Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi
PTPN II Lengkapi Berkas, Poldasu Atensi akan Tindak Tegas Para Mafia Tanah di Sumut
Medan (tajukpos.com ) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memberi atensi akan menindak tegas para mafia tanah yang meresahkan masyarakat, sesuai instruksi Kapolri.
Penegasan itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (10/06/2022).
"Tidak ada tempat mafia tanah di Sumatera Utara. Polda Sumut akan menindak tegas oknum-oknum yang mencoba meresahkan masyarakat, seperti di Marindal," tegas Kabid Humas.
Hadi menyarankan kepada masyarakat dan PTPN II, untuk melaporkan setiap perbuatan oknum-oknum mafia tanah yang melakukan penyerobotan lahan tidak sesuai kepemilikan.
"Laporan PTPN II atau pihak-pihak lainnya yang menjadi korban ulah oknum mafia tanah, tentunya akan ditindaklanjuti dan secepatnya diselesaikan," ujarnya.
Diketahui, tanah milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) ll Distrik Rayon Selatan di Jalan Kebun Kopi, Marindal, Kecamatan Patumbak, diduga dicaplok mafia tanah.
Hal itu dibenarkan oleh salah satu pekerja yang ditemui di seputaran Kantor PTPN ll, Rabu, (8/6) lalu.
Ia mengaku merasa heran ketika melihat separuh kantornya dijadikan tempat Cafe minuman, oleh oknum tertentu yang diduga warga sebagai mafia tanah.
"Intinya di sini tidak tau dan tidak ada konfirmasi sama kita," ucap pekerja PTPN II Distrik Rayon Selatan yang tidak ingin ditulis namanya.
Menurutnya, berdasarkan logika, tidak mungkin PTPN ll memberikan asetnya kepada pihak mafia tanah.
"Bapak-bapak punya kantor, kami ambil separuh, dikasih enggak?," tanyanya kepada awak media dengan nada kesal.
Ditegaskannya lagi, PTPN ll Distrik Rayon Selatan tidak pernah memberikan izin kepada mafia tanah, untuk menduduki atau membangun warung tempat minuman di lingkungan Kantor.
"Sama sekali tidak ada memberikan izin," tegasnya.
Terpisah, warga sekitar saat ditemui menerangkan, sebelum dibangun Cafe minuman, tanah milik PTPN ll itu terdapat cagar budaya, berupa rumah panggung.
Namun sekarang cagar budaya itu sudah dihancurkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Secara terpisah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) ll Distrik Rayon Selatan segera melaporkan pihak-pihak yang diduga telah merebut lahan PTPN di daerah Marindal, Patumbak tanpa izin.
"Kita sudah ke lapangan. Ternyata lahan yang diduga dicaplok itu masih aset dari PTPN II," kata Humas PTPN II, Rahmad.
"Perbuatannya ini jelas melanggar hukum. Oleh karena itu PTPN II segera menempuh jalur hukum melaporkan kasus pencaplokan lahan itu, ke Polda Sumut," ucap Rahmad
Ditambahkan, Bidang Hukum PTPN II sedang melengkapi berkas perkara tanah tersebut ke Polda Sumut.
Direktur Utama (Dirut) PTPN II, Iwan Perangin-angin, menegaskan kasus lahan yang diduga diserobot oleh mafia tanah menjadi atensi. "Kami atensikan. Lahan itu masih aset dari PTPN II. Kita akan lawan mafia-mafia tanah itu," tegasnya.
Sementara itu, seorang warga inisial T yang dikonfirmasi tentang dugaan melakukan penyerobotan (pencaplokan) lahan milik PTPN II itu enggan memberikan tanggapan. (ts)