Sidang Korupsi Pasar Waserda Dolok Masihul, Saksi : Terdapat Kekurangan Volume Pemasangan Plafon
Medan (tajukpos.com)-Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Waserda Dolok Masihul total pagu anggaran Rp 3,3 miliar, dengam terdakwa Direktur PT Duta Utama Sejahtera ( DUS) Umbar Sentoso kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (13/6/2022).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardiansyah Hasibuan dari Kejari Sergai menghadirkan tiga saksi yakni Pengawas kegiatan Samuel Tampubolon, Yudi Irawan dan Wahyudi Humara pengawas dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Serdang Bedagai ( Sergai).
Dalam keterangannya, saksi Samuel Tampubolon selaku pengawas kegiatan menyampaikan pekerjaan pembangunan pasar Waserda Dolok Masihul dinilai tidak sesuai dengan kontrak kerja atau terjadi kekurangan volume pekerjaan.
Kekurangan volume pekerjaan itu ungkap Saksi, terjadi pada pemasangan roling door, plafon dan pemasangan keramik.
" Saat PT DUS mengerjakan pembangunan Waserda terdapat kekurangan volume pekerjaan pada pemasangan roling door, plafon dan keramik, " terang saksi Samuel menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan SH.
Samuel juga mengaku tidak melihat pengawas lapangan swasta dalam pekerjaan pembangunan pasar tersebut.
Sementara itu saksi Yudi Irawan menerangkan, pada proyek pembangunan pada Pasar Waserda Dolok Masihul, ianya hanya mencairkan dana yang telah disetujui PPK
Saksi Pengawas lapangan Wahyudi Humara menjelaskan,ianya sebagai pembayaran perencanaan
pembangunan fisik
"Saat mengawasi pekerjaan tidak pernah ketemu dengan konsultan dari rekanan di lapangan ," ucap saksi.
Ketika ditanya hakim kepada terdakwa tentang keterangan tiga saksi, terdakwa Umbar Santoso yang dihadirkan secara virtual itu tidak membantahnya.
” Iya benar pak,” ujar terdakwa Umbar.
Dilansir dari dakwaan JPU Ardiansyah menyampaikan terdakwa Umbar Santoso selaku Direktur PT DUS rekanan bersama Gatot (almarhum) selaku Pejabat Pembuat Komitmen( PPK) dan Aliman Saragih selaku Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Serdang Bedagai ( Sergai) dan Kuasa Pengguna Anggaran( KPA) sepakat mengerjakan pembangunan Pasar Waserda Dolok Masihul total pagu anggaran Rp 3,3 miliar bersumber dari APBD Kabupaten Sergai 2008.
Dalam pelaksanaannya, terdapat pengurangan volume pengerjaan lantai sebesar Rp 10.437.120, pengurangan rolling door sebesar Rp 9.705.920, pengurangan ketebalan triplek dan kayu broti sebesar Rp 101.757.227 dan kerugian pemasangan plafon triplek sebesar Rp 12.591.396
Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sumut ditemulan kerugian negara mencapai Rp 361 juta lebih dari pelaksanaan pekerjaan pasar Sergau tersebut
Menurut JPU, perbuatan Terdakwa MUS melanggar pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(tp1)