Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Sidang tuntutan terdakwa Apin BK di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/06/23).

Bos Judi Online Apin BK Dituntut 5 Tahun Penjara Perkara Judi dan TPPU

  • 15 Juni 2023 2695x

Medan (tajukpos.com)  - Bos judi online di Sumatera Utara Jonni alias Apin BK dituntut selama 5 Tahun Penjara dalam perkara tindakan perjudian online dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara  Felix Ginting.

Nota tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Felix Ginting dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/06/23).

Felix Ginting menyebutkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diakses informasi elektronik, dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian 

Jaksa penuntut umum (JPU), Felix menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa telah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 4 UU Pencegahan 

Selain tuntutan penjara, Jaksa Penuntut Umum, Felix Ginting juga memberikan pidana tambahan berupa denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan kepada terdakwa Apin BK.

Sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa terlebih dahulu mempertimbangkan hal- hal yang memberatkan dan hal-hal meringankan atas perbuatan tetdakwa

Jaksa menyebutkan hal memberatkan perbuatan  Apin BK  bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas perjudian dan tindak pencucian uang. 

"Hal-hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum,serta terdakwa merasa bersalah," ujar Felix.

Setelah JPU membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Dahlan menunda sidang  hingga 20 Juni 2023 agenda pembelaan atau pledoi dari penasehat hukum terdakwa.

Sementara itu, penuntut Umum Felix menyebutkan bahwa ini merupakan sesuai fakta dipersidangan termasuk jaminan pinjaman ke Bank bisa dikembalikan asalkan terdakwa membayar uang cicilan April-Agustus 2022, dimana uang tersebut disita oleh negara. 

Begitu juga mengenai transaksi online, jaksa menyebutkan bahwa terdakwa pemilik server. 

Terpisah,  Apin BK menyebutkan tuntutan jaksa  tesebut terlalu berat. Ia pun mengajukan pembelaan.
"  Saya  hanya penyedia tempat atau yang menyewakan tempat dan bukan pelaku," ucap  Apin BK.

Pantauan wartawan, Apin BK selama persidangan tidak menunjukan seluruh wajahnya dan terlihat menunduk dilayar monitor dalam persidangan yang berlangsung secara online.

Dikutip dari dakwaan JPU, perkara ini bermula sekitar bulan November 2021 saat terdakwa menyediakan tempat operasional permainan judi online milik Terdakwa di Komplek pergudangan Krakatau Multi Center (KMC) Medan terdiri dari 19 ruangan digunakan untuk permainan judi online bagi para bandar judi atau pemilik website judi online untuk melakukan operasional perjudian online dimaksud.

Dalam perkara ini, Terdakwa Jonni Alias Apin BK didakwa tindak pidana  perjudian online dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 15 Juni 2023 2580x
MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

Jakarta (tajukpos.cpm) -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu

  • 14 Juni 2023 2673x
Putri Ariani Temui Presiden Jokowi di Istana Merdeka

Jakarta (tajukpos.com) - Kontestan America's Got Talent (AGT) 2023 yang mendapat Golden Buzzer dari juri, Putri Ariani,

  • 14 Juni 2023 2642x
Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Curi Sawit dan Pemalangan Jalan dengan RJ

Medan (tajukpos.com)- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) , menghentikan penuntutan perkara pemalangan jalan dan

  • 14 Juni 2023 2598x
Polda Sumut Ungkap Sindikat Peredaran 16.910 Butir Ekstasi di Medan

Medan (tajukpos.com) - Personel Direktorat Resnarkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap sindikat peredaran narkotika

  • 13 Juni 2023 2589x
Polda Sumut Tetapkan AKBP AH Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi

Medan (tajukpos.com) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) sebagai 

  • 12 Juni 2023 2610x
Dinkes Sumatera Utara Imbau Masyarakat Waspada DBD Saat El Nino

Medan (tajukpos.com) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penyebaran Demam

  • 12 Juni 2023 2703x
Jemaat GEKI Beribadah di Kantor Walikota Medan

Medan (tajukpos.com)-Jemaat GEKI (Gereja Elim Kristen Indonesia) melaksanakan ibadah memakai ruangan di kantor Walikota Medan,

  • 11 Juni 2023 2635x
Singapore Open 2023: Ginting Juara, Pecahkan Rekor 50 Tahun

tajukpos.com - Anthony Sinisuka Ginting menjadi juara Singapore Open 2023 seusai mengalahkan Anders Antonsen (Denmark). Final

  • 09 Juni 2023 2599x
353 Calon Haji Kloter 17 Embarkasi Medan Berangkat ke Jeddah

Medan (tajukpos.com) - Sebanyak 353 calon haji yang tergabung dalam kelompok terbang (Kloter) 17 Embarkasi Medan, Sumatera Utara,

  • 08 Juni 2023 2583x
Setelah Kejari Labusel, Kajati Sumut Kunker ke Kejari Labuhanbatu Resmikan Gedung Barang Bukti

Rantauprapat (tajukpos.com)-Setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH selaku orang tua Jaksa

  • 08 Juni 2023 2659x
Kunker ke Kejari Labusel, Kejati Sumut:Jaga Kekompakan dan Hindari Perbuatan Menderai Nama Institusi

Kotapinang (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH didampingi Aspidsus Anton

  • 07 Juni 2023 2716x
Kemendikbudristek Cabut Izin 2 Kampus Swasta di Medan

Medan (tajukpos.com)-Kemendikbudristek mencabut izin 23 kampus yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia per 25 Mei 2023.

  • 07 Juni 2023 2598x
Pemkot Medan Perbaiki Tiga Ruas Jalan Provinsi

Medan (tajukpos.com) - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, membenahi tiga ruas jalan provinsi yang total panjangnya mencapai 7

  • 06 Juni 2023 2592x
Bawa 1,3 Ton Ganja ke Medan, PN Medan Vonis Hukuman Pidana Mati Warga Asal Gayo Lues

Medan(tajukpos.com)-Mawardi (24), terdakwa kasus narkoba jenis ganja seberat 1,3 ton divonis hukuman pidana mati dalam