Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Kajati Sumut Idianto, SH, MH didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH saat memberikan keterangan pers dalam suatu kegiatan di Kejatisu.

Januari -14 Juni 2022, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 69 Perkara dengan Restoratif Juctice

  • 15 Juni 2022 3018x

Medan (tajukpos.com) -Terhitung  sejak Januari 2022 sampai 14 Juni 2022, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara  (Kejati Sumut) sudah menghentikan penuntutan sebanyak 69 perkara tindak pidana umum (Pidum) dengan pendekatan keadilan restoratif (Restoratif Juctice)

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut)  Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH , Rabu (15/06/22) menyampaikan, penghentian penuntutan lewat pendekatan restorative justice seperti tertuang dalam Perja No.15 Tahun 2020,  bukan   kuantitas (jumlah-red) perkaranya yang jadi tujuan utama.

Namun, jelas Yos,  kualitas dan manfaat positif dari penghentian penuntutan itu yang paling penting.

Terutama lagi,  ungkap Mantan Kasi Pidum Kejari Deliserdang ini,  dalam penerapan restoratve justice (RJ) ini ada pemulihan keadaan seperti semula sebelum tindak pidana ini terjadi. Kemudian,  antara korban dan pelaku ada perdamaian dan tidak lagi ada rasa dendam. 

Yos menambahkan, perkara yang dihentikan beragam, ada pencurian kelapa sawit, pemukulan (tindak pidana penganiayaan) dan kekerasan dalam rumah tangga(KDRT).

Jampidum

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana dalam sebuah kesempatan menyampaikan, bahwa untuk menghadirkan keadilan di tengah masyarakat, maka perlu kiranya dibuatkan ruang atau tempat penyelesaian masalah dengan konsep perdamaian melalui musyawarah mufakat sebelum perkaranya masuk ke ranah penegak hukum.

 "Ruang atau tempat penyelesaian masalah itu bernama Rumah Restorative Justice yang diharapkan bisa menjadi tempat menyelesaiakan segala permasalahan di masyarakat, menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, tempat musyawarah mufakat untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat," kata Fadil Zumhana.

Disebutkannya, Keadilan Restoratif seperti disampaikan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana, dimana hal yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara ini adalah adanya pemulihan keadaan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana.  Sehingga melalui konsep penyelesaian keadilan restoratif ini, maka kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali. 

"Konsep keadilan restoratif merupakan suatu konsekuensi logis dari asas ultimum remedium yaitu pidana merupakan jalan terakhir dan sebagai pengejawantahan asas keadilan, proporsionalitas serta asas cepat, sederhana dan biaya ringan, oleh karena itu penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban dan kepentingan hukum lain,” tandasnya.

6 Rumah RJ

Jaksa Agung juga mengatakan, konsep keadilan restoratif utamanya ditujukan untuk memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat, sehingga Jaksa sebagai penegak hukum dan pemegang asas dominus litis, dalam rangka pelaksanaan tugas penegakan hukum dan keadilan harus lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula, bukan lagi menitikberatkan pada pemberian sanksi pidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa di Kejati Sumut saat ini sudah ada 6 Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) yang sudah diresmikan pemanfaatannya. 

Yaitu, Rumah RJ Desa Keluarga Damai di Desa Sidotani, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Rumah RJ Huta Pardamean Adhyaksa di Desa Purbasinomba, Kecamatan Padangbolak, Paluta dan Rumah RJ Pur Pur Sage di Karo.

Lalu,  Rumah RJ Sopo Adhyaksa Batak Naraja, di Kantor Kecamatan Sigumpar Kabupaten Toba, Rumah RJ Desa Subur, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan dan terakhir Rumah RJ Balai Damai di kantor Lurah Selat Tanjung Medan, Tanjungbalai,

Dengan kehadiran Rumah RJ ini, kata Yos A Tarigan bisa menjadi sebuah rumah atau ruang bagi aparat penegak hukum khususnya Jaksa untuk mengaktualisasikan budaya luhur Bangsa Indonesia yaitu musyawarah untuk mufakat dalam proses penyelesaian perkara.

Yos menyampaikan pembentukan Rumah RJ ini seperti harapan Jaksa Agung RI dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan penegak hukum khususnya Jaksa dalam proses penegakan hukum yang berkeadilan.

 “Rumah RJ juga diharapkan dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan dan pemahaman secara komprehensif tentang manfaat dari penyelesaian tindak pidana melalui konsep restorative justice,” tandasnya. (tp1/rilis)

>> BERITA TERKAIT

  • 14 Juni 2022 2884x
Edy Rahmayadi Akan Tindaklanjuti Temuan Pansus LKPJ DPRD Sumut, Yahdi Khoir: Apresiasi Gubsu

Medan (tajukpos.com)-Dari hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Sumut terhadap

  • 14 Juni 2022 3067x
Kasus Kredit Macet BTN Rp39,5 M, Notaris Diadili di Pengadilan Tipikor Medan

Medan (tajukpos.com)-Oknum Notaris Elviera (52), mulai diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin

  • 13 Juni 2022 2899x
Bupati Samosir Minta Dukungan Gubsu Dalam Pembangunan Kawasan Pertanian Terpadu

Samosir (tajukpos.com)-Untuk mempercepat pembangunan kawasan pertanian terpadu di Kabupaten Samosir, Bupati Samosir meminta

  • 13 Juni 2022 3019x
Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek SMAN8 Medan Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Medan(tajukpos.com)-Mantan Kepala Sekolah(Kepsek) SMA Negeri 8 Medan,Drs.Jongor Ranto Panjaitan, M.Min (53) divonis 5 tahun 6

  • 13 Juni 2022 2912x
Sidang Korupsi Pasar Waserda Dolok Masihul, Saksi : Terdapat Kekurangan Volume Pemasangan Plafon

Medan (tajukpos.com)-Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Waserda Dolok Masihul total pagu anggaran Rp 3,3

  • 12 Juni 2022 2942x
JMI Sumut Apresiasi Kinerja Polsek Percut Sei Tuan Tangkap DPO Pembacokan

Medan (tajukpos.com)– Perkumpulan Jurnalis dan para profesi yang tergabung dalam Jurnalis Media Independen (JMI) Sumatera

  • 12 Juni 2022 2893x
Fajar/Rian Juara Indonesia Masters 2022!

Jakarta - Fajar Alfian/Muhammad Rian Ardianto tampil sebagai juara Indonesia Masters 2022. Mereka menang dua gim langsung atas

  • 12 Juni 2022 2912x
Kapolda Sumut Pimpin Gerebek Lokasi Judi di Dua Lokasi Kota Medan

Medan (tajukpos.com) - Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, turun tangan langsung, menggerebek lokasi judi di dua

  • 11 Juni 2022 3125x
Al-Fajar Gelar Wisuda 38 Santri Angkatan XV Berjalan dengan Sukses dan Meriah

Medan (tajujpos.com) - Pelepasan atau Wisuda gabungan Santri TK Raudhatul Athfal (RA) tahun 2021-2022, khususnya bagi Yayasan

  • 11 Juni 2022 3002x
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto Lakukan Intensitas Berbagai Kegiatan Kepada Seluruh Jajaran

Lhokseumawe (tajukpos.com) - Dalam rangka meningkatkan rasa aman, nyaman dan kekondusifan Kamtibmas di wilayah hukum Polres

  • 11 Juni 2022 2953x
PTPN II Lengkapi Berkas, Poldasu Atensi akan Tindak Tegas Para Mafia Tanah di Sumut

Medan (tajukpos.com ) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memberi atensi akan menindak tegas para mafia tanah yang

  • 11 Juni 2022 2931x
Dua Pengusaha Muda Gabung ke Golkar

Medan (tajukpos.com) - Gerakan Golkar mengejar target 2 juta Kader, terus dilakukan. Jumat (10/06/2022) pukul 14.00

  • 11 Juni 2022 2918x
Bupati Samosir Bersama Anggota DPR RI Serahkan BukuTabungan BSPS kepada 290 KK

Samosir (tajukpos.com)-Sebanyak 290 KK masyarakat Kabupaten Samosir berpenghasilan rendah (MBR) menerima bantuan stimulan

  • 10 Juni 2022 2901x
Bupati Samosir Buka Kegiatan Digital Entrepreneuership Academy

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir diwakili Kadis Kominfo Samosir Ricky SH. Rumapea, ST, M.Si membuka secara resmi pelaksanaan