Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

Anak Aniaya Ayah Akhirnya Berdamai dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

  • 30 April 2025 2559x

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto,SH,MH diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan,SH,MH, Korrdinator dan para Kasi pada Aspidum menyampaikan ekspose perkara kekerasan dalam rumah tangga, yaitu anak kandung aniaya ayah kandungnya sendiri di Tebing Tinggi.

Ekspose perkara dari Kejati Sumut digelar secara daring dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Rabu (30/4/2025) dan diterima langsung JAM Pidum yang diwakili Direktur C Jhoni Manurung.

Kasi Penkum Adre W Ginting, SH,MH dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa perkara yang diajukan untuk diselesaikan dengan menerapkan Perja No.15 Tahun 2020 adalah perkara dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi dengan tersangka atas nama Jhony Wijaya Sumbayak Alias Jhony melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya sendiri Desmon Saragih dan melanggar Pasal  Pasal 44 Ayat (1) UU R.I No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Lebih lanjut Adre W Ginting menceritakan kronologi perkaranya bermula pada Senin (14 Oktober 2024) sekira pukul 18.15 WIB terdakwa sedang di halaman rumah orang tua terdakwa yang bertempat di Jalan Kutilang Lk. II Kel. Lubung Baru Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi kemudian saksi korban menyuruh terdakwa untuk masuk ke dalam rumah namun terdakwa menolak dan pergi meninggalkan rumah saksi korban.

Kemudian, pada hari yang sama terdakwa kembali datang ke rumah saksi korban dengan mengetok jendela rumah saksi korban untuk meminta masuk ke dalam rumah dan saksi korban membuka pintu rumah tersebut, setelah itu terdakwa meminta uang kepada saksi korban sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta) untuk modal terdakwa namun saksi korban menolak dengan alasan tidak mempunyai uang.

"Mendengar hal tersebut terdakwa langsung mendekat kepada saksi korban sambil beradu bahu kurang lebih 6 (enam) kali setelah itu terdakwa membenturkan bahu terdakwa ke arah wajah saksi korban hingga mengenai bibir saksi korban hingga terluka dan mengeluarkan darah," tandasnya.

Selanjutnya, berdasarkan pengamatan Jaksa fasilitator dan pengakuan dari korban pada saat dilakukan mediasi di Aula Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi diperoleh fakta bahwa luka yang diderita oleh korban tersebut telah sembuh dan korban sudah dapat melaksanakan aktifitas sehari-hari.

"Setelah disampaikan ke JAM Pidum Kejagung RI, perkara penganiayaan antara korban dan tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga yaitu Anak Kandung dan Ayah Kandung akhirnya diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif," katanya.

Dengan adanya kesepakatan berdamai antara tersangka dan korban, telah membuka ruang bagi terciptanya harmoni di tengah-tengah masyarakat, khususnya hubungan antara ayah dan anak bisa dipulihkan seperti semula.(tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 29 April 2025 2537x
Rico Waas Tutup MTQ ke-58 Kota Medan, Kecamatan Medan Selayang Kembali Raih Juara Umum

Medan-( tajukpos.com)-Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menutup secara resmi Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-58 Kota

  • 24 April 2025 2517x
Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Perkara Perzinahan di Pematang Siantar

Medan (tajukpos.com)-Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Tim Intelijen Kejari Pematang Siantar

  • 23 April 2025 2535x
Wali Kota Rico Waas Tepung Tawari 2.635 Calon Jamaah Haji Kota Medan

Medan (tajukpos.com)-Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menepung tawari 2.635 calon jemaah haji (Calhaj) Kota Medan Tahun

  • 22 April 2025 2521x
Polda Sumut Kerahkan Ribuan Personel Amankan Ibadah Paskah

Medan - (tajukpos.com)- Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) beserta seluruh jajaran berhasil mengamankan jalannya kegiatan Ibadah

  • 22 April 2025 2526x
Wali Kota Medan: BPJS Harus Mampu Rangkul Masyarakat

Medan (tajukpos.com)-BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan bagi para tenaga kerja, termasuk yang berada di Kota

  • 21 April 2025 2649x
Paus Fransiskus Meninggal Dunia pada Usia 88 Tahun

Jakarta (tajukpos.com) - Paus Fransiskus, pemimpin Gereja Katolik Roma, meninggal dunia dalam usia 88 tahun pada Senin

  • 21 April 2025 2533x
Sempat Melawan, Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Perkara Melanggar Kesopanan

Medan (tajukpos.com)-Tim Tangkap Buron ITabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bekerjsama dengan Tim Intelijen Kejari Medan

  • 19 April 2025 2508x
Kajati Sumut : Ikut WBK itu Bukan Kompetisi Tapi Kewajiban untuk Jadi Lebih Baik

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kajati Sumut) Idianto, SH,MH dan Wakajati Rudy Irmawan, SH,MH,

  • 17 April 2025 2472x
Rico Waas Hadiri Rapat Paripurna Peringatan Hari Jadi ke-77 Provinsi Sumut

Medan (tajukpos.com)- Wali Kota Medan Rico Waas menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sumut dalam rangka Peringatan Hari Jadi ke-77

  • 16 April 2025 2533x
Peringati HUT ke-77 Provinsi Sumut, Gubernur Bobby Nasution Pimpin Ziarah ke Makam Pahlawan

Medan (tajukpos.com)-Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhmmad Bobby Afif Nasution memimpin ziarah rombongan ke Taman Makam

  • 16 April 2025 2470x
Walikota Rico Waas Ajak Seluruh Pihak Bersama Membangun Medan Bagian Utara

Medan (tajukpos.com)- Kawasan Medan bagian utara dinilai memiliki potensi besar sebagai ruang investasi. Karenanya untuk

  • 14 April 2025 2720x
Diajak Vika Kolesnaya ke Belarusia, Billy Syahputra Bawa Sambal

Jakarta - Hubungan asmara Billy Syahputra dan Vika Kolesnaya, tampaknya semakin serius. Bahkan belum lama ini, Billy sempat

  • 13 April 2025 2597x
Kajati Sumut Tandatangani Prasasti Perubahan Nama Kejari Toba Samosir jadi Kejari Toba

Balige (tajukpos.com)- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto,SH,MH  melakukan penandatanganan

  • 12 April 2025 2563x
Mantan Kadisdik Batubara Ditahan Jaksa atas Dugaan Korupsi Rugikan Keuangan Negara Rp1,8 M

Medan (tajukpos.com) - Setelah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu, kini mantan Kadisdik Batubara inisial IS