Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

LBH Medan Tuding Peraturan Polri No. 10 Tahun 2025 Bertentangan dengan Putusan MK

  • 16 Desember 2025 2284x

Medan (tajukpos.com)-Di tengah desakan masyarakat dan gencarnya pemerintah Indonesia berupaya mereformasi Polri secara holistik melalui tim Percepatan Reformasi Polri yang dilantik Presiden Prabowo pada 7 November 2025, publik lagi-lagi dikejutkan dengan atraksi-atraksi hukum yang dilakukan Polri. 

Dalam keterangan pers disampaikan Ketua LBH Medan Irvan Saputra SH MH, Sabtu (13/12/2025), mereka menuding kali ini tidak tangung-tanggung atraksi itu dimainkan/ atau diperankan langsung oleh Kapolri Jendral listyo Sigit Prabowo.

"Orang nomor satu di tubuh polri ini membuat kejutan dengan menerbitkan Perpol Nomor: 10/2025 tentang polri dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga. Perpol yang diterbitkan 9 Desember 2025 secara hukum bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait larangan anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil," papar realease pers LBH Medan ini. 

Dikatakanya Irvan Saputra, perlu diketahui MK telah memutus pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, dalam hal ini Pasal 28 ayat (3) undang-undang kepolisi nomor 2 Tahun 2022. Putusan MK secara tegas dan jelas menyatakan jika anggota polri aktif tidak bisa menduduki jabatan sipil. 

Perpol 10/2025 juga dikritik keras dua pakar hukum tata negara terbaik di Indonesia yaitu Prof. Mahfud MD dan Feri Amsari, Prof. Mahfud secara tegas menyatakan Perpol 10/2025 bertentangan dengan putusan MK yang bersifat final and binding (final dan mengikat) sejak diputuskan.

Dia menuding, selain bertentangan dengan putusan MK putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait larangan anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil, Prof. Mahfud yang merupakan Ketua MK periode 2008-2013 menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan Undang-Undang ASN. 

UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif diatur dalam UU Polri, sedangkan di UU Polri sendiri tidak mengatur mengenai daftar kementerian yang bisa dimasuki polisi aktif.

Senada dengan Prof. Mahfud, Feri Amsari juga mengatakan jika Perpol 10/2025 bertetangan dengan putusan MK, ia menyatakan bahwa tidak diperkenankan anggota polisi aktif untuk berada di ruang kekuasaan masyarakat sipil, baik terhadap jabatan struktural maupun non-struktural.

Adapun ke-17 kementerian/lembaga yang dapat diduduki polisi aktif adalah: 1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan,  2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, 3. Kementerian Hukum,  4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,  5. Kementerian Kehutanan,  6. Kementerian Kelautan dan Perikanan , 7. Kementerian Perhubungan,  8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).

Lalu, 9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,  10. Lembaga Ketahanan Nasional , 11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK),  12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),  13. Badan Narkotika Nasional (BN),  14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT),  15. Badan Intelijen Negara (BIN)16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN) dan 17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menyikapi hal tersebut, lanjut Irvan Saputra, LBH Medan menilai penerbitan perpol 10/2025 tidak hanya bertentangan dengan putusan MK tetapi secara prinsip telah bertentangan dengan prinsip Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Prinsip negara hukum menegaskan jika setiap orang harus taat dan tunduk dengan aturan hukum yang berlaku, tetapi prinsip ini secara cetho welo-welo/ terang-benderang ditabrak Kapolri Jendaral Listyo Sigit Prabowo dengan memaksakan anggota polri bisa menduduki jabatan sipil.

"LBH Medan menilai, Kapolri telah membuktikan perkatanya pada tahun 2022 lalu yaitu Ikan busuk mulai dari kepala artinya permasalah di institusi/ lembaga terjadi mulai dari Pimpinananya," tegasnya. 

Saat itu Kapolri menyampaikan kepada bawahanya jika pemimpin harus menjadi teladan dan contoh yang baik bagi anggota/bawahanya, harus taat aturan dan profesinal. 

Tetapi kali ini menurut LBH Medan Kapoliri menjilat ludahnya sendiri. LBH Medan menilai dewasa ini permasalah di tubuh polri saat ini ada pada Kapolri sebagai pemimpin tertinggi. Bukan tanpa alasan terbitnya perpol 10/2025 menggambarkan jika Kapolri tidak memberikan keteladanan kepada bawahanya dan telah melukai hati rakyat. 

Tidak hanya itu,  Kapolri juga sebelumnya membuat atraksi hukum dengan membuat tim percepatan reformasi polri internal yang dipimpin jendral-jendaral tubuh polri atau mendahului Presiden Prabowo yang seyogiyanya menyatakan akan membentuk Tim Reformasi polri (Kapolri Offside). 

Maka, Kapolri terlama pasca reformasi ini sudah selayaknya diberhentikan. Secara tegas LBH Medan Mendesak Presiden Prabowo untuk memberhentikan Kapolri dari Jabatanya sebagai bentuk keseriusan Presiden melakukan Reformasi Polri.

Sejatinya Perpol 10/2025 bertentang dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-undang 1945, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham), ICCPR. (tpc/rel)

>> BERITA TERKAIT

  • 15 Desember 2025 2297x
TPL Resmi Ditutup, Masyarakat Apresiasi Keberanian Bobby Nasution

Medan (tajukpos.com)-Rekomendasi Gubsu Bobby Nasution menutup PT Toba Pul Lestari (TPL) membuahkan hasil. Saat ini, pemerintah

  • 12 Desember 2025 2299x
Rakerda dengan Jajaran, Kajati Sumut Berikan Apresiasi Kepada Satuan Kerja Berprestasi

Medan(tajukpos.com)-  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melaksanakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dengan jajaran Kejaksaan

  • 12 Desember 2025 2294x
Pulihkan Hubungan Keponakan dan Bibi, Kejati Sumut Selesaikan Perkara Penganiayaan Dengan RJ

Medan (tajukpos.com)- Melalui Restoratif Justice di Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Sumatera Utara, hubungan antara keponakan dan bibi

  • 11 Desember 2025 2297x
Kejari Dharmasraya Tahan Pejabat BKD Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Daerah

DHARMASRAYA (tajukpos.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya resmi menetapkan dan menahan seorang pejabat Badan Keuangan

  • 11 Desember 2025 2289x
Peringati Hakordia 2025, Kejari Dairi Bagikan Stiker Anti Korupsi dan Penyuluhan ke Pesantren

Dairi (tajukpos.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025 dengan berbagai

  • 09 Desember 2025 2293x
Pimpin Upacara HAKORDIA 2025, Kajati Sumut Sampaikan Ini Tiga Pokok Penting Berantas Korupsi...

Medan (tajukpos)- Kepala Kejaksaan Tinggi  Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr.Harli Siregar,SH.,M.Hum memimpin upacara

  • 09 Desember 2025 2294x
Satgas PKH Gelar Rakor Hasil Investigasi Atas Kondisi Pasca Bencana di Sumut, Aceh dan Sumbar

Medan (tajukpos.com)- Ketua Pelaksana Satgas PKH Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr.Febri Adriansyah bersama Kepala Staf

  • 08 Desember 2025 2304x
Keponakan Ancam Paman, Kajati Sumut Putuskan Diselesaikan dengan Restoratif Justice

Medan (tajukpos.com)- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum bersama sama Wakajati

  • 08 Desember 2025 2327x
Sambut Hari Natal 2025, Kejati Sumut Berbagi Kasih di Panti Jompo dan 2 Panti Asuhan

Medan (tajukpos.com)- Menyambut hari Natal tahun 2025,  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara  (Kejati Sumut) berbagi kasih

  • 06 Desember 2025 2323x
Kunjungi Sibolga - Tapteng, Kajati Sumut Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Bencana Banjir Bandang

Medan (tajukpos.com)- Setelah sebelumnya mengunjungi dan menyalurkan bantuan kepada korban terdampak bencana di beberapa

  • 06 Desember 2025 2299x
Gubernur Bobby Nasution Dampingi Wapres Tinjau Gudang Logistik Lanud Soewondo

Medan (tajukpos.com)- Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendampingi Wakil Presiden (Wapres) Gibran

  • 05 Desember 2025 2310x
Forwaka Sumut Kolaborasi PTPN I Regional I Bantu Korban Banjir di Medan Utara dan Hamparan Perak

Mesan (tajukpos.com)-Dalam rangka meringankan beban warga yang terdampak bencana banjir, Forum Wartawan Kejaksaan Tinggi Sumatera

  • 05 Desember 2025 2306x
Kejati Sumut Tahan Kadisdik Tebing Tinggi di Dugaan Korupsi Proyek Penggadaan Smartboard SMP Negeri

Medan (tajukpos.com)- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan IK,  Kadis Pendidikan Tebing Tinggi

  • 05 Desember 2025 2308x
Kajati Sumut- Rombongan Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana Alam di Desa Pansurbatu-Taput

Tapanuli Utara (tajukpos.com)- Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum bersama Ny.Tiurmaida Harli Siregar dan rombongan