Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

Dugaan Korupsi Uang Hasil Klaim Asuransi Usaha Tani, Kejari Sergai Tahan Ketua Koptan Gelam

  • 10 Februari 2023 2838x

Sergai (tajukpos.com)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdangbedagai (Kejari Sergai) menetapkan  DKA (48) warga Dusun 2 Desa Gelam Sarimah Kabupaten Sergai sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi dugaan Mark up penyalagunaan penggunaan uang hasil klaim asuransi usaha tani padi pada tahun 2020 pada Dinas Pertanian Kabupaten Sergai.

Penetapan tersangka DKA ini berketepatan pada Hari Pers Nasional (HPN) di kantor Kejari Sergai, Kamis (9/2/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdangbedagai (Kajari) Muhammad Amin, SH. MH melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) M Akbar Sirait, SH beserta Tim penyidik Pidsus Kejari Sergai  menyampaikan bahwa penetapan tersangka adalah hasil dari perkembangan penyidikan tindak pidana korupsi dugaan Mark Up penyalahgunaan uang hasil klaim Asuransi Usaha Tani Padi tahun 2020 di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Sergai.

"DKA selaku ketua Kelompok Tani Gelam Sei Serimah perbuatannya melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi JO Pasal 55 ayat(1) KE-1 KUHP," ucapnya kepada wartawan.

Disebutkannya, dari hasil penyidikan diduga kuat tersangka melakukan perbuatan melawan hukum yang mana perbuatannya menimbulkan kerugian keuangan negara pada dugaan perkara Mark Up dan penyalahgunaan uang hasil klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) TA 2020.

"Sehingga hal tersebut telah memenuhi bukti permulaan yang cukup untuk memenuhi ketentuan dalam KUHAP untuk menetapkan DKA menjadi tersangka, dan DKA langsung ditahan selama 20 hari kedepan guna proses hukum," jelasnya.

Peran tersangka diduga melakukan Mark Up luasan lahan dengan cara mendaftarkan luas lahan 86,5 hektar (HA), sementara sesuai dengan SK Kelompok Tani Gelam meliki Luas 48,5 Ha.

Perbuatan tersangka ini tidak diberitahu kepada anggota Kelompok Tani dan tidak menyerahkan uang hasil klaim tersebut kepada para anggota Kelompok Tani, melainkan menikmati sendiri dan memberikan pencairan kepada terdakwa PN,tersangka DT dan YH.

"Sekarang tersangka kami tahan di rumah tahanan negara (Rutan) kelas IIB Tebingtinggi selama 20 hari, sebagaimana ketentuan Pasal 21 Undang-undang No.8 tahun 1981 KUHAP dengan pertimbangan mempermudah proses penanganan perkara untuk memperoleh kepastian hukum, dan ancaman hukuman kepada DKA karena ini korupsi diatas 5 tahun," ujar Akbar. ( tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 10 Februari 2023 2813x
Bupati Samosir Buka Rapat Konsolidasi Data Kemiskinan Dalam Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir diwakili Pj. Sekdakab Waston Simbolon membuka secara resmi Rapat Konsolidasi Data

  • 10 Februari 2023 3070x
73 Tahun Bakti BTN untuk Rumah Indonesia

Jakarta (tajukpos.com)- Dengan semangat transformasi untuk pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan, PT Bank Tabungan Negara

  • 09 Februari 2023 2808x
Kajati Sumut Idianto Hadiri Pembukaan Pameran Hari Pers Nasional 2023

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH menghadiri acara Pameran Hari Pers

  • 09 Februari 2023 2861x
Peringati Hari Pers Nasional, Forwaka Sumut Kunjungi Rutan Kelas 1 Medan

Medan(tajukpos.com)- Suasana rasa nyaman dan asri terlihat saat memasuki areal Rumah Tahanan (Rutan) Negara  Kelas 1 Medan

  • 07 Februari 2023 2874x
Sambut Hari Pers Nasional, Bupati Samosir Hadiri Silaturahmi Nasional SMSI di Kantor Gubernur Sumut

Samosir  (tajukpos.com)-Setelah melalui berbagai rangkaian acara dalam menyambut Hari Pers Nasional (HPN), Serikat Media

  • 07 Februari 2023 2863x
Gara-gara Bola Lampu, M Syafii Aniaya Sepupu, Akhirnya Saling Memaafkan dengan Pendekatan RJ

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan perkara penganiayaan yang diusulkan

  • 07 Februari 2023 3310x
Update Korban Gempa Turki-Suriah: 3.800 Orang Tewas, 14.500 Terluka

Jakarta (tajukpos.com)- Korban tewas akibat gempa yang mengguncang Turki dan Suriah terus bertambah. Kini tercatat lebih dari

  • 06 Februari 2023 2921x
Bupati Samosir Tinjau Lahan Pertanian Cabai Merah Desa Aek Nauli

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir Vandiko T. Gultom  menyampaikan ucapan rasa senangnya bisa hadir dan melayani

  • 06 Februari 2023 2900x
Tim JPU Limpahkan Berkas Perkara Judi dan TPPU Apin BK ke PN Medan

Medan (tajukpos.com)-Tim Jaksa Penuntut Umum ( Tim JPU ) telah melimpahkan berkas  perkara judi dan Tindak Pidana Pencucian

  • 06 Februari 2023 2890x
Bunga Desa Sinabulan Bupati Samosir: Saya ke Desa Untuk Melayani Masyarakat Bukan Dilayani

Samosir (tajukpos.com)-Masih dalam rangkaian Bunga Desa (Bupati Ngantor di Desa), Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom kembali 

  • 06 Februari 2023 2953x
Leo/Daniel Kembali Bukukan Gelar Juara dalam Dua Pekan Beruntun

Jakarta (tajukpos.com) - Ganda putra Indonesia Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin membukukan gelar juara untuk kedua kalinya dalam

  • 04 Februari 2023 2893x
Dengan Pendekatan RJ, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Penggelapan HP dan Curi Sawit

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan 3 perkara dengan pendekatan keadilan

  • 04 Februari 2023 2896x
Sat Lantas Polres Taput Pastikan Korban Laka Tewaskan Pasutri Ditangani dengan Baik

Medan(tajukpos.com)- Sat Lantas Polres Tapanuli Utara (Taput) memastikan kalau korban lakalantas yang menewaskan pasangan suami

  • 03 Februari 2023 2961x
Honda HR-V Tabrak Truk di Tol Tebing Tinggi-Medan, 2 Orang Tewas

Medan (tajukpos.com)-Kecelakaan maut terjadi di Jalan Tol Tebing Tinggi-Medan tepatnya di Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam,