Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

Putri Candrawathi Divonis Hukuman Penjara 20 Tahun

  • 14 Februari 2023 2898x

Jakarta (tajukpos.com) - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin(13/2/2023)

Hakim menyatakan bahwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam memaparkan pertimbangan, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan bahwa majelis hakim meyakini bahwa Putri Candrawathi menghendaki pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Selain itu, hakim juga menyimpulkan bahwa Putri Candrawathi telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, salah satunya, Putri Candrawathi sebagai istri Ferdy Sambo dan pengurus Bhayangkari sudah seharusnya menjadi tauladan bagi para Bhayangkari.

Selain itu, hakim juga menilai bahwa Putri Candrawathi tidak berterus terang di dalam persidangan dan perbuatannya menimbulkan kerugian yang besar.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang besar,” ucapnya.

Lebih lanjut, majelis hakim juga menilai bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan.

Vonis ini lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (18/1).

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, untuk menjalani pidana penjara selama delapan tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ucap Jaksa Penuntut Umum Didi Aditya Rustanto saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.
Sumber : Antara

>> BERITA TERKAIT

  • 14 Februari 2023 2876x
Berkantor di Desa Sabungan Nihuta Bupati Samosir Disambut Antusias Masyarakat

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir Vandiko T. Gultom didampingi Asisten II Hotraja Sitanggang , SAB Rudi SM. Siahaan, HUT

  • 14 Februari 2023 2974x
Jufri SHMH Jabat Kajari Binjai, Kajati Sumut Lanti 3 Asisten, 5 Kajari dan 1 Koordinator

Medan (tajukpos.com)- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH melantik dan mengambil sumpah jabatan

  • 13 Februari 2023 2865x
Ferdy Sambo Divonis Mati

Jakarta (tajukpos.com) - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo,

  • 12 Februari 2023 2822x
Bupati Samosir Hadiri Apel Kesiapan Petugas Pantarlih

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom menghadiri Apel Kesiapan Petugas Pantarlih se-Kabupaten Samosir

  • 11 Februari 2023 2843x
Ngantor di Desa Hasinggaan, Bupati Samosir Bawa Pelayanan Gratis

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir Vandiko T Gultom didampingi Pj. Sekda Waston Simbolon, SAB Rudi SM. Siahaan, Hut Isasar

  • 11 Februari 2023 2917x
Bunga Desa Bonandolok, Bupati Samosir Tampung Aspirasi Masyarakat

Samosir  (tajukpos.com)- Tokoh masyarakat dan masyarakat Desa Bonandolok menyambut antusias kehadiran Bupati Samosir di Desa

  • 11 Februari 2023 2810x
Kasat Lantas Polres Taput Gelar Jumat Curhat, Ajak Masyarakat Jadi Pelopor Keselamatan Berlalulintas

Taput (tajukpos.com)- Sesuai atensi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada seluruh Polda dan juga Polres untuk

  • 10 Februari 2023 2865x
Bupati Samosir Buka Lokakarya Penguatan Implementasi Satu Data

Samosir (tajukpos.com)-Dalam mendukung implementasi regulasi penguatan satu data Indonesia Kabupaten Samosir, USAID ERAT Sumut

  • 10 Februari 2023 2821x
Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Korupsi Rp32 M di Bank Syariah Mandiri KCP Perdagangan

Medan (tajukpos.com)-Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan daftar

  • 10 Februari 2023 2831x
Bupati Samosir Apresiasi Pelaksanaan Try Out Persiapan Seleksi SMA Unggul

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir diwakili Asisten I Drs. Tunggul Sinaga mengapresiasi pelaksanaan Try Out Siswa SMP

  • 10 Februari 2023 2838x
Dugaan Korupsi Uang Hasil Klaim Asuransi Usaha Tani, Kejari Sergai Tahan Ketua Koptan Gelam

Sergai (tajukpos.com)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdangbedagai (Kejari Sergai) menetapkan  DKA (48) warga Dusun 2 Desa Gelam

  • 10 Februari 2023 2812x
Bupati Samosir Buka Rapat Konsolidasi Data Kemiskinan Dalam Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir diwakili Pj. Sekdakab Waston Simbolon membuka secara resmi Rapat Konsolidasi Data

  • 10 Februari 2023 3069x
73 Tahun Bakti BTN untuk Rumah Indonesia

Jakarta (tajukpos.com)- Dengan semangat transformasi untuk pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan, PT Bank Tabungan Negara

  • 09 Februari 2023 2807x
Kajati Sumut Idianto Hadiri Pembukaan Pameran Hari Pers Nasional 2023

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH menghadiri acara Pameran Hari Pers