
Sidang tuntutan terdakwa Apin BK di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/06/23).
Bos Judi Online Apin BK Dituntut 5 Tahun Penjara Perkara Judi dan TPPU
Medan (tajukpos.com) - Bos judi online di Sumatera Utara Jonni alias Apin BK dituntut selama 5 Tahun Penjara dalam perkara tindakan perjudian online dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Felix Ginting.
Nota tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Felix Ginting dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/06/23).
Felix Ginting menyebutkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diakses informasi elektronik, dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian
Jaksa penuntut umum (JPU), Felix menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa telah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 4 UU Pencegahan
Selain tuntutan penjara, Jaksa Penuntut Umum, Felix Ginting juga memberikan pidana tambahan berupa denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan kepada terdakwa Apin BK.
Sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa terlebih dahulu mempertimbangkan hal- hal yang memberatkan dan hal-hal meringankan atas perbuatan tetdakwa
Jaksa menyebutkan hal memberatkan perbuatan Apin BK bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas perjudian dan tindak pencucian uang.
"Hal-hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum,serta terdakwa merasa bersalah," ujar Felix.
Setelah JPU membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Dahlan menunda sidang hingga 20 Juni 2023 agenda pembelaan atau pledoi dari penasehat hukum terdakwa.
Sementara itu, penuntut Umum Felix menyebutkan bahwa ini merupakan sesuai fakta dipersidangan termasuk jaminan pinjaman ke Bank bisa dikembalikan asalkan terdakwa membayar uang cicilan April-Agustus 2022, dimana uang tersebut disita oleh negara.
Begitu juga mengenai transaksi online, jaksa menyebutkan bahwa terdakwa pemilik server.
Terpisah, Apin BK menyebutkan tuntutan jaksa tesebut terlalu berat. Ia pun mengajukan pembelaan.
" Saya hanya penyedia tempat atau yang menyewakan tempat dan bukan pelaku," ucap Apin BK.
Pantauan wartawan, Apin BK selama persidangan tidak menunjukan seluruh wajahnya dan terlihat menunduk dilayar monitor dalam persidangan yang berlangsung secara online.
Dikutip dari dakwaan JPU, perkara ini bermula sekitar bulan November 2021 saat terdakwa menyediakan tempat operasional permainan judi online milik Terdakwa di Komplek pergudangan Krakatau Multi Center (KMC) Medan terdiri dari 19 ruangan digunakan untuk permainan judi online bagi para bandar judi atau pemilik website judi online untuk melakukan operasional perjudian online dimaksud.
Dalam perkara ini, Terdakwa Jonni Alias Apin BK didakwa tindak pidana perjudian online dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(tp1/r)