Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Sidang putusan kasus 1,3 ton ganja

Bawa 1,3 Ton Ganja ke Medan, PN Medan Vonis Hukuman Pidana Mati Warga Asal Gayo Lues

  • 06 Juni 2023 2592x

Medan(tajukpos.com)-Mawardi (24), terdakwa kasus narkoba jenis ganja seberat 1,3 ton divonis hukuman pidana mati dalam sidang  yang berlangsung di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (06/06/ 2023 ).

Vonis  hakim terhadap warga Dusun Umah Kong Desa Dempelan, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh ini sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Nalom Tatar yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum mati. 

Dalam amar putusan  Majelis Hakim  diketuai Yusafrihardi Girsang, menyatakan terdakwa secara sah terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat secara tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika bentuk tanaman golongan 1 sebagaimana dalam dakwaan Primer melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

'Karenanya terdakwa dijatuhi pidana mati," ucap Yusafrihardi.

Sebelum Majelis hakim menjatuhkan hukumannya  terlebih dahulu mempertimbangkan hal- hal yang memberatkan dan meringankan atas perbuatan  terdakwa.

Hal-hal memberatkan, sebut hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. 

Selain itu, lanjut hakim, narkoba yang dibawa terdakwa dalam jumlah yang sangat besar. Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan. 

Atas putusan ini, terdakwa yang dihadirkan melalui teleconfrence menyatakan banding. "Banding, pak hakim," ujar Mawardi.

Mengutip dakwaan JPU, kasus ini bermula pada Minggu 11 Desember 2022 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa  bertemu dengan Bayu (DPO) di Desa Gesik, Kecamatan Blangkejeren Aceh 

Lalu, keduanya pergi bersama dengan menggunakan 1 unit Mobil Box Merk Daihatsu Grandmax menuju tempat minum kopi di Kota Blangkejeren Aceh. 

Beberapa saat kemudian, terdakwa minta pulang ke rumahnya karena anak terdakwa minta terdakwa pulang ke rumah. Lalu Bayu menyuruh terdakwa untuk membawa mobil tersebut pulang ke rumahnya. 

Keesokan harinya, sambung JPU, terdakwa dihubungi oleh Bayu untuk meminta terdakwa datang ke Desa Paloh, Kecamatan Blangkejeren.TIba   di lokasi, terdakwa bertemu dengan Bayu dan sedang dimuat ganja-ganja yang terbungkus lakban yang dimasukan ke dalam goni dalam mobil Box oleh 5 orang pria yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa. 

"Terdakwa berdiri sambil melihat ganja-ganja kering tersebut dimuat bersama dengan Bayu, dan terdakwa bertanya kepada Bayu mau dibawa kemana? Dan Bayu menjawab Yok kawani aku bawa ini ke kota Cane, nanti sampai disana kita tinggalin mobil ini, nanti ku kasih upahmu Rp5 juta,"bunyi dakwaan itu. 

Kemudian, terdakwa dan Bayu pergi bersama dengan membawa paket daun ganja kering tersebut dengan satu unit Mobil Box Merk Daihatsu Grandmax warna hitam BL 8237 HC.

Tiba di Desa Tambi, Kecamatan Putri Betung, mobil berhenti dan kemudian Bayu menghampiri seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa. 

Bayu kembali ke mobil dan menyuruh terdakwa untuk membawa mobil tersebut duluan ke depan tempat sepi. Tidak beberapa lama datang mobil warna hitam yang ternyata dikemudikan oleh Bayu. 

Dari mobil tersebut dikeluarkan satu buah Goni yang didalamnya berisikan ganja sekitar 15 bal dan lalu dimasukkan ke dalam mobil Grandmax. 

Selanjutnya, mobil tersebut ditinggalkan di lokasi tersebut dan teman terdakwa  bernama Bayu masuk ke dalam mobil Granmax  dan melanjutkan perjalanan ke Kota Cane. 

Sesampainya di Kota Cane, terdakwa minta untuk turun karena saat itu tidak berjumpa dengan orang yang akan menerima paket daun ganja kering tersebut. 

Kemudian terdakwa mengikuti Bayu hingga terdakwa tertidur dan ketika  terbangun ternyata sudah tiba di Kabanjahe.

Di Kabanjahe, terdakwa dan Bayu makan, lalu Bayu menyerahkan uang sebesar Rp2 juta kepada terdakwa. 

Lalu Bayu melanjutkan perjalanannya hingga terbangun sudah sampai di Bandarbaru, dan kemudian, Terdakwa  tidak bertanya lagi kepada Bayu ke mana tujuan selanjutnya. 

Sekira pukul 19.00 WIB, mobil Grandmax yang berisikan paket daun ganja kering tersebut sampai di Simpang Jalan Titi Kuning Medan tepatnya di depan Indomaret. 

Kemudian Bayu menghubungi seseorang yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa dan setelah itu Bayu masuk ke dalam mobil Grandmax.  

Terdakwa menghubungi nomor tersebut dan mengetahui nomor tersebut adalah pemesan dari paket daun ganja kering tersebut. 

Pemesan mengarahkan terdakwa untuk datang ke SPBU Asrama Haji Jalan AH Nasution Medan, dan Bayu menyuruh terdakwa untuk mengantar sendirian ke lokasi pemesan paket ganja kering tersebut. 

Kemudian, tiga petugas dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman narkotika jenis daun ganja kering dalam jumlah banyak dari Aceh ke Kota Medan melakukan penyelidikan di Jalan Jamin Ginting tepatnya di Fly Over. 

Tim melihat satu unit mobil box Gran Max yang dicurigai kemudian menghentikan mobil tersebut dan dilakukan penggeledahan. 

Dari penggeledahan, ditemukan paket-paket daun ganja kering dalam jumlah yang banyak dengan rincian 366 ball berisi narkotika jenis ganja berat kotor 366.000 gram, 36 karung goni masing-masing berisikan 27 bal dengan jumlah 972 bal yang berisikan narkotika jenis ganja seberat 972.000 gram. 

Adapun total  keseluruhannya seberat 1.338.000 gram atau 1,3 ton dan uang tunai Rp2 juta.(tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 06 Juni 2023 2710x
Balon DPR RI Sonny W Manalu: Pengawasan Legislatif Terhadap Data Kemiskinan Sangat Lemah

Medan (tajukpos.com)- Salah satu persoalan mendasar yang mengakibatkan rendahnya tingkat keberhasilan penanganan kemiskinan

  • 06 Juni 2023 2578x
Erick Thohir: 20.000 Tiket Indonesia vs Argentina Ludes dalam 9 Menit

Jakarta (tajukpos.com), - Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir mengungkapkan, 20.000 tiket

  • 06 Juni 2023 2588x
DPRD Kota Medan Minta Pemkot Terbitkan Perwal Zonasi PK5

Medan (tajukpos.com) -Anggota DPRD Kota Medan Mulia Syahputra Nasution meminta Pemkot Medan, Sumatera Utara, mempercepat

  • 02 Juni 2023 2584x
351 Narapidana di Sumut Peroleh Remisi pada Hari Raya Waisak

Medan (tajukpos.com) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara memberikan remisi kepada 351

  • 02 Juni 2023 2666x
Peringatan Harlah Pancasila, Kajati Sumut Ajak Seluruh Jajaran Bangkitkan Semangat Gotong-royong

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH memimpin upacara peringatan Hari Lahir

  • 30 Mei 2023 2578x
Sofyan Pukul Tetangga, Kejati Sumut Hentikan Perkaranya Dengan Pendekatan Restoratif Justice

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH  melakukan penghentian

  • 30 Mei 2023 2587x
Kejari Medan Terima Pelimpahan Tahap II Tersangka AH Anak AKBP Achiruddin Hasibuan

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara

  • 29 Mei 2023 2578x
Kejari Labuhanbatu Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp200 Juta Perkara Korupsi DAK TA 2021

Rantauprapat (tajukpos.com)-Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menerima penitipan untuk pengembalian

  • 28 Mei 2023 2635x
Gregoria Harus Puas jadi Runner Up Malaysia Masters 2023 Usai Dikalahkan Akane

Kuala Lumpur (tajukpos.com) - Gregoria Mariska Tunjung harus puas menjadi runner up Malaysia Masters 2023. Dia dikalahkan

  • 28 Mei 2023 2588x
Tim Tabur Kejati Sumut danTim Pidsus Kejari Labuhanbatu Amankan Terpidana Korupsi Dana Kapitasi JKN

Rantauprapat (tajukpos.com) -Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama dengan Tim Pidsus

  • 25 Mei 2023 2612x
Diduga Oknum Jaksa di Asahan Minta Uang, Kajati Sumut: Terpidana Bantah Saat Dilakukan Klarifikasi

Medan (tajukpos.com)-Terkait dengan adanya pemberitaan di salah satu media online berjudul "Dugaan Jual Beli Perkara, 10

  • 24 Mei 2023 2551x
Kajati Sumut-Kapoldasu Mediasi Berdamai,Terdakwa Erlina Zebua Akhirnya Berkumpul dengan Anaknya

Teluk Dalam -Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sunut) Idianto, lSH,MH bersama Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra

  • 23 Mei 2023 2650x
Dugaan Korupsi Rp725 Juta, Kejari Deli Serdang Tahan Mantan Kadinkes Deli Serdang

Deli Serdang, (tajukpos)- Tim Penyidik Kejari Deli Serdang menahan Mantan Kepala Dinas Kesehatan Deli Serdang, berinisial dr ABK

  • 22 Mei 2023 2533x
2 Tahun DPO, Kejati Sumut Amankan Terpidana Perkara KDRT

Medan (tajukpos.com)-Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan  Herry