Kejari Medan Terima Pelimpahan Tahap II Tersangka AH Anak AKBP Achiruddin Hasibuan
Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara penganiayaan Ken Admiral oleh AH yang merupakan Putra AKBP Achiruddin Hasibuan dari penyidik Polda Sumatera Utara
"Ya siang tadi pihak Kejari Medan telah menerima tahap II dari Polda Sumut, " ucap Kasi Intel Kejari Medan, Simon SH dalam siaran persnya, Selasa (30/05/23).
Simon SH menjelaskan, setelah proses administrasi selanjutnya Pidum Kejari Medan langsung membawa AH ke Rutan Tanjung Gusta untuk 20 hari ke depannya. Dalam perkara ini AH dikenakan Pasal 351 ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana dan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana.
Selanjutnya, kata Simon, pihak penuntut umum pun segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan untuk disidangkan.
Diketahui kasus dugaan penganiayaan berawal, Rabu 21 Desember 2022, ketika itu tersangka AH bertemu dengan korban di SPBU Jalan Karya, Helvetia dan terlibat cekcok. Setelah bertemu, terdakwa melakukan pemukulan dan merusak mobil korban Ken Admiral.
Keesokan harinya, korban mendatangi rumah terdakwa di Kompleks Tasbih untuk meminta pertanggungjawaban.
Namun, sesuai video viral yang beredar terdakwa menganiaya korban disaksikan orang tuanya AKBP Achiruddin yang bertugas di Ditres Narkoba Polda Sumut. (tp1/re)