Dugaan Korupsi Rp725 Juta, Kejari Deli Serdang Tahan Mantan Kadinkes Deli Serdang
Deli Serdang, (tajukpos)- Tim Penyidik Kejari Deli Serdang menahan Mantan Kepala Dinas Kesehatan Deli Serdang, berinisial dr ABK sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi biaya kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021.
Kajari Deli Serdang, Dr. Jabal Nur, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Deli Serdang, Boy Amali, SH, MH, dalam siaran persnya, Selasa (23/05/23) menyampaikan, selain menahan Mantan Kadinkes Deli Serdang, dr ABK ,Tim Penyidik Kejari Deli Serdang juga menahan dua PPK di Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, yakni drg CP, dan JES serta seorang honorer Kadinkes A ST.
"Dari hasil pemeriksaan berkas, diperoleh bukti yang cukup dan tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, " tegas Boy Amali.
Dijelaskan keempat tersangka ditahan oleh penyidik karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Diterangkannya, dugaan korupsi ini bermula pada 2021, di mana Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang melaksanakan 9 kegiatan, berupa pembangunan Puskesmas Bangung Purba, rehabilitasi Poskesdes, pembangunan pagar samping dan belakang UPT Gudang Farmasi,
Kemudian lanjutnya, Pemasangan paving blok halaman dan area parkir UPT Gudang Farmasi, pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Pancur Batu, pembangunan Gedung PSC 119, rehabilitasi berat Puskesmas Kecamatan Labuhan Deli.
Saat itu, sebut Boy Amali, dr ABK yang menjabat Kadis Kesehatan Deli Serdang juga selaku Pengguna Anggaran (PA) menunjuk dua orang PPK di antaranya drg CP dan JES serta seorang honorer Kadinkes AST.
Sementara itu, ungkap Boy, dalam pelaksanaan 9 kegiatan tersebut, ABK menggunakan jasa konsultasi untuk perencanaan dan pengawasan dari PT. BMI, CV. PT, dan CV. DNA C.
"Tim Pengawas dan Tim Perencana kemudian dibentuk tanpa sepengetahuan Direktur Perusahaan dan anggotanya berasal dari ketiga perusahaan tersebut," terangnya.
Namun, lebih lanjut, Boy mengatakan ketiga jasa konsultansi tersebut pun mengaku tidak pernah diundang oleh Pejabat Pengadaan, tidak pernah menerima penawaran, tidak pernah menunjuk tim ahli, tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana dalam kontrak dan tidak pernah menandatangani dokumen kontrak.
Begitu juga, katanya pembayaran kegiatan ditransfer ke rekening perusahaan setelah dilakukan pengecekan tanda tangan direktur perusahaan merupakan tanda tangan tiruan dalam kontrak.
"Pembayaran dana kegiatan kemudian dikirimkan melalui rekening perusahaan dan belum pernah ditarik oleh direktur perusahaan, dimana kerugian negara ditaksir mencapai Rp.725.478.290,-.," ucapnya.
Disebutkan Boy perbuatan keempat tersangka tersebut melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana
Boy menegaskan AST dkk dilakukan penahanan Rutan Kelas I Labuhan Deli, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Sedangkan dr. ABK dilakukan penahanan di Lapas kelas IIB Lubuk Pakam. Di mana keempat tersangka ditahan semenjak tanggal 23 Mei 2023 hingga 11 Juni 2023..(tp/r)