Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

Kejati Sumut Selesaikan Perkara Penganiayaan dengan Pendekatan Humanis

  • 07 Maret 2025 2121x

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH yang diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, Kabag TU, Koordinator dan para Kasi mengajukan perkara dari Kejari Gunungsitoli untuk diselesaikan dengan humanis kepada JAM Pidum Prof. Asep Nana Mulyana diwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH beserta para Kasubdit di Kejagung RI, Kamis (6/3/2025).

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH menyampaikan  bahwa perkara yang diajukan disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan bahwa perkara yang diajukan adalah perkara tindak pidana penganiayaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan tersangka Ridwansyah Dawolo Alias Ama Hilda dan korbannya Ifarni Zega Alias Ina Gasuri.

Kronologis perkaranya, menurut Adre berawal pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 16.50 Wib bertempat di Desa Moawo Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, tepatnya di halaman rumah Tersangka Ridwansyah Dawolo Alias Ama Hilda, ketika Korban Ifarni Zega Alias Ina Gasuri memaksa masuk ke dalam rumah Tersangka untuk mencari anak Tersangka atas nama Bambang Jumri Dawolo.

"Korban ingin bertemu dengan anak tersangka dengan tujuan meminta klarifikasi terkait keributan atau adu mulut yang telah terjadi sebelumnya," papar Adre W Ginting.

Tidak terima akan tingkah Korban, lalu Tersangka berusaha menghalangi Korban dan seketika itu Tersangka menjadi emosi dan langsung meninju pipi kiri Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kepalan tangan kanan Tersangka.

"Akibat perbuatan tersebut, Korban mengalami bengkak dan lebam kebiruan di wajah sebelah kiri dan melaporkan kejadiannya ke aparat kepolisian setempat," paparnya.

Perkaranya terus bergulir dan sampai ke Kejaksaan, kata Adre. Lalu, Jaksa Fasilitator melakukan upaya mediasi agar dilakukan kesepakatan berdamai. Korban dan tersangka sepakat untuk melakukan perdamaian.

"Salah satu alasan kenapa didamaikan, karena antara korban dan tersangka merupakan tetangga dan memiliki hubungan keluarga," tandasnya.

Dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban, kata mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini hubungan kekerabatan dan kekeluargaan kembali dirajut dan dikembalikan ke semula.

"Tersangka juga berjanji di depan para orang tua, tokoh masyarakat dan dihadapan korban tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari," tegasnya.(tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 07 Maret 2025 2127x
Wali Kota Medan Rico Waas Pantau Harga Bahan Pangan di Pasar Petisah

Medan (tajukpos com)- Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memantau harga bahan pokok (bapok) di Pasar Petisah Medan, Rabu

  • 07 Maret 2025 2116x
Wali Kota Medan Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Kolaborasi Berantas Judol dan Narkoba

Medan (tajukpos.com)-Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak seluruh elemen masyarakat hingga penegak hukum, termasuk

  • 04 Maret 2025 2119x
Kajati Sumut Idianto Tandatangani Nota Kesepahaman Bidang Datun dengan Rektor UINSU

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut)  Idianto, SH,MH melakukan penandatanganan nota

  • 02 Maret 2025 2127x
Mario Aji Raih Poin Perdana di Moto2 2025

Jakarta (tajukpos.com) - Pembalap Indonesia Mario Aji mengamankan satu poin setelah finis di posisi ke-15 dalam seri pembuka

  • 01 Maret 2025 2119x
Kejati Sumut Penerangan Hukum di Disbunak : Cegah Korupsi dengan Tertib Administrasi

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar penerangan hukum di Dinas Perkebunan dan Peternakan

  • 28 Februari 2025 2124x
Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadan, Polda Sumut Sidak Sejumlah Pasar di Kota Medan

Medan (tajukpos.com)- Tim Satgas Pangan Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)

  • 26 Februari 2025 2128x
Polda Sumut Tindak 36.900 Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Toba 2025

Medan (tajukpos.com) -Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) melakukan penindakan terhadap 36.900 pelanggaran lalu

  • 21 Februari 2025 2124x
Pemko Medan Buka Pasar Murah Sambut Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H

Medan (tajukpos.com)-Menyambut bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H, Pemko Medan kembali menggelar Pasar murah. Program

  • 21 Februari 2025 2137x
Lagi Jualan Bakso, Kejati Sumut Amankan DPO Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion

Medan (tajukpos.com)-Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dipimpin Asintel Kejati Sumut Andri Ridwan,

  • 21 Februari 2025 2131x
Kejati Sumut Selesaikan Perkara Cucu Ancam Bunuh Neneknya dengan Humanis

Medan (tajukpos.com)-Seorang nenek berusia 73 tahun, Ngatinem, warga Dusun Menanti, Desa Meranti Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhan

  • 19 Februari 2025 2122x
Jamwas Rudi Margono Inspeksi Pimpinan ke Kejati Sumut, Sampaikan Pentingnya Disiplin dan Integritas

Medan (tajukpos com)-Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr Rudi Margono beserta rombongan

  • 18 Februari 2025 2135x
Kejati Sumut Amankan Tersangka DPO Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Madina

Medan (tajukpos.com)-Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dipimpin Asintel Kejati Sumut Andre Ridwan,

  • 18 Februari 2025 2127x
Kodam I/BB Luncurkan Program Makan Sehat Bergizi Bagi 280 Siswa di Medan dan Binjai

Medan (tajukpos.com)- Kodam I/Bukit Barisan meluncurkan program Makan Sehat Bergizi  bagi 280 siswa sekolah di Kota

  • 18 Februari 2025 2135x
Ratu Entok Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp100 Juta

Medan (tajukpos.com) - Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40), terdakwa  kasus penistaan agama