Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

Kejati Sumut Selesaikan Perkara Cucu Ancam Bunuh Neneknya dengan Humanis

  • 21 Februari 2025 2579x

Medan (tajukpos.com)-Seorang nenek berusia 73 tahun, Ngatinem, warga Dusun Menanti, Desa Meranti Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhan Batu memaafkan cucunya Yusan Pragusti Alias Gusti yang  juga warga Dusun Menanti Desa Meranti Kec Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
Ngatinem memaafkan Gusti, cucunya yang melanggar Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH, Kamis (20/2/2025) menyebutkan,  perkara dari Kejaksaan Negeri Labuhan Batu ini disetujui diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif setelah sebelumnya dilakukan ekspose oleh Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH, didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH, Koordinator serta para Kasi dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan,  dan diterima oleh JAM Pidum Prof Asep Nana Mulyana dan Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh beserta para Kasubdit di JAM Pidum Kejagung RI.

Adapun kronologis perkaranya, lanjut Adre W Ginting berawal pada Minggu, 8 Desember 2024 setelah Maghrib sekira pukul 19.00 WIB, tersangka Yusan Pragusti Alias Gusti menjemput orang tuanya, saksi Siti Siswani pulang dari kerja di Desa N-8 Aek Nabara Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhan Batu menggunakan sepeda motor dan mengantarkan Siti Siswani ke rumah di Dusun Menanti Desa Meranti Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhan Batu.

"Sampai di rumah, tersangka meminta uang kepada saksi Siti Siswani untuk membeli rokok, namun saat itu saksi Siti Siswani tidak memiliki uang, sehingga saksi Siti Siswani tidak dapat memberikan uang kepada tersangka, disitulah tiba-tiba tersangka mengamuk kepada saksi Siti Siswani dan membanting kipas angin yang ada di rumah saksi Siti Siswani serta memecahkan piring di dapur," paparnya.

Melihat tersangka mengamuk, lanjut Adre saksi Siti Siswani berlari menuju rumah saksi Ngatinem yang tidak jauh dari rumah saksi Siti Siswani, selanjutnya tersangka mengambil sebilah parang yang ada di dapur dan menghidupkan sepeda motor dan langsung bergerak menuju rumah saksi Ngatinem yang merupakan nenek tersangka.

"Begitu sampai di rumah saksi Ngatinem, tersangka menggeber-geber sepeda motornya di depan rumah saksi Ngatinem dan mengeluarkan kata kotor sambil memegang sebilah parang dan memecahkan kaca jendela depan rumah neneknya. Dengan menggunakan sebilah parang, tersangka mengancam orang tua dan neneknya akan membunuhnya," lanjut Adre W Ginting.

Selanjutnya, saksi Toto Warsito keluar dari rumah saksi Ngatinem dan menenangkan tersangka serta mengambil sebilah parang dari tangan tersangka, mengajak pulang ke rumah tersangka untuk menenangkan diri. Namun, beberapa jam kemudian tersangka ditangkap oleh polisi berpakaian preman kemudian tersangka dibawa ke Polsek Bilah Hulu untuk diproses secara hukum yang berlaku atas perbuatannya melakukan pengancaman.

"Akibat dari perbuatan tersangka, saksi Ngatinem dan saksi Siti Siswani merasa trauma dan ketakutan apabila berjumpa dengan tersangka. Padahal, saksi-saksi ini adalah orang tuanya dan neneknya," tandasnya.

Seiring waktu berjalan, kata Adre W Ginting, perkara ini bergulir dan sampai ke Kejari Labuhan Batu. Kemudian jaksa fasilitator melakukan pendekatan dan memediasi korban dengan tersangka.

"Antara korban (nenek dan ibunya) dipertemukan dengan korban dan sepakat berdamai. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," paparnya.

Esensi dari permasalahan ini adalah, antara tersangka dan korban masih bersaudara dan memiliki hubungan persaudaraan yang sangat dekat. Pertimbangan lainnya adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun penjara dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.

"Kesepakatan berdama antara nenek, ibu dan anaknya telah membuka ruang terciptanya harmoni ditengah-tengah keluarga. Perdamaian telah mengembalikan keadaan ke semula," tandasnya.

Proses perdamaian antara tersangka dengan ibu dan neneknya disaksikan oleh tokoh masyarakat, kerabat, jaksa fasilitator, serta penyidik dari Polsek Bilah Hulu.(tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 19 Februari 2025 2533x
Jamwas Rudi Margono Inspeksi Pimpinan ke Kejati Sumut, Sampaikan Pentingnya Disiplin dan Integritas

Medan (tajukpos com)-Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr Rudi Margono beserta rombongan

  • 18 Februari 2025 2537x
Kejati Sumut Amankan Tersangka DPO Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Madina

Medan (tajukpos.com)-Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dipimpin Asintel Kejati Sumut Andre Ridwan,

  • 18 Februari 2025 2648x
Kodam I/BB Luncurkan Program Makan Sehat Bergizi Bagi 280 Siswa di Medan dan Binjai

Medan (tajukpos.com)- Kodam I/Bukit Barisan meluncurkan program Makan Sehat Bergizi  bagi 280 siswa sekolah di Kota

  • 18 Februari 2025 2651x
Ratu Entok Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp100 Juta

Medan (tajukpos.com) - Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40), terdakwa  kasus penistaan agama

  • 17 Februari 2025 2514x
Pekan Tertib Disiplin Kejaksaan, Kajati Sumut Ajak Jajaran Tetap Profesional dan Tingkatkan Kinerja

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH pimpin apel pagi seluruh jajaran di

  • 15 Februari 2025 2506x
Kejati Sumut Dukung Program Ketahanan Pangan

Medan (tajukpos.com)- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mendukung program pemerintah untuk mewujudkan ketahanan

  • 14 Februari 2025 2626x
Mantan Sekretaris Dinkes Sumut Dituntut 9 Tahun dan PPK 5 Tahun Perkara Korupsi APD Covid-19

Medan (tajukpos.com)- Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dr Aris Yudhariansyah,

  • 12 Februari 2025 2608x
Polda Sumut Kerahkan 1.983 Personel Operasi Keselamatan Toba 2025, Ini Target Sasarannya..

Medan (tajukpos.com) -Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengerahkan sebanyak 1.983 personel dalam kegiatan Operasi

  • 07 Februari 2025 2729x
Kejati Sumut Selesaikan Perkara Penganiayaan dengan RJ

Medan (tajukpos.com)- Kasus penganiayaan yang melibatkan dua bersaudara, Dedy Simamora dan Patar Simamora, terhadap Agus Salim

  • 05 Februari 2025 2587x
Kajati Sumut Pimpin Apel Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBBM 2025

Medan ( tajjukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH memimpin apel pagi pencanangan Pembangunan Zona

  • 31 Januari 2025 2651x
Pasca Libur Isra Miraj dan Imlek, Kajati Sumut Sidak Kedisiplinan di Sejumlah Kejari dan Cabjari

Medan (tajukpos.com)- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto bersama Wakajati Sumut Rudy Irmawan serta

  • 30 Januari 2025 2772x
Perayaan Bona Taon STM Dalihan Natolu Karang Sari Penuh Suka Cita, Terpilih M Tambunan jadi Ketua

Medan (tajukpos com) -Perayaan Bona Taon STM Dalihan Natolu Karang Sari yang dirangkai dengan periodesasi pemelihan pengurus baru

  • 30 Januari 2025 2640x
Warga Binaan Konghucu di Rutan Medan Terima Remisi Imlek 2025

Medan (tajukpos.com)- Seorang warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan yang beragama Konghucu menerima remisi

  • 24 Januari 2025 2637x
Kejati Sumut Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi

Medan (tajukpos.com)- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mencatat prestasi gemilang dengan meraih penghargaan Zona