Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Ferdy Sambo, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13-2-2023). ANTARA/Putu Indah Savitri

Ferdy Sambo Divonis Mati

  • 13 Februari 2023 2864x

Jakarta (tajukpos.com) - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (13/2/2023).

Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam memaparkan pertimbangan, Wahyu mengatakan bahwa majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Yosua telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi.

Selain itu, Wahyu juga mengatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J telah terbukti.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, salah satunya, Ferdy Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata Wahyu.

Vonis ini lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (17/1).

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo untuk menjalani pidana penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta

Sumber : Antara

>> BERITA TERKAIT

  • 12 Februari 2023 2822x
Bupati Samosir Hadiri Apel Kesiapan Petugas Pantarlih

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom menghadiri Apel Kesiapan Petugas Pantarlih se-Kabupaten Samosir

  • 11 Februari 2023 2843x
Ngantor di Desa Hasinggaan, Bupati Samosir Bawa Pelayanan Gratis

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir Vandiko T Gultom didampingi Pj. Sekda Waston Simbolon, SAB Rudi SM. Siahaan, Hut Isasar

  • 11 Februari 2023 2917x
Bunga Desa Bonandolok, Bupati Samosir Tampung Aspirasi Masyarakat

Samosir  (tajukpos.com)- Tokoh masyarakat dan masyarakat Desa Bonandolok menyambut antusias kehadiran Bupati Samosir di Desa

  • 11 Februari 2023 2810x
Kasat Lantas Polres Taput Gelar Jumat Curhat, Ajak Masyarakat Jadi Pelopor Keselamatan Berlalulintas

Taput (tajukpos.com)- Sesuai atensi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada seluruh Polda dan juga Polres untuk

  • 10 Februari 2023 2865x
Bupati Samosir Buka Lokakarya Penguatan Implementasi Satu Data

Samosir (tajukpos.com)-Dalam mendukung implementasi regulasi penguatan satu data Indonesia Kabupaten Samosir, USAID ERAT Sumut

  • 10 Februari 2023 2821x
Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Korupsi Rp32 M di Bank Syariah Mandiri KCP Perdagangan

Medan (tajukpos.com)-Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan daftar

  • 10 Februari 2023 2831x
Bupati Samosir Apresiasi Pelaksanaan Try Out Persiapan Seleksi SMA Unggul

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir diwakili Asisten I Drs. Tunggul Sinaga mengapresiasi pelaksanaan Try Out Siswa SMP

  • 10 Februari 2023 2838x
Dugaan Korupsi Uang Hasil Klaim Asuransi Usaha Tani, Kejari Sergai Tahan Ketua Koptan Gelam

Sergai (tajukpos.com)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdangbedagai (Kejari Sergai) menetapkan  DKA (48) warga Dusun 2 Desa Gelam

  • 10 Februari 2023 2812x
Bupati Samosir Buka Rapat Konsolidasi Data Kemiskinan Dalam Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir diwakili Pj. Sekdakab Waston Simbolon membuka secara resmi Rapat Konsolidasi Data

  • 10 Februari 2023 3069x
73 Tahun Bakti BTN untuk Rumah Indonesia

Jakarta (tajukpos.com)- Dengan semangat transformasi untuk pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan, PT Bank Tabungan Negara

  • 09 Februari 2023 2807x
Kajati Sumut Idianto Hadiri Pembukaan Pameran Hari Pers Nasional 2023

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH menghadiri acara Pameran Hari Pers

  • 09 Februari 2023 2860x
Peringati Hari Pers Nasional, Forwaka Sumut Kunjungi Rutan Kelas 1 Medan

Medan(tajukpos.com)- Suasana rasa nyaman dan asri terlihat saat memasuki areal Rumah Tahanan (Rutan) Negara  Kelas 1 Medan

  • 07 Februari 2023 2873x
Sambut Hari Pers Nasional, Bupati Samosir Hadiri Silaturahmi Nasional SMSI di Kantor Gubernur Sumut

Samosir  (tajukpos.com)-Setelah melalui berbagai rangkaian acara dalam menyambut Hari Pers Nasional (HPN), Serikat Media

  • 07 Februari 2023 2862x
Gara-gara Bola Lampu, M Syafii Aniaya Sepupu, Akhirnya Saling Memaafkan dengan Pendekatan RJ

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan perkara penganiayaan yang diusulkan