Proses perdamaian
Kejati Sumut Selesaikan Perkara Penganiayaan dengan RJ
Medan (tajukpos.com)- Kasus penganiayaan yang melibatkan dua bersaudara, Dedy Simamora dan Patar Simamora, terhadap Agus Salim akhirnya diselesaikan secara damai.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui proses mediasi berhasil menghadirkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) setelah korban memaafkan kedua pelaku.
Kajati Idianto yang diwakili Wakajati Rudy Irmawan menyampaikan ekspose perkara kepada JAM Pidum yang diterima Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting kepada wartawan, Kamis (6/2) sore, menjelaskan perkara yang diajukan berasal dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tapanuli Utara (Taput) di Siborongborong dengan tersangka Dedy Simamora dan abangnya Patar Simamora melakukan penganiayaan terhadap Agus Salim yang melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Perkaranya bermula pada Sabtu 26 Oktober 2024, sekira pukul 19.00 WIB, kedua tersangka dan korban minum tuak. Kemudian sekira pukul 20.30 WIB, korban meminta maaf kepada tersangka Dedy karena telah memaki istri tersangka Dedy," kata Adre.
Namun, tersangka Dedy tidak mau memaafkannya dengan alasan korban harus meminta maaf kepada istrinya langsung yaitu saksi Rismah Tety Ulina Tarihoran, sehingga terjadi pertengkaran mulut antara keduanya dan tersangka Dedy mengeluarkan kata-kata dengan nada keras berkata"ise na pirâ yang artinya "siapa yang kuat".
"Saat itu juga tersangka Dedy langsung mengambil asbak yang ada diatas meja dan memukulkannya ke arah wajah korban. Tak berhenti sampai di situ, korban juga dipukuli oleh tersangka Dedy. Melihat hal tersebut, tersangka Patar juga ikut membantu adiknya memukuli korban," sebut Adre.
Adre mengungkapkan tak terima dengan perlakuan kedua tersangka, korban melaporkan penganiayaan tersebut hingga akhirnya berkas perkaranya bergulir ke Cabjari Taput di Siborongborong. Kemudian, Jaksa Fasilitator melakukan mediasi dan perkara ini disetujui JAM Pidum diselesaikan dengan humanis.
Proses perdamaian antara kedua tersangka dan korban digelar di Kantor Desa Parik Sabungan dan disaksikan keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat dan penyidik dari kepolisian.
"Kedua tersangka yang merupakan abang beradik meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Dengan adanya perdamaian ini, Kejati Sumut telah mengembalikan keadaan ke semula," pungkasnya. (tpc/r)