Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Ekspose perkara disampaikan Aspidum Luhur Istighfar, SH,M.Hum dari Ruang Vicon Kantor Kejati Sumut.(Foto: Penkum Kejati Sumut)

Lagi, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 4 Perkara dengan RJ, Ini Pertimbangannya...

  • 18 November 2023 2205x

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melakukan penghentian penuntutan 4 perkara dengan pendekatan humanis dan berpedoman pada Perja No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) setelah sebelumnya dilakukan ekspose ke JAM Pidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana, dan diterima oleh Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH beserta tim, Kamis (16/11/2023).

Ekspose perkara dari Kejati Sumut disampaikan oleh Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Aspidum Luhur Istighfar, SH,M.Hum didampingi Kasi TP Oharda Zainal serta Kasi lainnya dari Ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut.

Ekspose juga diikuti Kajari Gunungsitoli, Kajari Tanjung Balai, Kajari Belawan dan Kajari Tapanuli Utara serta para Kasi Pidum dan JPU Perkara yang diusulkan dihentikan.

Menurut Kajati Sumut Idianto, melalui Kasi Penkum Yos Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa 4 perkara yang disetujui Jampidum untuk dihentikan penuntutannya dengan humanis adalah berasal dari Kejari Tapanuli Utara  An. Tsk. Sahata Rumabutar melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, dari Kejari Gunungsitoli An. Tsk Sozanolo Hia Alias Ama Jelsan melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kejari Tanjung Balai An. Tsk Sri Hartati melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan dari Kejari Belawan An. Tsk. Zakaria Lubis Alias Zaka melanggar Pasal 378 KUHPidana.

"Empat perkara ini dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif dengan pertimbangan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2.500.000, hukumannya tidak lebih dari lima tahun dan antara tersangka dengan korban sudah bersepakat berdamai," papar Yos A Tarigan.

Proses perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan langsung oleh keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat, penyidik dari kepolisian dan jaksa penuntut umumnya.

"Proses perdamaian antara tersangka dan korban telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula, tidak ada lagi dendam di kemudian hari, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.(tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 17 November 2023 2213x
PTPN2 Gelar Bakti Sosial Sebagai Wujud Keperdulian Bagi Masyarakat

Tanjung Morawa (tajukpos.com) - Sebagai wujud Keperdulian sosial bagi masyarakat, PT Perkebunan Nusantara II (PTPN2) menggelar

  • 17 November 2023 2231x
Tegas Tanggapan Jaksa Agung Terkait Oknum Kejaksaan di Bondowoso Terjerat OTT KPK

Jakarta (tajukpos.com) - Apresiasi yang tinggi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait penangkapan 2 (dua) oknum

  • 16 November 2023 2228x
Sugeng Riyanta Dilantik Jadi Pj Bupati Tapteng, Pj Gubsu : Pemilu 2024 Jaga Netralitas

Medan (tajukpos.com)-Pj Gubernur Sumatera Utara  ( Gubsu) Hassanudin melantik Sugeng Riyanta  menjadi Pj Bupati

  • 16 November 2023 2267x
Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Perkara Dugaan Korupsi pada Balai Teknik Perkeretaapian di Medan

Jakarta (tajukpos.com)- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak

  • 14 November 2023 2242x
Pilpres 2024: Anies-Muhaimin Nomor Urut 1, Prabowo-Gibran Nomor Urut 2, Ganjar-Mahfud Nomor Urut 3

Jakarta (tajukpos.com)  - Pasangan Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan nomor urut 1 pada Pilpres 2024.

  • 14 November 2023 2216x
22-26 November, Aquabike Jetski World Championship 2023 di Danau Toba Diikuti 22 Negara

Medan (tajukpos.com) - Aquabike Jetski World Championship 2023 di Danau Toba yang digelar di empat kabupaten yakni Samosir, Karo,

  • 13 November 2023 2249x
Pimpin Apel Pagi, Aspidsus Kejati Sumut Iwan Ginting Sampaikan 3 Hal Penting Terkait Kinerja

Medan (tajukpos.com)-Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dr. Iwan Ginting memimpin apel pagi seluruh jajaran Kejaksaan

  • 10 November 2023 2246x
Kejati Sumut Raih Juara 3 Kategori PIP Award Kejaksaan 2023

Jakarta (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Seksi Penerangan Hukum (Penkum) pada bidang Intelijen meraih

  • 10 November 2023 2252x
Kejati Sumut Maksimalkan Fungsi Posko Jelang Pemilu dan Pilpres 2024

Medan (tajukpos.com)-Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja Masing-masing Bidang dan Seluruh Satker di Wilayah Kejaksaan Tinggi

  • 10 November 2023 2212x
Ikuti Apel Kesiapan Pemilu, Kajati Sumut Maksimalkan Fungsi Posko Antisipasi Ancaman dan Gangguan

Medan(tajukpos.com)--Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kajati Sumut) Idianto, SH,MH mengikuti Apel Kesiapan Pemilu 2024

  • 08 November 2023 2208x
Kedepankan Humanis, Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 4 Perkara Dengan RJ

Medan (tajukpos.com)-Sesuai dengan amanat Jaksa Agung, bahwa upaya penegakan hukum harus mengedepankan penegahan hukum yang

  • 08 November 2023 2227x
9 Bulan Buron, Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Medan Amankan Terpidana Penipuan Rp. 2,7 M

Medan (tajukpos.com)-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati) Sumut dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan,

  • 07 November 2023 2230x
Terima Audiensi DPD IWO Indonesia, Kadis Cipta Karya Deli Serdang :Wartawan Adalah Mitra

Lubuk Pakam (tajukpos.com)- Kepala Dinas (Kadis) Cipta Karya  dan Tata Ruang Deli Serdang , Rahmadsyah ST didampingi

  • 06 November 2023 2225x
Kejati Sumut Tuntut Mati 83 Terdakwa Narkotika

Medan (tajukpos.com)-Hingga Oktober 2023, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menuntut mati 83 terdakwa dalam