Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Kajati Sumut Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Sumut Joko Purwanto, SH menyampaikan ekspose perkara secara daring.

Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Curi Sawit dan Pemalangan Jalan dengan RJ

  • 14 Juni 2023 2641x

Medan (tajukpos.com)- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) , menghentikan penuntutan perkara pemalangan jalan dan pencurian sawit dengan pendekatan keadilan restoratif atau  Restorative Justice (RJ).

Dua perkara itu dihentikan Kejati Sumut  setelah sebelumnya dilakukan ekspose kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana didampingi Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Agnes Triani, SH,MH, Koordinator pada JAM Pidum dan pejabat lainnya, Selasa (13/6/2023) dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.

Kajati Sumut Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Sumut Joko Purwanto, SH, Aspidum Luhur Istighfar, SH,M.Hum, Kabag TU, Koordinator, dan para Kasi menyampaikan ekspose perkara secara daring.

Kegiatan ekspose juga diikuti Kajari Padang Lawas Teuku Herizal, SH,MH, Kajari Deli Serdang Dr. Jabal Nur, Kasi Pidum Deli Serdang Bondan Subrata,SH,MH dan JPU dari perkara yang diekspose.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa sampai Selasa (13/6/2023) Kejati Sumut sudah menghentikan 34 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.

Lanjut Yos menyampaikan, kali ini ada 2 perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya dengan Restorative Justice (RJ), yaitu dari Kejari Padang Lawas dengan tersangka Anwar Saddat Hasibuan, Suleman Hasibuan, Haris Efendy Daulay dan Lempang Hasibuan.

Mereka melanggar Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan  “dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dan dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum”. 

Kemudian, Pasal 192 ayat (1) KUHPidana “dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum, atau me- rintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu”.

"Para tersangka ini melakukan pemalangan jalan karena emosi sesaat yang mengakibatkan korban Muhayat Rangkuti mengalami kerugian terlambatnya atau terhalanganya pengangkatan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik korban," kata Yos.

Sementara perkara kedua berasal dari Kejari Deli Serdang dengan tersangka Daud Pandiangan Alias Riki melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana  “pencurian yang dilakukan 2 (dua) orang atau lebih” dan Pasal 107 Huruf d UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan memanen/memungut hasil perkebunan secara tidak sah”.

Yos  juga menyampaikan bahwa dua perkara ini disetujui JAM Pidum untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif dan berpedoman pada peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban, dan direspons positif oleh keluarga.

“Penghentian penuntutan dilakukan ketika antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi masing-masing Kajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya,” katanya.

Dilakukannya penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini, lanjut Yos telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

"Dengan adanya perdamaian ini, antara tersangka dan korban tidak ada lagi sekat yang menyisakan rasa dendam," pungkasnya.(tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 14 Juni 2023 2598x
Polda Sumut Ungkap Sindikat Peredaran 16.910 Butir Ekstasi di Medan

Medan (tajukpos.com) - Personel Direktorat Resnarkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap sindikat peredaran narkotika

  • 13 Juni 2023 2588x
Polda Sumut Tetapkan AKBP AH Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi

Medan (tajukpos.com) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) sebagai 

  • 12 Juni 2023 2609x
Dinkes Sumatera Utara Imbau Masyarakat Waspada DBD Saat El Nino

Medan (tajukpos.com) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penyebaran Demam

  • 12 Juni 2023 2703x
Jemaat GEKI Beribadah di Kantor Walikota Medan

Medan (tajukpos.com)-Jemaat GEKI (Gereja Elim Kristen Indonesia) melaksanakan ibadah memakai ruangan di kantor Walikota Medan,

  • 11 Juni 2023 2635x
Singapore Open 2023: Ginting Juara, Pecahkan Rekor 50 Tahun

tajukpos.com - Anthony Sinisuka Ginting menjadi juara Singapore Open 2023 seusai mengalahkan Anders Antonsen (Denmark). Final

  • 09 Juni 2023 2599x
353 Calon Haji Kloter 17 Embarkasi Medan Berangkat ke Jeddah

Medan (tajukpos.com) - Sebanyak 353 calon haji yang tergabung dalam kelompok terbang (Kloter) 17 Embarkasi Medan, Sumatera Utara,

  • 08 Juni 2023 2582x
Setelah Kejari Labusel, Kajati Sumut Kunker ke Kejari Labuhanbatu Resmikan Gedung Barang Bukti

Rantauprapat (tajukpos.com)-Setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH selaku orang tua Jaksa

  • 08 Juni 2023 2659x
Kunker ke Kejari Labusel, Kejati Sumut:Jaga Kekompakan dan Hindari Perbuatan Menderai Nama Institusi

Kotapinang (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH didampingi Aspidsus Anton

  • 07 Juni 2023 2716x
Kemendikbudristek Cabut Izin 2 Kampus Swasta di Medan

Medan (tajukpos.com)-Kemendikbudristek mencabut izin 23 kampus yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia per 25 Mei 2023.

  • 07 Juni 2023 2598x
Pemkot Medan Perbaiki Tiga Ruas Jalan Provinsi

Medan (tajukpos.com) - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, membenahi tiga ruas jalan provinsi yang total panjangnya mencapai 7

  • 06 Juni 2023 2592x
Bawa 1,3 Ton Ganja ke Medan, PN Medan Vonis Hukuman Pidana Mati Warga Asal Gayo Lues

Medan(tajukpos.com)-Mawardi (24), terdakwa kasus narkoba jenis ganja seberat 1,3 ton divonis hukuman pidana mati dalam

  • 06 Juni 2023 2708x
Balon DPR RI Sonny W Manalu: Pengawasan Legislatif Terhadap Data Kemiskinan Sangat Lemah

Medan (tajukpos.com)- Salah satu persoalan mendasar yang mengakibatkan rendahnya tingkat keberhasilan penanganan kemiskinan

  • 06 Juni 2023 2577x
Erick Thohir: 20.000 Tiket Indonesia vs Argentina Ludes dalam 9 Menit

Jakarta (tajukpos.com), - Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir mengungkapkan, 20.000 tiket

  • 06 Juni 2023 2587x
DPRD Kota Medan Minta Pemkot Terbitkan Perwal Zonasi PK5

Medan (tajukpos.com) -Anggota DPRD Kota Medan Mulia Syahputra Nasution meminta Pemkot Medan, Sumatera Utara, mempercepat