (tajukpos.com) Bencana gempa bumi dapat terjadi kapan saja. Ini tidak terlepas dari kondisi Indonesia yang berada di

  • 21 November 2025 2315x
Rico Waas Tegaskan Progres Untuk Tingkatkan PAD Harus Dikejar Sampai Akhir Tahun

Medan (tajukpos.com)- Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan apa yang menjadi progres dalam meningkatkan Pendapatan

  • 21 November 2025 2316x
Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung R.I Kunjungi Kejati Sumut

Medan (tajukpos.com)- Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Dr.M.Ali Ridho melalui Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana

  • 21 November 2025 2325x
Pemprov Sumut Gelar Rakor Akselerasi Satu Data Indonesia di Pematangsiantar

Pematangsiantar(tajukpos.com)- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika

  • 20 November 2025 2326x
Kejari Dairi Turut Damaikan Konflik Sosial di Desa Parbuluan VI

Dairi (tajukpos.com)- Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Bima Yudha Asmara, SH, MH, turut hadir dalam mediasi konflik sosial yang

  • 20 November 2025 2343x
Terima Audensi, Kajari Tanjungbalai Dukung Forwaka dalam Pemberitaan Kinerja ke Masyarakat

Tanjungbalai (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tanjungbalai Bobon Robiana SH M didampingi Kepala Seksi

  • 20 November 2025 2327x
Didakwa Terima Suap, Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dan PPK Rasuli Effendi Siregar Diadili

Medan (tajukpos.com)- Eks Kepala Dinas ( Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang( PUPR ( Sumut Topan Obaja Ginting (40) mulai

  • 20 November 2025 2313x
Pj Sekdaprov Sumut Tegaskan OPD Tak Perlu Alergi Pemeriksaan BPK

Medan (tajukpos.com)- Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap menegaskan

  • 20 November 2025 2308x
Rico Waas Tinjau Kolam Detensi Selayang, Targetkan dapat Mereduksi 10-15 Persen Banjir

Medan (tajukpos.com)-Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau kolam Detensi Selayang di Jalan Abdul Hakim, Tanjung Sari,

  • 19 November 2025 2316x
Kejatisu Sosialisasi KUHP Baru Berlaku 2026, Harli: Pidana Kerja Sosial Wajah Baru Hukum di Sumut

Medan (tajukpos.com)- Dihadiri langsung Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung R.I Dr.Undang

  • 19 November 2025 2324x
Bobby Nasution Apresiasi GMNI Sumut, Kolaborasi Sukseskan Program Pemerintah

Medan (tajukpos.com)- Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menerima kunjungan pengurus Dewan Pimpinan

  • 19 November 2025 2314x
Penguatan Keamanan, Rico Waas Dorong Sinergi Pemko Medan dan Kosek Hanudnas I

Medan (tajukpos.com)- Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan komitmen Pemko sebagai ibu kota provinsi untuk menjaga