Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Aspidum Kejati Sumut Luhur Istighfar, SH,M.Hum melakukan ekspose dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut

JAM Pidum Kejagung Setujui 5 Perkara dari Kejati Sumut Dihentikan Penuntutannya dengan RJ

  • 16 Desember 2023 2220x

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melakukan penghentian penuntutan 5 perkara tindak pidana umum setelah sebelumnya dilakukan ekspose oleh Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Aspidum Luhur Istighfar, SH,M.Hum didampingi Koordinator dan Kasi pada Aspidum Kejati Sumut, Kamis (14/12/2023) dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.

Ekspose perkara diterima oleh JAM Pidum Dr Fadil Zumhana melalui Direktur Kamnegtibum Agus Sahat Sampe Tua, SH,MH didampingi Kasubdit Pratut Dir. TPUL Jampidum Dr. Syahrul Juaksha Subuki, SH,MH dan sesi kedua diterima oleh Plh Direktur TP Oharda Sofyan Sele, SH. MH beserta para Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH perkara yang diajukan dan disetujui dihentikan penuntutannya berdasarkan penerapan Perja No. 15 Tahun 2020 , adalah perkara dari Kejari Simalungun dengan tersangka Christina NY Siregar melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana, Kejari Serdang Bedagai atas nama tersangka Nadia Andjelita Pasal 480 ayat (1) KUHP, Kejari Tebing Tinggi atas nama tersangka Roy Rogerst Raja Guk Guk Alias Roy  melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4 dan 5 KUH Pidana.

"Untuk Kejari Langkat dengan tersangka Josua Septian Siboro Alias Josua melanggar Pasal 111 Subs Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Ke-1 KUHP atau Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP dan dari Kejari Asahan atas nama tersangka Renaldy melanggar Pasal 107 huruf d UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 KUHPidana. Kedua tersangka ini melakukan pencurian kepala sawit milik perkebunan," paparnya.

Lima perkara ini, kata Yos disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif atau Restoratif Justice (RJ) berdasarkan pertimbangan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun penjara.

"Antara tersangka dan korban sudah saling memaafkan dan tidak ada dendam di kemudian hari, permohonan maaf tersangka kepada korban telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula," kata Yos A Tarigan.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan bahwa proses penghentian penuntutan berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020 ini telah mengikuti beberapa tahapan dan proses perdamaian disaksikan oleh keluarga dari kedua belah pihak, tokoh masyarakat, penyidik dan tim JPU yang menangani perkaranya.(tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 15 Desember 2023 2249x
Bupati Deliserdang: Pembangunan Daerah untuk Peningkatan dan Pemerataan Pendapatan Masyarakat

Deli Serdang (tajukpos.com)- Bupati Deliserdang, HM Ali Yusuf Siregar menegaskan, pembangunan daerah ditujukan untuk peningkatan

  • 12 Desember 2023 2242x
Kejati Sumut Tahan Bendahara UPT BMBK Gunungsitoli

Medan (tajukpos.com)-Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Bendahara Pengeluaran Dinas Bina Marga dan

  • 12 Desember 2023 2216x
DKP PWI Sumut Gelar Pelatihan Jurnalistik Penguatan Etika Profesi Jurnalis Berkualitas

Medan (tajukpos.com)– Dewan Kehormatan Provinsi Persatuan Wartawan Indonedia (DKP PWI) Sumut peduli wartawan dalam

  • 12 Desember 2023 2213x
Kejati Sumut Tingkatkan 131 Dugaan Korupsi ke Penyidikan, Rp36 M Diselamatkan

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi

  • 11 Desember 2023 2222x
Kejati Sumut Sudah Hentikan Penuntutan 140 Perkara, Berikut Kejari Penyumbang Perkara Terbesar

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) hingga awal Desember 2023 sudah menghentikan penuntutan

  • 11 Desember 2023 2234x
Dihadiri Seribuan Pomparan Naibaho, Perayaan Natal PPRNB Kota Medan Penuh Suka Cita

Medan ( tajukpos.com)-Perayaan Natal Punguan Pomparan Raja Naibaho Dohot Boruna (PPRNB) Kota Medan Tahun 2023 dihadiri oleh

  • 08 Desember 2023 2216x
Sambut Hakordia, Jaksa Kejati Sumut Masuk SMK N 1 Merdeka Ajak Siswa Jujur dan Disiplin Sejak Dini

Berastagi (tajukpos.com)-Dalam rangka menyambut Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

  • 06 Desember 2023 2192x
Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan Keponakan

Medan (tajukpos.com)-Untuk kesekian kalinya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan jajaran kembali 

  • 06 Desember 2023 2218x
Kejati Sumut Raih Pemenang I Kategori Pengelolaan BMN yang Produktif dari DJKN Sumut

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH menerima penghargaan sebagai Pemenang

  • 06 Desember 2023 2211x
Aja Syahri : Urgen Mengaktualisasi Pancasila Wujudkan Sistem Demokrasi Indonesia

Medan (tajukpos.com)- Di hadapan ratusan audiens, yang terdiri dari mahasiswa UIN Sumut, Praktisi, Tokoh Masyarkat, Tokoh Pemuda

  • 06 Desember 2023 2214x
Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 2 Tersangka Pencuri Brondolan Buah Sawit

Medan (tajukpos.com)- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (5/12/2023) menghentikan penuntutan 2 tersangka

  • 05 Desember 2023 2276x
KPU Sumut Gelar Diskusi dan Peningkatan Peran Media pada Pemilihan Umum Tahun 2024

Medan (tajukpos.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara  menggelar Diskusi dan Peningkatan Peran 

  • 04 Desember 2023 2190x
SAR Gabungan Temukan Kembali Satu Korban Banjir Bandang Humbang Hasundutan

Medan (tajukpos.com)) - Tim SAR gabungan kembali menemukan satu korban dalam keadaan meninggal dunia akibat banjir bandang dan

  • 02 Desember 2023 2340x
Iptu Donal Frans Daniel Gultom Jabat Kapolsek Kawasan Bandara Kualanamu

Deli Serdang (tajukpos.com)-Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Deli Serdang, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo S.I.K