Tersangka HR
Kejari Taput Tahan Dirut PT Mitra Visioner Pratama di Dugaan Korupsi Penyedia ISP pada Dinas Kominfo
Tapanuli Utara (tajukpos.com)-Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara menahan Direktur Utama PT. Mitra Visioner Pratama inisial HR (37) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Penyedia Internet Service Provider (ISP) pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kab. Tapanuli Utara, yang bersumber Dana APBD Kab. Tapanuli Utara TA 2020 dan 2021, Kamis (15/5/2025).
Kajari Tapanuli Utara (Taput), melalui Kasi Intel (Kastel) Kajari Taput, Mangasi Simanjuntak, dalam siaran persnya mengatakan, HR ditahan oleh penyidik sesuai hasil pemeriksaan pada proses penyidikan telah diperoleh 2 alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHAP .
" HR merupakan salah satu penyedia layanan Internet pada Pengadaan Internet Service Provider di Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Tapanuli Utara, " ucapnya.
Kasi Intel menyebut tersangka HR sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka.
" Tersangka HR dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 15 Mei 2025 di Rutan Kelas IIB Tarutung," pungkasnya.
Lebih lanjut, Mangasi Simanjuntak mengatakan, tersangka HR telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03/L.2.21/Fd.2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025.
" Atas perbuatan Tersangka HR mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara," beber Kasi Intel.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara telah menetapkan 2 tersangka yaitu "PS" selaku Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tapanuli Utara dan "HES" selaku PPK yang saat ini dalam tahap penuntutan di Pengadilan Khusus Tipikor Medan.(tp1/r)