Kedua tersangka diamankan (rompi pink)
Kejati OTT 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS di Cabdisdik Sumut
Medan (tajukpos.com)- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua terduga tersangka kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik ) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Batubara.
"Dua terduga pelaku yang ditahan adalah SLS (42), Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK, dan MK (48), Ketua MKKS SMA se-Kabupaten Batubara," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).
Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengutipan uang dari kepala sekolah SMA/SMK se-Kabupaten Batubara. Tim intelijen Kejati Sumut kemudian turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan.
"Hasil investigasi mengonfirmasi bahwa kedua tersangka terindikasi mengumpulkan dana dari kepala sekolah SMA dan SMK, yang bersumber dari Dana BOS Tahun Anggaran 2025 untuk sekolah negeri dan swasta di Kabupaten Batubara. Pemotongan dana BOS ini dilakukan untuk kepentingan pribadi," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp319.000.000. Setelah menemukan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan SLS dan MK sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka resmi ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan," pungkas Adre. (tp/r)