Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

Kejati Sumut Selesaikan Perkara Pengancaman dan Penggelapan dengan Pendekatan RJ

  • 20 Mei 2025 2454x

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH, Koordinator Bidang Pidum dan para Kasi pada Aspidum mengajukan 2 perkara kepada JAM Pidum Kejagung yang diterima Direktur A Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif atau.Restorative justice (RJ), Senin (19/5/2025) dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH dalam siaran persnya menyampaikan bahwa dua perkara yang diajukan berasal dari Kejari Tapanuli Utara dan Kejari Batubara. Dua perkara yang diajukan disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative justice (RJ)

Perkara pertama berasal dari Kejari Tapanuli Utara dengan tersangka Alex Reinaldi Eben Ezer Simorangkir yang sehari-baru bekerja sebagai petani/pekebun melakukan pengancaman kepada Yasianna Hutapea dan melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 dari KUHPidana dan  Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL. 1948 NO.17) dan Undang-Undang R.I. dahulu NR 8 TAHUN 1948 Pasal 335 Ayat (1) ke-1 dari KUHPidana.

Di mana perkaranya bermula pada Rabu (12/2/2025) bertempat di Desa Enda Portibi korban Yasianna Hutapea bersama rekannya Theodora Fotini Siringoringo yang merupakan Penagih Hutang pada PT PNM Mekar datang ke Desa Enda Portibi untuk menagih hutang warga desa tersebut. 

Namun setelah sampai ke rumah ketua kelompok lingkungan  bernama Lasma S Simorangkir diketahui bahwa istri tersangka yang juga merupakan nasabah dari PT. PNM yang turut meminjam dan belum membayar angsuran pinjamannya, sehingga korban dan saksi Theodora Fotini Siringoringo menagih langsung angsuran hutang istri tersangka yang posisi rumahnya berada tepat di depan rumah ketua kelompok yang bernama Lasma S Simorangkir. 

Pada saat korban mengetuk pintu namun tidak ada yang menjawab dari dalam rumah, lalu korban Yasianna Hutapea pergi ke jendela rumah tersebut dan melihat istri tersangka sedang berada di dalam rumah sembari memanggil agar keluar rumah. Tidak lama kemudian istri tersangka keluar dan mengatakan bahwa akan membayar besok namun korban menolak karena sudah kewajibannya membayar saat itu, lalu terjadi pertengkaran adu mulut antara istri tersangka dengan korban sehingga tersangka Alex Reinaldi Eben Ezer Simorangkir keluar dari dalam rumah dengan emosi sembari berkata “apanya maksudmu? Ga ada uang kami sekarang, mau kau jilat pun lantai itu gak kami bayar juga itu” sembari meludah ke arah korban.
 
Selanjutnya Tersangka kembali masuk ke dalam rumah dan keluar rumah sembari membawa sebilah senjata tajam. Melihat tersangka membawa sebilah senjata tajam korban bersama rekannya berpindah ke arah rumah ketua kelompok tersebut kemudian tersangka mendatangi korban sambil membawa senjata tajam sembari mengarahkan senjata tajam tersebut ke arah leher korban dan mengatakan "jangan terlalu lancang mulut mu! Sudah semua memperingati kau disini. Ku sembelih kau? Ku sembelih? jangan kalian buat yang begitu sebelum ku sembelih kau. Ku potong lehermu itu."
 
Akibat dari perbuatan tersangka menimbulkan trauma dan rasa takut yang dialami korban sehingga korban tidak berani untuk melakukan penagihan atas hutang yang dimiliki oleh istri tersangka.

Perkara kedua berasal dari Kejari Batu Bara dengan tersangka atas nama Dimas Heryanto melanggar Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP, Di mana, perkaranya bermula pada Senin (24/2/2025) di Dusun VIII Desa Simpang Gambus Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batu Bara Tersangka  Dimas Herianto menjemput saksi korban Afiqah untuk pergi jalan-jalan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna hitam tanpa Nopol.

Bahwa sesampainya di Desa Gelembis Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, Tersangka Dimas Herianto bersama saksi korban Afiqah berhenti di bahu jalan, kemudian Tersangka Dimas Herianto meminjam 1 (satu) unit handphone merk OPPO F7 warna merah dengan imei 869604039101836 milik saksi korban Afiqah dengan alasan ingin menelepon teman Tersangka guna membeli bensin, selanjutnya saksi korban Afiqah menyerahkan handphone miliknya kepada Tersangka, lalu Tersangka Dimas membawa saksi korban Afiqah ke rumahnya untuk mengganti motor.

Dan sesampainya di rumah Tersangka Dimas Herianto mengatakan “Ini rumahku, kau tunggu aja sini nanti mamakku marah” saksi korban Afiqah menjawab “Aku gak beranilah disini sendiri, Sinilah HP -nya”. Tersangka Dimas mengatakan “Bentar aja nya, nggak lama,” saksi korban Afiqah menjawab “Telpon ajalah mamakmu, kita belok dari gang satu lagi aja”. 

Kemudian Tersangka Dimas bersama saksi korban Afiqah pergi ke gang yang dimaksud dan sesampainya disana Tersangka turun dan menyuruh saksi korban Afiqah menunggu, namun Tersangka Dimas tak kunjung menghampiri saksi korban Afiqah dengan membawa kabur 1 (satu) unit handphone merk OPPO F7 warna merah milik saksi korban Afiqah, kemudian Afiqah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu Bara.

"Dua perkara ini, pengancaman dan penggelapan diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif. Jaksa fasilitator mempertemukan tersangka dengan korban dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi di kemudian hari. Proses penyelesaian perkara ini juga disaksikan pihak keluarga kedua belah pihak, penyidik, tokoh masyarakat dan jaksa penuntut umum," paparnya. 

Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan bahwa penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020 lebih mengedepankan hati nurani. Karena, dengan mengedepankan hati nurani akan tercipta harmoni di tengah-tengah masyarakat.(tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 20 Mei 2025 2477x
Seru dan Uji Adrenalin Bermain Banana Boat di Pantai Pasir Putih Samosir

Samosir (tajukpos.com)-Berwisata di objek wisata  Pantai Pasir Putih, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi

  • 17 Mei 2025 2507x
Pimpin Peringatan HUT ke-74 Persaja, Kajati Sumut Dorong Penegakan Hukum Beretika dan Berkeadilan

Medan (tajukpos.com)- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto memimpin upacara peringatan HUT ke-74

  • 17 Mei 2025 2496x
Kejari Taput Tahan Dirut PT Mitra Visioner Pratama di Dugaan Korupsi Penyedia ISP pada Dinas Kominfo

Tapanuli Utara (tajukpos.com)-Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara

  • 15 Mei 2025 2445x
Seru dan Terpesona, Pengunjung di Waterfront City Pangururan Terhibur

Samosir (tajukpos com)- Kunjungan wisata  ke waterfront, City Pangururan , Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara 

  • 14 Mei 2025 2494x
38 Warga Binaan Beragama Buddha di Rutan Medan Terima Remisi Khusus pada Peringatan Waisak 2025

Medan (tajukpos.com)- Memperingati Hari Raya Waisak 2025, sebanyak 38 warga binaan beragama Buddha di Rumah Tahanan Negara

  • 14 Mei 2025 2409x
Wali Kota Medan : Peringatan Waisak Inspirasi Ciptakan Tata Kota Bersih, Tertib, Berkelanjutan

Medan (tajukpos com)-  Dalam konteks pembangunan Kota Medan, nilai-nilai universal dari Waisak menjadi inspirasi untuk

  • 07 Mei 2025 2517x
Kolonel Sus Lukas Sambiono Resmi Jabat Aspidmil Kejati Sumut

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto,SH,MH secara resmi melantik, dan serah terimakan jabatan

  • 07 Mei 2025 2460x
Tulang Aniaya Bere, Kejati Sumut Selesaikan Perkara dengan Pendekatan Restorative Justice

Medan (tajukpos.con) -Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut)  Idianto, SH,MH diwakili Wakajati Sumut Rudy

  • 06 Mei 2025 2594x
Menteri Keuangan Sri Mulyani : Ekonomi RI Tumbuh Tangguh di Tengah Ketidakpastian Global

Jakarta (tajukpos.com) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 4,87 persen

  • 30 April 2025 2533x
Anak Aniaya Ayah Akhirnya Berdamai dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto,SH,MH diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan,SH,MH, Korrdinator

  • 29 April 2025 2519x
Rico Waas Tutup MTQ ke-58 Kota Medan, Kecamatan Medan Selayang Kembali Raih Juara Umum

Medan-( tajukpos.com)-Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menutup secara resmi Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-58 Kota

  • 24 April 2025 2497x
Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Perkara Perzinahan di Pematang Siantar

Medan (tajukpos.com)-Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Tim Intelijen Kejari Pematang Siantar

  • 23 April 2025 2510x
Wali Kota Rico Waas Tepung Tawari 2.635 Calon Jamaah Haji Kota Medan

Medan (tajukpos.com)-Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menepung tawari 2.635 calon jemaah haji (Calhaj) Kota Medan Tahun

  • 22 April 2025 2500x
Polda Sumut Kerahkan Ribuan Personel Amankan Ibadah Paskah

Medan - (tajukpos.com)- Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) beserta seluruh jajaran berhasil mengamankan jalannya kegiatan Ibadah