Kejari Batubara Tahan Mantan Kades Aek Nauli Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa
Batubara (tajukpos.com)-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara
melakukan penahanan terhadap Mantan Pj Kepala Desa Aek Nauli berinisial EDS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan fisik proyek perbaikan Jalan di Desa Aek Nauli Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara Tahun 2019
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batubara, Amru Siregar, SH.MH melalui Kasi Intelijen, Doni Harahap, SH Selasa (13/6/2023), menyampaikan, penahanan terhadap Mantan Kades Nauli EDS dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print -03.b/L.2.32/Fd.1/11/2022 tentang tindak pidana korupsi
Disampaikan Doni, tersangka EDS diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan fisik proyek perbaikan Jalan Dusun Huta Sabungan sepanjang 1000 M dan perbaikan Jalan Dusun III-IV P. Pakam Jamur Kangkung sepanjang 1.800 M di Desa Aek Nauli Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara Tahun 2019.
Doni menyebutkan, penyidik selanjutnya akan melakukan serangkaian tindakan penyidikan guna proses pemeriksaan sampai dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terangnya.
Ditambahkan Doni, kasus ini mencuat setelah Inspektorat Daerah Kabupaten Batu Bara mengirimkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejari setempat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang belum ditindak-lanjuti dugaan kerugian keuangan negara.( tp1/r)