Mantan Kadisdik Batubara Ditahan Jaksa atas Dugaan Korupsi Rugikan Keuangan Negara Rp1,8 M
Medan (tajukpos.com) - Setelah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu, kini mantan Kadisdik Batubara inisial IS resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara atas kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar.
"Pada hari Jumat 11 April 2025, Kejaksaan Negeri Batu Bara melakukan penahanan terhadap tersangka inisial lS, SE, MPd," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batubara, melalui Kepala Seksi Intelejen Opon Siregar dalam siaran persnya .
Dijelaskannya, penahanan tersangka Dr. IS, SE., MPd dilaksanakan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Belanja Software Perpustakan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat SD dan SMP pada Dinas Pendidikan(Disdik) Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2021.
Kemudian lanjutnya, penahanan mantan Kadis Kominfo Sumatera Utara (Sumut) ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print01/L.2.32/Fd.1/04/2025.
Disebutkan Opon Siregar bahwa berdasarkan penghitungan ahli dalam kegiatan pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara TA. 2021 ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,8 Milyar.
" Bahwa tersangka IS dalam perbuatannya melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sebutnya.( tpc/r)