Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 foto: ist

Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 2 Tersangka Pencuri Brondolan Buah Sawit

  • 06 Desember 2023 2840x

Medan (tajukpos.com)- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (5/12/2023) menghentikan penuntutan 2 tersangka mencuri brondolan buah sawit untuk kebutuhan sehari-hari, lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Dua tersangka adalah Miswanto,warga Dusun Sidomulyo Desa Sukarakyat dan Aprayanudin, warga Dusun VIII Pulopisang, Desa Timbang Lawan, juga sama-sama Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.

Penghentian penuntutan kedua perkara humanis tersebut setelah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut diwakili Wakajati Muhammad Syarifuddin, Aspidum Luhur Istighfar, Kajari Langkat Mei Abeto Harahap.

Kasi TP Oharda Zainal serta Kasi lainnya jajaran Kejati Sumut, Kasi Pidum Kejari Langkat serta jaksa fungsional menggelar ekspos perkaranya dari Ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan kepada JAM Pidum Dr Fadil Zumhana.

JAM Pidum ketika itu diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada JAM Pidum Kejagung RI, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, SH, MH.

Lebih rinci Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, tersangka Miswanto yang sedang mengalami kesulitan keuangan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya sehari-hari memiliki niat untuk mengutip brondolan buah sawit milik PT PP Lonsum Bungara Estate di Desa Perkebunan Bungara, Kecamatan Bahorok.

Seusai mengutip brondolan buah sawit seberat 10 Kg tersebut tersangka kepergok tim sekuriti perusahaan perkebunan. 

Tersangka Miswanto dijerat Pasal 111 UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Atau Pasal 107 Huruf d UU Perkebunan. Atau Pasal 362 KUHPidana

Demikian juga tersangka kedua, Aprayanudin juga dijerat dengan sangkaan serupa karena mengutip brondolan buah sawit seberat 80 kg dari areal kebun milik PT LNK Bukit Lawang.

"Secara berjenjang JPU melaporkan perkara humanis tersebut kepada pimpinannya. Didampingi penyidik, tokoh masyarakat dan perangkat desa dilakukan mediasi. 

Pihak perusahaan perkebunan pun membuka pintu maaf dan tersangka menyesali dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya," urai mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut.

Penghentian penuntutan perkara humanis dengan pendekatan dengan Pendekatan Keadilan berpedoman pada Perja No 15 Tahun 2020.

"Antara tersangka dan korban telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula, tidak ada lagi dendam di kemudian hari dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," pungkas Juru Bicara Kejati Sumut tersebut.(tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 05 Desember 2023 2864x
KPU Sumut Gelar Diskusi dan Peningkatan Peran Media pada Pemilihan Umum Tahun 2024

Medan (tajukpos.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara  menggelar Diskusi dan Peningkatan Peran 

  • 04 Desember 2023 2822x
SAR Gabungan Temukan Kembali Satu Korban Banjir Bandang Humbang Hasundutan

Medan (tajukpos.com)) - Tim SAR gabungan kembali menemukan satu korban dalam keadaan meninggal dunia akibat banjir bandang dan

  • 02 Desember 2023 3463x
Iptu Donal Frans Daniel Gultom Jabat Kapolsek Kawasan Bandara Kualanamu

Deli Serdang (tajukpos.com)-Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Deli Serdang, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo S.I.K

  • 02 Desember 2023 2732x
Pidmil Kejati Sumut Gelar Sosialisasi dan FGD Optimalisasi Penanganan Perkara Koneksitas

Medan (tajukpos.com)-Bidang Pidana Militer (Pidmil) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar kegiatan sosialisasi

  • 02 Desember 2023 3140x
DPP, DPW dan DPD Paguyuban Putri Jawa Sumatera Bagi-bagi Nasi Kotak Jumat Berkah di Jl SM Raja Medan

Medan (tajukpos.com)-Pengurus DPP, DPW dan DPD Paguyuban Putri Jawa Sumatera ( Paguyuban Puja - Su) mengadakan pembagian nasi

  • 01 Desember 2023 2676x
Kejati Sumut Tandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Kanwil BPN Wilayah Sumut

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH menandatangani Perjanjian Kerjasama

  • 30 November 2023 2755x
Presiden Jokowi Lantik Maruli Simanjuntak sebagai KSAD

Jakarta (tajukpos.com) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf TNI

  • 29 November 2023 2902x
Luhkum Penkum Kejati Sumut di SMK Negeri 1 Percut Sei Tuan, Ini Disampaikan...

Percut Sei Tuan (tajukpos.com)-Tim Penerangan Hukum (Penkum) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut)

  • 28 November 2023 2688x
Kejari Deliserdang Tahan 2 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung PSCP

Deli Serdang (tajukpos.com)-Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menahan 2 orang sebagai tersangka perkara

  • 26 November 2023 2738x
Prapid Tersangka Dugaan Korupsi Eradikasi Lahan PT PSU Ditolak, Kejati Sumut: Lakukan Pemberkasan

Medan (tajukpos.com)-Gugatan  Pra Peradilan tersangka FMB, salah seorang dari  3 tersangka perkara tindak pidana

  • 24 November 2023 2801x
Echeverri Hat-trick, Argentina Sikat Brasil 3-0

Jakarta - Timnas Argentina U17 melaju ke semifinal Piala Dunia U-17 2023. Tim Tango lolos usai menyingkirkan Brasil U-17 3-0 via

  • 24 November 2023 3145x
Harga Gula Pasir di Medan Naik

Medan ( tajukpos.com)- Harga gula pasir yang dijual di sejumlah grosir sembako di kota Medan mengalami kenaikan . Dari semula

  • 22 November 2023 2832x
Jaksa Daring Kejati Sumut On The Spot Langsung dari Sekolah Adhyaksa Medan

Medan (tajukpos.com)-Salah satu program unggulan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dibawah pimpinan Kajati Sumut

  • 22 November 2023 2727x
Terbukti Gunakan Surat-surat Palsu, Murachman Diganjar Mahkamah Agung 2 Tahun Penjara

Deliserdang (tajukpos.com) - Setelah sempat menghirup udara bebas sejak putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,