Diskusi dan Peningkatan Peran Media pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Hotel Emeral Garden, Selasa ( 5/12/2023).(Foto: tajukpos/ Kaslin)
KPU Sumut Gelar Diskusi dan Peningkatan Peran Media pada Pemilihan Umum Tahun 2024
Medan (tajukpos.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menggelar Diskusi dan Peningkatan Peran Media pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diikuti oleh wartawan media cetak, elektronik serta televisi dan media online di Hotel Emeral Garden , Selasa ( 5/12/2023).
Narasumber pada Diskusi dan Peningkatan Peran Media pada Pemilihan Umum Tahun 2024 itu yakni Anggota KPU Sumut Sitori Mandrofa , Wakil Ketua PWI Sumut Bidang Pendidikan: Sugiatmo, dan Ketua Devisi PSI Komisi Informasi Publik Sumut Safii Sitorus SH M.ikom. Acara dipandu oleh Evi dari KPU Sumut.
Di hadapan wartawan, Anggota KPU Sumut Sitori Mendrofa dalam pemaparannya menyampaikan pihaknya telah melaksanakan berbagai kegiatan dan tahapan pemilu 2024. Terakhir, sebutnya KPU telah melaksanakan deklarasi kampanye damai bagi peserta paslon Capres dan cawapres dan Parpol pada 27 November 2023. Deklarasi kampanye damai itu dilaksanakan secara serentak oleh KPU RI mulai KPU Provinsi dan Kab/kota di seluruh Indonesia.
Ia pun meminta dukungan penuh media bisa mempublikasikan kegiatan tahapan-tahapan pemilu di KPU Sumatera Utara agar bisa nantinya meningkatkan partisipasi pemilih masyarakat di Sumatera Utara .
"Target kita 80 persen pemilih yang memberi hak suara pada pemilihan umum 2024 di Sumatera Utara," harapnya.
Dalam kesempatan itu, Sitori Mendrofa juga memaparkan bagaimana kita untuk mengetahui apakah sudah terdaftar arau belum di DPT pemilu 2024.
Dengan seksama, Sitori menjelaskan kepada peserta yang hadir atau mengikuti acara Diskusi dan Peningkatan Peran Media pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Pertama, kata Sitori, ambil handphone masing masing lalu buka google kemudian Searching cekdptonline.kpu.go.id. Terus ketik NIK KTP kita. Maka tertera nama kita, nama kota, kecamatan dan kelurahan bahkan nomor TPS kita memilih ,sebutnya
Sementara itu, Wakil Ketua PWI Sumut Bidang Pendidikan: Sugiatmo dalam Diskusi dan Peningkatan Peran Media pada Pemilihan Umum Tahun 2024 itu memaparkan, fungsi pers pada pemilu 2024.
Dia bilang pers adalah sebagai media informasi, " Di media informasi inilah peran pers sangat penting memberi informasi kepada publik tentang tahapan tahapan pemilu," terangnya..
Disebutkannya, KPU sudah menetapkan DPT, ini sangat menarik. Karena semua orang punya hak memilih. " Mengenai DPT ini ributnya bukan sekarang nanti ketika namanya tidak tercantum di DPT ada mobilisasi massa yang dilakukan orang-orang tertentu yang hak pilihnya tak tersalurkan . Ini menjadi problema ketika mencoblos namanya tidak ada di TPS, ucapnya.
Oleh karena itu, Sugiatmo mengharapkan KPU harus memberi solusi kepada nama orang yang tidak terdaftar di DPT seperti datang ke TPS dengan membawa KTP . Hanya saja dberii waktu terakhir pencoblosan jika ada surat suara yang tersisa.
Seharusnya persoalan DPT ini, KPU wellcome dengan media nengadakan Comfrensi Pers atau temu pers untuk menyampaikan jumlah DPT. Sehingga ada peluang untuk memperbaik DPT nya, ucapnya.
Selain itu lanjut Sugiatmo, dan bagaimana mengeceknya setelah ada perbaikan DPT, kita ke kantor KPUD. " Itulah fungsi Pers menyampaikan informasi ke masyarakat.. Begitu juga dalam memilih capres dan cawapres, katanya, tugas pers adalah menyampaikan terecord masing masing 3 paslon. " Tga paslon pilpres.kita. tinggal mencerdaskan masyarakat siapa yang harus dipilih." ucapnyya. "Itu fungsi kita sebagai media informasi," terangnya lagi.
Sugiatmo juga menyampaikan selain pers sebagai media informasi, Pers juga sebagai kontrol sosial. " Misalnya, kita bisa mengawasi pelaksanaan pemilu di TPS, sebab banyak petugas petugas TPS tidak paham tentang kerjanya. Ini fungsi kita untuk mengontrol itu mengawasi,," pungkasnya.
Begitu juga KPU, sebutnya, jika kurang tepat melaksanakan atau menyebarkan regulasinya ." Itu juga kita awasi atau kontrol," tegasnya.
Ketua Devisi PSI Komisi Informasi Publik ( KIP) Sumut Safii Sitorus SH M.ikom menyampaikan, sebenarnya tugas KIP adalah menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi. " Itu saja tugasnya," sebut Safii seraya menyatakan KIP adalah lembaga pasif.
Selanjutnya, kata Safii, khusus tahapan tahapan pemilu maka KIP sudah mengeluarkan peraturan KIP No 1 Tahun 2019 Tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan. Dikatakannya, untuk informasi yang disengketakan adalah informasi publik tentang tahapan pemilu
." Jadi informasi pemilihan umum adalah informasi yang dihasilkan dikelola dikirim atau diterima oleh penyelenggara. Artinya, penyelenggara pemilu ada tiga KPU, Bawaslu dan DKPU.. Jadi setiap informasi yang dihasilkan disimpan dan dikelola oleh penyelenggara yang tiga itu adalah informasi publik yang harus disampaikan ke masyarakat sesuai perundang-undangan," jelasnya.
Sebenarnya, sebut Safii, dengan adanya informasi publik ini memudahkan kerja media.
Diskusi dan Peningkatan Peran Media pada Pemilihan Umum Tahun 2024 ini diakhiri dengan tanya jawab dari peserta. (tpc)