Ketua DPRD Medan Hasyim memipin sidang paripurna istimewa Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Medan RMK Prasetyo,di gedung DPRD Medan, Selasa (14/02/2023)
RMK Prasetyo Dilantik Sebagai Anggota DPRD Medan Pergantian Antar Waktu
Medan (tajukpos.com) -- DPRD Kota Medan menggelar sidang paripurna istimewa Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Medan RMK Prasetyo,di gedung DPRD Medan, Selasa (14/02/2023)
Prosesi Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Medan Prasetyo sisa masa periode 2019 -2024 itu dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE dihadiri Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga SE dan T Bahrumsyah.
Selain pimpinan DPRD Medan, sidang paripurna DPRD Medan juga dihadiri pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan dan unsur Forkopimda.
Rapat paripurna istimewa yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE ini diawali dengan pembacaan surat keputusan Wali Kota Medan dan surat keputusan Gubernur Sumatera Utara.
Kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan oleh Ketua DPRD Medan Hasym SE serta penandatangan berita acara. Pelantikan ini juga ditandai dengan penyematan lencana DPRD Kota Medan oleh Ketua DPRD Kota Medan kepada RMK Prasetyo.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Medan Hasyim SE mengucapkan selamat atas dilantiknya saudara RMK Prasetyo sebagai Anggota DPRD Medan PAW menggantikan Almarhum Sahat Simbolon.
“Diharapkan setelah dilantiknya saudara Prasetyo, mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan sungguh – sungguh serta mampu bekerja melayani rakyat dengan semaksimal mungkin,” katanya.
Menurut Hasyim, bahwa PAW bagi anggota DPRD merupakan proses politik yang dilakukan untuk memenuhi keanggotaan di DPRD. Oleh karenanya, segala tugas dan tanggung jawab yang dilakukan dapat berjalan sesuai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota dewan.
Diketahui PAW RMK Prasetyo (Partai Gerindra) menggantikan Sahat Simbolon. ( tp1/r)