Mantan Sekretaris Dinkes Sumut Dituntut 9 Tahun dan PPK 5 Tahun Perkara Korupsi APD Covid-19
Medan (tajukpos.com)- Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dr Aris Yudhariansyah, dituntut pidana 9 tahun penjara, Rabu (13/2/2025) di ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan .
Sedangkan Ferdinand Hamzah Siregar (berkas terpisah), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut 60 bulan (5 tahun) penjara.
Kedua terdakwa ini dituntut pidana
dalam perkarz pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 Tahun Anggaran (TA) 2020.
Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut dengan pidana denda masing-masing Rp500 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.
JPU dari Kejaksaan Tinggi Sunatera Utara (Kejati Sumut) Erick Sarumaha dalam surat tuntutannya mengatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama mencapai Rp24.007.295.676,80.
“Sebagai mana dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana,” urainya.
Selain itu, Aris Yudhariansyah juga dituntut dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp700 juta. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU.
Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 4,5 tahun penjara.
Sedangkan Ferdinand Hamzah Siregar memang dituntut membayar UP sebesar Rp75 juta namun telah dibayar terdakwa, maupun melalui penasihat hukum dan keluarganya di rekening penitipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dan dirampas untuk negara.
"Sehingga terhadap terdakwa tidak perlu lagi dibebani untuk membayar UP kerugian keuangan negara," urai Erick Sarumaha.
Majelis hakim diketuai Dr Sarma Siregar melanjutkan persidangan, Kamis depan (20/2/25) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.
(tpc/r/m)