Kendalikan 5.000 Pil Ekstasi, Edy Syahputra Napi Lapas Tanjunggusta Dihukum 18 Tahun Penjara
Medan (tajukpos.com) - Edy Syahputra bin Sumardi alias Putra (38), seorang Narapidana Lapas Tanjunggusta Medan dihukum selama 18 Tahun Penjara dalam perkara narkotika golongan I sebanyak 5000 butir ekstasi.
Putusan itu dibacakan majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi pada sidang yang berlangsung secara online di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/6/2022).
Vonis majelis hakim itu lebih tinggi dari tuntutan JPU pada persidangan sebelumnya. Edy Syahputra hanya dituntut jaksa selama 11 tahun penjara.
"Mengadili; menyatakan terdakwa Edy Syahputra telah terbukti bersalah sebagai pengendali dan juru hubung peredaran 5000 butir ekstasi di Kota Medan. Maka itu terdakwa dijatuhi hukuman 18 tahun penjara ," kata ketua Majelis hakim Said Tarmizi.
Disamping hukuman pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa Edy Syahputra sebesar Rp1 Miliar subsidair 6 bulan penjara.
Berdasarkan fakta fakta persidangan, sebut majelis hakin, terdakwa telah terbukti menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Oleh karena itu terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu , Muhammad Faisal dihukum selama 15 tahun penjara, sedangkan untuk terdakwac Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Morganda Tampubolon, Mulia Jaka Kesuma dan Azil dihukum masing masing selama 11 tahun penjara dan denda Rp1 Milyar subsidair 6 bulan penjara.
Mereka bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atas putusan majelis hakim yang menghukum para terdakwa lebih tinggi dari tuntutan, jaksa menyatakan pikir-pikir banding atau tidak. Demikian juga disampaikan keenam terdakwa melalui penasehat hukumnya.
Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang Manurung, Tiorida J Hutagoal, Sri Hartati pada sidang sebelumnya menuntut kelima terdakwa masing-masing selama 10 tahun penjara dan denda Rp1 Milyar subsidair 6 bulan penjara.
Dilansir dari dakwaan jaksa, bermula Minggu 31 Oktober 2021 ketika saksi Muktiono bersama saksi Reymond Pasaribu dari Anggota Personil Bidang Pemberantasan BNNP Sumut menerima informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi jual beli narkotika di sekitar Jalan Abdul Sani Muthalib Kecamatan Medan Marelan tepatnya di Kafe Vespa.
Berdasarkan informasi tersebut, saksi Muktiono bersama saksi Reymond Pasaribu dari Anggota Personil Bidang Pemberantasan BNNP Sumut pada hari Minggu 31 Oktober 2021 sekira pukul 18.00 WIB melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud.
Sesampainya di tempat tersebut, saksi Muktiono bersama saksi Reymond Pasaribu melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang laki-laki masing-masing bernama Muhammad Faizal alias Agam, Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Muhammad Morganda Tampubolon dan Mulya Jaka Kusuma (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah)
Sewaktu dilakukan penangkapan disita barang bukti berupa narkotika golongan-I jenis ekstasi sebanyak 5.000 (lima ribu) butir.
Setelah diintrogasi, Muhamamd Faisal alias Agam menerangkan menerima narkotika jenis ekstasi adalah atas suruhan dari terdakwa Edy Syahputra, yang mengarahkan melalui handphone, yang mana Muhamamd Faisal alias Agam akan mendpatkan upah dari terdakwa apabila berhasil menyerahkan pil esktasi tersebut kepada orang lain sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
Atas hunjukkan dari Muhamamd Faisal alias Agam selanjutnya saksi Muktiono bersama saksi Reymond Pasaribu dari Anggota Personil Bidang Pemberantasan BNNP Sumut melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin 15 November 2021 sekira pukul 13.00 Wib di LP. Tanjung Gusta Medan.
Setelah dipertemukan antara terdakwa dengan Muhammad Faisal alias Agam, membenarkan bahwa terdakwa yang menyuruh Muhammad Faisal alias Agam untuk menerima pil ekstasi sebanyak 5.000,- (lima ribu) butir.
Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti yang disita berupa 1 (satu) Unit Handpone merk Realme C11 2021 model RMX3231 warna abu-abu, nomor ponsel, 1 (satu) Unit Handpone merk Nokia Model TA-1034 Warna Hitam dengan nomor panggil 082287586575 Imei 1.356961097709862 Imei 2. 356961097759867 di bawa dan diserahkan ke Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang, menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan-I (satu) nomor urut 37 dan diatur dalam UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. Wahyu Widodo.(tp/r)