Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

Kendalikan 5.000 Pil Ekstasi, Edy Syahputra Napi Lapas Tanjunggusta Dihukum 18 Tahun Penjara

  • 09 Juni 2022 3047x

 

Medan (tajukpos.com) - Edy Syahputra bin Sumardi alias Putra (38), seorang Narapidana Lapas Tanjunggusta Medan dihukum selama 18 Tahun Penjara  dalam perkara  narkotika golongan I sebanyak 5000 butir ekstasi.

Putusan itu dibacakan  majelis hakim  diketuai Sayed Tarmizi   pada sidang yang berlangsung secara online di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/6/2022).

Vonis majelis hakim itu lebih tinggi dari tuntutan JPU  pada  persidangan sebelumnya. Edy Syahputra  hanya dituntut  jaksa selama 11 tahun penjara.

"Mengadili; menyatakan terdakwa Edy Syahputra telah terbukti bersalah sebagai pengendali dan juru hubung peredaran 5000 butir ekstasi di Kota Medan. Maka itu terdakwa dijatuhi  hukuman 18 tahun penjara  ," kata ketua Majelis hakim Said Tarmizi.

Disamping hukuman pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa Edy Syahputra sebesar Rp1 Miliar subsidair 6 bulan penjara. 

Berdasarkan fakta fakta persidangan, sebut majelis hakin, terdakwa  telah terbukti  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

Oleh karena itu  terdakwa  dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114  Ayat (2) UU  RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu ,  Muhammad Faisal  dihukum selama 15 tahun penjara, sedangkan untuk terdakwac Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Morganda Tampubolon, Mulia Jaka Kesuma dan Azil dihukum masing masing selama 11 tahun penjara dan  denda Rp1 Milyar subsidair 6 bulan penjara. 

Mereka bersalah melanggar Pasal 114  Ayat (2) UU  RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas putusan majelis hakim yang menghukum para  terdakwa lebih tinggi dari tuntutan, jaksa menyatakan pikir-pikir banding atau tidak. Demikian  juga disampaikan keenam terdakwa melalui penasehat hukumnya.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang Manurung, Tiorida J Hutagoal, Sri Hartati pada sidang sebelumnya menuntut  kelima terdakwa masing-masing  selama 10 tahun penjara dan  denda Rp1 Milyar subsidair 6 bulan penjara.

Dilansir dari dakwaan jaksa, bermula  Minggu 31 Oktober 2021 ketika saksi  Muktiono bersama saksi Reymond Pasaribu  dari Anggota Personil Bidang Pemberantasan BNNP Sumut  menerima  informasi dari masyarakat bahwa  akan terjadi transaksi jual beli narkotika di sekitar Jalan Abdul Sani Muthalib Kecamatan Medan Marelan tepatnya di Kafe Vespa. 

Berdasarkan informasi tersebut,  saksi Muktiono bersama saksi Reymond Pasaribu  dari Anggota Personil Bidang Pemberantasan BNNP Sumut pada hari Minggu 31 Oktober 2021 sekira pukul 18.00 WIB melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud. 

Sesampainya di tempat tersebut, saksi Muktiono bersama saksi Reymond Pasaribu melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang  laki-laki masing-masing bernama  Muhammad Faizal alias Agam, Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Muhammad Morganda Tampubolon dan Mulya Jaka Kusuma (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah)

Sewaktu dilakukan penangkapan disita barang bukti berupa  narkotika golongan-I jenis ekstasi sebanyak  5.000 (lima ribu) butir. 

 

Setelah diintrogasi,  Muhamamd Faisal alias Agam menerangkan menerima narkotika jenis ekstasi adalah atas suruhan dari terdakwa Edy Syahputra, yang mengarahkan melalui handphone, yang mana Muhamamd Faisal alias Agam akan mendpatkan upah dari terdakwa apabila berhasil menyerahkan pil esktasi  tersebut kepada orang lain sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah). 

Atas hunjukkan dari Muhamamd Faisal alias Agam selanjutnya saksi  Muktiono bersama saksi Reymond Pasaribu  dari Anggota Personil Bidang Pemberantasan BNNP Sumut  melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin  15 November 2021 sekira pukul 13.00 Wib di LP. Tanjung Gusta Medan.

Setelah dipertemukan antara terdakwa dengan  Muhammad Faisal alias Agam, membenarkan bahwa terdakwa yang menyuruh Muhammad Faisal alias Agam untuk  menerima pil ekstasi sebanyak 5.000,- (lima ribu) butir. 

Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti yang disita berupa  1 (satu) Unit Handpone merk Realme C11 2021 model RMX3231  warna abu-abu, nomor ponsel, 1 (satu) Unit Handpone merk Nokia Model TA-1034 Warna Hitam dengan nomor panggil 082287586575 Imei 1.356961097709862 Imei 2. 356961097759867  di bawa dan diserahkan ke Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut. 

Perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang, menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan-I (satu) nomor urut 37 dan diatur dalam UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. Wahyu Widodo.(tp/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 08 Juni 2022 2936x
Bupati Samosir Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Keputusan DPRD Samosir atas LKPJ T.A 2021

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menghadiri Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan dan Penyampaian

  • 08 Juni 2022 3048x
Guna Dukung Program Unggulan di Bidang UMKM, Bupati Samosir Buka Pelatihan Pembuatan Souvenir

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyampaikan dalam rangka mendukung program prioritas Kabupaten Samosir

  • 08 Juni 2022 3005x
Yahdi Khoir : Opini WTP Terhadap LHP LPJP Harus Sinkron dengan LKPJ Gubernur

Medan (tajukpos.com)-Anggota DPRD Sumut H Yahdi Khoir Harahap (Fraksi PAN) menilai bahwa rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan

  • 08 Juni 2022 3021x
Bupati Samosir Terima Audiensi Kepala BPJS Kesehatan Pematang Siantar

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, ST didampingi Plt. Kadis Kesehatan dr. Dina Hutapea, Direktur RSUD dr.

  • 07 Juni 2022 2996x
Kajati Sumut Idianto Resmikan Rumah Restorative Justice di Desa Subur Asahan

Medan (tajukpos.com) - Kajati Sumut Idianto, SH, MH meresmikan atau launching Rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Subur

  • 07 Juni 2022 2925x
Bupati Samosir Buka High Level Meeting TP2DD

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, ST membuka secara resmi pelaksanaan High Level Meeting Tim Percepatan

  • 07 Juni 2022 2997x
Korupsi Simadu, Direktur CV Netpackage Dituntut 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Medan (tajukpos.com)- Direktur CV Netpackage, Maruli Tua Lumbanraja dituntut selama 6 Tahun  6 bulan Penjara dalam

  • 07 Juni 2022 3027x
Kunker ke Kejari Batubara,Kajati Sumut Ingatkan 4 Hal Kepada Jaksa, Pegawai dan Honorer

  Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH mengingatkan empat hal

  • 07 Juni 2022 2962x
Antisipasi PMK, Pemkab Samosir Akan Batasi Lalu Lintas Ternak dari Luar Samosir

Samosir (tajukpos.com)-Pemerintah Kabupaten Samosir komit untuk memberantas penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ternak di

  • 06 Juni 2022 2937x
Anggota Wantimpres Agung Laksono Kunjungi Huta Siallagan

Samosir (tajukpos.com)-Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Dr.(HC) dr. H. R. Agung Laksono didampingi Mantan Gubsu

  • 06 Juni 2022 3112x
Hendak Ditabur di Danau Toba, Pemkab Samosir Amankan 1.000 Ekor Bibit Ikan Patin

Samosir (tajukpos.com)-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir mengamankan 1.000 ekor bibit ikan patin yang hendak ditabur oleh

  • 04 Juni 2022 3048x
Bupati Samosir Resmikan Gedung Baru SMP RK Bintang Samosir Palipi

Samosir ( tajukpos.com)-Bupati Samosir Vandiko T Gultom meresmikan bangunan baru SMP RK Bintang Samosir  Palipi, Sabtu

  • 04 Juni 2022 3162x
Kejari Kepulauan AruTahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Karaway

Kepulauan Aru (tajukpos.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru  menetapkan RB  selaku PPK sebagai tersangka

  • 04 Juni 2022 2986x
Tim Terpadu Penataan KJA Lakukan Penertiban Keramba Jaring Apung di Kec Pangururan

Samosir (tajukpos.com)- Tim Terpadu Penataan KJA (Keramba Jaring Apung) Kabupaten Samosir yang  terdiri dari unsur