Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

Kajati Sumut Selesaikan Perkara Penganiaya Lurah Lewat Pendekatan Restoratif Justice

  • 27 November 2025 2319x

Medan (tajukpos.com)- Kepala Kejaksaan Sumatera Utara (Kajati Sumut)  Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum bersama Wakajati Sumatera Utara Abdulah Noer Denny, SH.,MH memutuskan untuk menyelesaikan proses hukum perkara tindak pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Medan melalui pendekatan keadilan restorative (Restoratif Justice).

Keputusan tersebut dilakukan setelah Kajati bersama Wakajati didampingi Aspidum Jurist Precisely dan jajaran melaksanakan ekspose penanganan perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum yang diterima oleh Sekretaris Jampidum di Jakarta.

Kajati Sumut melalui Plh Kasi Peneranagn Hukum Indra Hasibuan, SH.,MH  menyampaikan tindak pidana penganiayaan itu terjadi berawal ketika Tersangka Mawardi pada 13 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIB  memasang Speed Bump yang dianggap mengganggu dan membahaykan pengguna jalan.
Kemudian korban Muhamad Fadil selaku lurah melakukan pembongkaran yang menyebabkan tersangka emosi dan menganiaya korban. 

Akibat perbuatannya itu tersangka dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.

Indra menyebut alasan penerapan restorative justice, bahwa tersangka dihadapan warga dan pihak terkait telah meminta maaf kepada korban dan mengaku khilaf serta berjanji tidak akan mengungulangi perbuatannya.

 Kemudian korban selaku lurah menyatakan ikhlas memaafkan warganya tanpa syarat, serta lurah selaku korban bersama perwakilan masyarakat meminta kepada Jaksa agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara humanis agar tidak menyisakan dendam atau kebencian dikemudian hari.

Menurut Indra Hasibuan, bahwa perselisihan antara lurah dan warganya tersebut diselesaikan secara restorative justice setelah melalui persyaratan ketat dan penelitian sesuai SOP.

Setelah penerapan restorative ini, kini antara tersangka dan korban telah sepakat untuk kembali merajut dan menjalin hubungan sosial yang baik sebagaimana seharusnya.

”Sebagaimana arah kebijakan pimpinan Kejaksaan melalui penerapajn Restoratif Justice menurut Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 bahwa proses hukum tidak semata-mata hanya dengan pemidanaan atau pemenjaraan, akan tetapi kita berupaya membangun system bagaimana mengembalikan situasi yang sempat terganggu ditengah masyarakat, kita kembalikan ke keadaan semula, ini untuk menjaga keberlangsungan hubungan sosial dengan kearifan lokal di masyarakat,"  ujar Indra Hasibuan.(tpc/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 25 November 2025 2326x
Nekat Mencuri Buat Biaya Pengobatan Anak, Kajati Sumut Bebaskan Tersangka dengan Restoratif Justice

Medan (tajukpos.com)- Kepala Kejaksaaan Tinggi ( Kajati ) Sumatera Utara  (Sumut ) Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum memutuskan

  • 24 November 2025 2360x
Lagi, Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara dari PT NDP Senilai Rp113 M Lebih

Medan (tajukpos.com)– Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menerima pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari

  • 23 November 2025 2330x
Raymond/Nikolaus Sabet GelarJuara Ganda Putra Australian Open 2025

Jakarta (tajukpos.com) - Pasangan Indonesia Raymond Indra/Nikolaus Joaquin menyabet gelar juara ganda putra Australian Open 2025,

  • 21 November 2025 2342x
Kejati Sumut Bebaskan Pencuri Berondolan Sawit dari Tuntutan Pidana Melalui RJ

Medan (tajukpos.com) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) membebaskan tersangka perkara tindak pidana dari Kejaksaan

  • 21 November 2025 2346x
Wali Kota Medan Tekankan Pentingnya Edukasi Bencana Gempa Bumi Sejak Usia Dini

Medan (tajukpos.com) Bencana gempa bumi dapat terjadi kapan saja. Ini tidak terlepas dari kondisi Indonesia yang berada di

  • 21 November 2025 2315x
Rico Waas Tegaskan Progres Untuk Tingkatkan PAD Harus Dikejar Sampai Akhir Tahun

Medan (tajukpos.com)- Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan apa yang menjadi progres dalam meningkatkan Pendapatan

  • 21 November 2025 2316x
Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung R.I Kunjungi Kejati Sumut

Medan (tajukpos.com)- Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Dr.M.Ali Ridho melalui Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana

  • 21 November 2025 2325x
Pemprov Sumut Gelar Rakor Akselerasi Satu Data Indonesia di Pematangsiantar

Pematangsiantar(tajukpos.com)- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika

  • 20 November 2025 2326x
Kejari Dairi Turut Damaikan Konflik Sosial di Desa Parbuluan VI

Dairi (tajukpos.com)- Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Bima Yudha Asmara, SH, MH, turut hadir dalam mediasi konflik sosial yang

  • 20 November 2025 2343x
Terima Audensi, Kajari Tanjungbalai Dukung Forwaka dalam Pemberitaan Kinerja ke Masyarakat

Tanjungbalai (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tanjungbalai Bobon Robiana SH M didampingi Kepala Seksi

  • 20 November 2025 2327x
Didakwa Terima Suap, Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dan PPK Rasuli Effendi Siregar Diadili

Medan (tajukpos.com)- Eks Kepala Dinas ( Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang( PUPR ( Sumut Topan Obaja Ginting (40) mulai

  • 20 November 2025 2313x
Pj Sekdaprov Sumut Tegaskan OPD Tak Perlu Alergi Pemeriksaan BPK

Medan (tajukpos.com)- Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap menegaskan

  • 20 November 2025 2308x
Rico Waas Tinjau Kolam Detensi Selayang, Targetkan dapat Mereduksi 10-15 Persen Banjir

Medan (tajukpos.com)-Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau kolam Detensi Selayang di Jalan Abdul Hakim, Tanjung Sari,

  • 19 November 2025 2316x
Kejatisu Sosialisasi KUHP Baru Berlaku 2026, Harli: Pidana Kerja Sosial Wajah Baru Hukum di Sumut

Medan (tajukpos.com)- Dihadiri langsung Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung R.I Dr.Undang