Kasus Kredit Macet BTN Rp39,5 M, Notaris Diadili di Pengadilan Tipikor Medan
Medan (tajukpos.com)-Oknum Notaris Elviera (52), mulai diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/6/2022) dalam perkara kredit macet di Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Medan,yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp39,5 miliar.
Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ini disidangkan secara virtual oleh majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan SH.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reski Perdana, menyebutkan terdakwa Elviera selaku Notaris/PPAT sudah bekerja sama dengan PT. BTN Kantor Cabang Medan berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 00640/Mdn.I/LA/III/2011 tanggal 11 Maret 2011 lalu diperpanjang lagi dengan Perjanjian Kerjasama Nomor : 20/PKS/MDN/II/2014 tanggal 25 Februari 2014.
Dalam kerja sama itu, terdakwa memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi sebenarnya kepada Ferry Sonefille selaku Pimpinan Cabang BTN Medan, Agus Fajariyanto selaku Wakil Pimpinan Cabang, R Dewo Pratoli Adji selaku Pejabat Kredit Komersial dan Aditya Nugroho selaku Analisa Kredit Komersial dalam memberikan kredit kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) dengan direkturnya Canakya Suman.
JPU menjelaskan terdakwa Elviera membuat Akta Perjanjian Kredit No. 158 tanggal 27 Februari 2014 antara PT. BTN Kantor Cabang Medan selaku kreditur dan PT. Kaya selaku debitur, yang mencantumkan 93 agunan berupa SHGB atas nama PT Acr.
"Di mana 79 SHGB di antaranya masih terikat hak tanggungan di Bank Sumut Cabang Tembung dan belum ada pelunasan; membuat surat keterangan/covernote Nomor : 74/EA/Not/DS/II/2014 tanggal 27 Februari 2014 yang menerangkan bahwa seolah-olah terdakwa sudah menerima seluruh persyaratan untuk balik nama 93 SHGB sehingga dapat dibaliknama dari PT Acr ke PT Kaya yang mengakibatkan pencairan kredit modal kerja konstruksi kredit yasa griya (KMK-KYG) dari PT BTN Kantor Cabang Medan kepada PT. KAYA dapat dilakukan," kata Reski.
Perbuatan terdakwa, lanjut JPU, bersama dengan empat tersangka lainnya dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya yaitu PT Kaya yang Direkturnya Canakya Suman, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp39,5 miliar.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," ungkapnya.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan didampingi hakim anggota Eliwarti dan Rurita Ningrum akan melanjutkan persidangan pada Jumat (17/6/2022) dengan agenda nota keberatan (eksepsi) dari PH terdakwa.maupun penasihat hukumnya.(tp1)