Keempat terdakwa pencuri uang Pemprovsu Rp1,6 miliar sedang jalani sidang di PN Medan(foto : antara/ho)
4 Terdakwa Pencuri Rp1,6 Miliar Uang Pemprovsu Diadili di PN Medan
Medan (Tajukpos.com)- Empat orang terdakwa kasus pencurian uang kas milik Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah(BPKAD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) sebesar Rp1,6 miliar , mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan,Senin (27/1),.
Kempat terdakwa yaitu NS (36), NDS (41), MHS (22), dan IR (39).
Jaksa Penuntut Umum Ramboo Loly Sinurat dalam surat dakwaannya menyebutkan, peristiwa pencurian itu terjadi pada 9 September 2019.
Saat itu, kata JPU, Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Muhammad Aldi Budianto dan tenaga honorer BPKAD Indrawan Ginting baru saja mengambil uang sebesar Rp1,6 miliar dari Bank Sumut.
Selanjutnya, uang tersebut disimpan di dalam mobil Toyota Avanza BK 1875 ZC yang diparkir di halaman Kantor Gubernur Sumut di Jalan Diponegoro Medan.
"Namun sesampai di kantor gubernur, uang itu tidak dibawa ke dalam gedung, justru ditinggal di dalam mobil," ujar JPU dari Kejaksaan Negeri Medan ini.
JPU menjelaskan, kemudian kedua pegawai tersebut pergi Shalat Ashar dan sekaligus melakukan absen pulang. Ketika mereka kembali ke mobil, slot kunci mobil sudah dirusak dan uang tersebut hilang karena dibawa oleh empat terdakwa yang merupakan spesialis sindikat pencurian uang antarprovinsi.
"Keempat terdakwa tersebut diancam dengan pidana pasal 363 ayat 1 ke-4e, 5e KUHP," kata JPU.
Sidang kasus pencurian yang dipimpin Majelis Hakim PN Medan diketuai Erintuah Damanik itu, dilanjutkan pada pekan depan (Senin, 3/2) agenda pemeriksaan sejumlah saksi dan para terdakwa.(ant/tp)