Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Ekspose perkara

Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan Keponakan

  • 06 Desember 2023 2192x

Medan (tajukpos.com)-Untuk kesekian kalinya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan jajaran kembali  menghentikan penuntutan perkara-perkara humanis lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Kali ini menyasar kepada tersangka AB alias BTB yang perkaranya ditangani Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhan Deli.

Penghentian penuntutan tersangka setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto diwakili Wakajati Muhammad Syarifuddin, Aspidum Luhur Istighfar, para Kasi di Pidum serta Kasi Penkum Yos A Tarigan, menggelar ekspos perkaranya ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI dari Ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.

JAM Pidum saat itu diwakili Nanang Ibrahim Soleh, Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada JAM Pidum dan Kasubdit di Pidum Kejagung RI Anton Delianto kemudian menyetujui agar perkaranya diselesaikan lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau RJ.

Ekspos virtual juga diikuti Kajari Deliserdang Mochamad Jeffry, Kasi Pidum Bondan Subrata, Kacabjari Deliserdang di Labuhan Deli Hamonangan serta KPU yang menangani perkaranya.

Lebih lanjut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menerangkan, Rabu malam (30/8/2023) sekira pukul 19.00 WIB ketiga saksi korban yang melintas menggunakan becak turun dan menasihati tersangka yang juga paman mereka.

"Saksi korban di antaranya anak di bawah umur menasehati AB alias BTB yang lagi mabuk ngoceh-ngoceh gak karuan dalam bahasa Nias sambil memegangi parang," urai mantan Kasi Pidsus Deliserdang tersebut.

Namun tersangka tak terima kemudian menendang korban, ada juga sempat mendapat luka goresan parang.

"JPU yang menangani perkaranya kemudian secara berjenjang melaporkan perkara humanis tersebut untuk dilakukan mediasi kepada para pihak sebagaimana diamanatkan Perja No 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif atau RJ," katanya.

Didampingi unsur penyidik, keluarga, tokoh masyarakat dan pemerintahan setempat, mediasi yang diinisiasi JPU pun membuahkan hasil.

"Ketiga saksi korban yang bukan hanya bertetangga tapi juga merupakan keponakan tersangka membuka pintu maaf. Sebaliknya tersangka AB alias BTB berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Memang itulah salah satu sasaran Perja No 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif atau RJ. Untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula. Tidak ada dendam di antara para pihak," pungkas Juru Bicara Kejati Sumut itu.(tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 06 Desember 2023 2218x
Kejati Sumut Raih Pemenang I Kategori Pengelolaan BMN yang Produktif dari DJKN Sumut

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH menerima penghargaan sebagai Pemenang

  • 06 Desember 2023 2211x
Aja Syahri : Urgen Mengaktualisasi Pancasila Wujudkan Sistem Demokrasi Indonesia

Medan (tajukpos.com)- Di hadapan ratusan audiens, yang terdiri dari mahasiswa UIN Sumut, Praktisi, Tokoh Masyarkat, Tokoh Pemuda

  • 06 Desember 2023 2214x
Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 2 Tersangka Pencuri Brondolan Buah Sawit

Medan (tajukpos.com)- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (5/12/2023) menghentikan penuntutan 2 tersangka

  • 05 Desember 2023 2276x
KPU Sumut Gelar Diskusi dan Peningkatan Peran Media pada Pemilihan Umum Tahun 2024

Medan (tajukpos.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara  menggelar Diskusi dan Peningkatan Peran 

  • 04 Desember 2023 2190x
SAR Gabungan Temukan Kembali Satu Korban Banjir Bandang Humbang Hasundutan

Medan (tajukpos.com)) - Tim SAR gabungan kembali menemukan satu korban dalam keadaan meninggal dunia akibat banjir bandang dan

  • 02 Desember 2023 2340x
Iptu Donal Frans Daniel Gultom Jabat Kapolsek Kawasan Bandara Kualanamu

Deli Serdang (tajukpos.com)-Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Deli Serdang, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo S.I.K

  • 02 Desember 2023 2222x
Pidmil Kejati Sumut Gelar Sosialisasi dan FGD Optimalisasi Penanganan Perkara Koneksitas

Medan (tajukpos.com)-Bidang Pidana Militer (Pidmil) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar kegiatan sosialisasi

  • 02 Desember 2023 2557x
DPP, DPW dan DPD Paguyuban Putri Jawa Sumatera Bagi-bagi Nasi Kotak Jumat Berkah di Jl SM Raja Medan

Medan (tajukpos.com)-Pengurus DPP, DPW dan DPD Paguyuban Putri Jawa Sumatera ( Paguyuban Puja - Su) mengadakan pembagian nasi

  • 01 Desember 2023 2186x
Kejati Sumut Tandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Kanwil BPN Wilayah Sumut

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH menandatangani Perjanjian Kerjasama

  • 30 November 2023 2191x
Presiden Jokowi Lantik Maruli Simanjuntak sebagai KSAD

Jakarta (tajukpos.com) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf TNI

  • 29 November 2023 2206x
Luhkum Penkum Kejati Sumut di SMK Negeri 1 Percut Sei Tuan, Ini Disampaikan...

Percut Sei Tuan (tajukpos.com)-Tim Penerangan Hukum (Penkum) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut)

  • 28 November 2023 2210x
Kejari Deliserdang Tahan 2 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung PSCP

Deli Serdang (tajukpos.com)-Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menahan 2 orang sebagai tersangka perkara

  • 26 November 2023 2207x
Prapid Tersangka Dugaan Korupsi Eradikasi Lahan PT PSU Ditolak, Kejati Sumut: Lakukan Pemberkasan

Medan (tajukpos.com)-Gugatan  Pra Peradilan tersangka FMB, salah seorang dari  3 tersangka perkara tindak pidana

  • 24 November 2023 2240x
Echeverri Hat-trick, Argentina Sikat Brasil 3-0

Jakarta - Timnas Argentina U17 melaju ke semifinal Piala Dunia U-17 2023. Tim Tango lolos usai menyingkirkan Brasil U-17 3-0 via