Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

Kasus Kredit Macet BTN Rp39,5 M, Notaris Diadili di Pengadilan Tipikor Medan

  • 14 Juni 2022 3066x

Medan (tajukpos.com)-Oknum Notaris Elviera (52), mulai diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/6/2022) dalam perkara  kredit macet di Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Medan,yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp39,5 miliar.

Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ini disidangkan secara virtual oleh majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan SH.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reski Perdana, menyebutkan terdakwa Elviera selaku Notaris/PPAT sudah bekerja sama dengan PT. BTN Kantor Cabang Medan berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 00640/Mdn.I/LA/III/2011 tanggal 11 Maret 2011 lalu diperpanjang lagi dengan Perjanjian Kerjasama Nomor : 20/PKS/MDN/II/2014 tanggal 25 Februari 2014.

Dalam kerja sama itu, terdakwa memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi sebenarnya kepada Ferry Sonefille selaku Pimpinan Cabang BTN Medan, Agus Fajariyanto selaku Wakil Pimpinan Cabang, R Dewo Pratoli Adji selaku Pejabat Kredit Komersial dan Aditya Nugroho selaku Analisa Kredit Komersial dalam memberikan kredit kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) dengan direkturnya Canakya Suman.

JPU menjelaskan terdakwa Elviera membuat Akta Perjanjian Kredit No. 158 tanggal 27 Februari 2014 antara PT. BTN Kantor Cabang Medan selaku kreditur dan PT. Kaya selaku debitur, yang mencantumkan 93 agunan berupa SHGB atas nama PT Acr.

"Di mana 79 SHGB di antaranya masih terikat hak tanggungan di Bank Sumut Cabang Tembung dan belum ada pelunasan; membuat surat keterangan/covernote Nomor : 74/EA/Not/DS/II/2014 tanggal 27 Februari 2014 yang menerangkan bahwa seolah-olah terdakwa sudah menerima seluruh persyaratan untuk balik nama 93 SHGB sehingga dapat dibaliknama dari PT Acr ke PT Kaya yang mengakibatkan pencairan kredit modal kerja konstruksi kredit yasa griya (KMK-KYG) dari PT BTN Kantor Cabang Medan kepada PT. KAYA dapat dilakukan," kata Reski.

Perbuatan terdakwa, lanjut JPU, bersama dengan empat tersangka lainnya dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya yaitu PT Kaya yang Direkturnya Canakya Suman, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp39,5 miliar.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," ungkapnya.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan didampingi hakim anggota Eliwarti dan Rurita Ningrum akan melanjutkan persidangan pada Jumat (17/6/2022) dengan agenda nota keberatan (eksepsi) dari PH terdakwa.maupun penasihat hukumnya.(tp1)

>> BERITA TERKAIT

  • 13 Juni 2022 2899x
Bupati Samosir Minta Dukungan Gubsu Dalam Pembangunan Kawasan Pertanian Terpadu

Samosir (tajukpos.com)-Untuk mempercepat pembangunan kawasan pertanian terpadu di Kabupaten Samosir, Bupati Samosir meminta

  • 13 Juni 2022 3019x
Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek SMAN8 Medan Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Medan(tajukpos.com)-Mantan Kepala Sekolah(Kepsek) SMA Negeri 8 Medan,Drs.Jongor Ranto Panjaitan, M.Min (53) divonis 5 tahun 6

  • 13 Juni 2022 2912x
Sidang Korupsi Pasar Waserda Dolok Masihul, Saksi : Terdapat Kekurangan Volume Pemasangan Plafon

Medan (tajukpos.com)-Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Waserda Dolok Masihul total pagu anggaran Rp 3,3

  • 12 Juni 2022 2942x
JMI Sumut Apresiasi Kinerja Polsek Percut Sei Tuan Tangkap DPO Pembacokan

Medan (tajukpos.com)– Perkumpulan Jurnalis dan para profesi yang tergabung dalam Jurnalis Media Independen (JMI) Sumatera

  • 12 Juni 2022 2893x
Fajar/Rian Juara Indonesia Masters 2022!

Jakarta - Fajar Alfian/Muhammad Rian Ardianto tampil sebagai juara Indonesia Masters 2022. Mereka menang dua gim langsung atas

  • 12 Juni 2022 2912x
Kapolda Sumut Pimpin Gerebek Lokasi Judi di Dua Lokasi Kota Medan

Medan (tajukpos.com) - Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, turun tangan langsung, menggerebek lokasi judi di dua

  • 11 Juni 2022 3125x
Al-Fajar Gelar Wisuda 38 Santri Angkatan XV Berjalan dengan Sukses dan Meriah

Medan (tajujpos.com) - Pelepasan atau Wisuda gabungan Santri TK Raudhatul Athfal (RA) tahun 2021-2022, khususnya bagi Yayasan

  • 11 Juni 2022 3002x
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto Lakukan Intensitas Berbagai Kegiatan Kepada Seluruh Jajaran

Lhokseumawe (tajukpos.com) - Dalam rangka meningkatkan rasa aman, nyaman dan kekondusifan Kamtibmas di wilayah hukum Polres

  • 11 Juni 2022 2953x
PTPN II Lengkapi Berkas, Poldasu Atensi akan Tindak Tegas Para Mafia Tanah di Sumut

Medan (tajukpos.com ) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memberi atensi akan menindak tegas para mafia tanah yang

  • 11 Juni 2022 2931x
Dua Pengusaha Muda Gabung ke Golkar

Medan (tajukpos.com) - Gerakan Golkar mengejar target 2 juta Kader, terus dilakukan. Jumat (10/06/2022) pukul 14.00

  • 11 Juni 2022 2918x
Bupati Samosir Bersama Anggota DPR RI Serahkan BukuTabungan BSPS kepada 290 KK

Samosir (tajukpos.com)-Sebanyak 290 KK masyarakat Kabupaten Samosir berpenghasilan rendah (MBR) menerima bantuan stimulan

  • 10 Juni 2022 2901x
Bupati Samosir Buka Kegiatan Digital Entrepreneuership Academy

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir diwakili Kadis Kominfo Samosir Ricky SH. Rumapea, ST, M.Si membuka secara resmi pelaksanaan

  • 10 Juni 2022 2946x
4 Ranperda Samosir Sah jadi Perda, Bupati: Perda sebagai Grand Desaign Pembangunan

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menghadiri rapat Paripurna Pembahasan dan Persetujuan bersama atas

  • 10 Juni 2022 3089x
Ka. Setukpa Lemdiklat Polri Letakan Batu Pertama Pembangunan Vihara

Sukabumi (tajukpos.com) - Kepala (Ka) Setukpa Lemdiklat Polri Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, S.I.K., M.Hum, resmi