Kejari Deliserdang Tahan 2 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung PSCP
Deli Serdang (tajukpos.com)-Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menahan 2 orang sebagai tersangka perkara dugaan korupsi Kegiatan Pembangunan Gedung PSC 119 Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun 2021
"Ke-2 tersangka itu adalah, inisial AAS (47) dan EI S,T (45)," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang Mochamad Jeffry, SH MHum melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Deli Serdang, Boy Amali, SH MH, Senin (27/11/2023).
Boy Amali menyebutkan ke dua orang tersangka merupakan penyedia atau kontraktor dan bukan sebagai pemenang tender. Bahkan selanjutnya ungkap Boy, kedua tersangka mensubkan (serahkan-red) kepada pihak lain.
Diungkapkan Boy, pembangunan Gedung PSC 119 yang dikerjakan oleh CV. Cemerlang Cahaya tidak sesuai dengan Bestek untuk beberapa item pekerjaan dalam kontrak. Adalah mulai dari perencanaan hingga pengawasan yang fiktif,, pungkasnya.
Boy Amali juga menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan berkas, diperoleh bukti yang cukup dan tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan
Alasan dilakukan penahanan, jelas Boy, kedua tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Pererbuatan kedua tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebut Boy
Dia mengatakan ke dua tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan nomor sebagai berikut :
Nomor : Print –05/L.2.14.4/Fd.1/11/2023 atas nama inisial AAS sejak tanggal 27 November 2023 hingga 16 Desember 2023 di Lapas kelas IIB Lubuk Pakam.
Nomor : Print- 06/L.2.14.4 / Fd.1/11/2023 atas nama inisial EI, S.T. sejak tanggal 27 November 2023 hingga 16 Desember 2023 di Lapas kelas IIB Lubuk Pakam.
Para tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 27 November 2023 s/d 16 Desember 2023..(tp1/r)