Kejati Sumut Didesak Usut Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas dan Sosper di DPRD Sumut Senilai Rp157 M
Medan (tajukpos.com)- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) didesak segera mengusut tuntas dugaan korupsi anggaran di Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025 yang nilainya mencapai Rp157.242.528.000.
Desakan itu disampaikan puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat Sumatera Utara (AMPR-SU) dan Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Taat Amanah (GEMPITA), saat menggelar aksi unjuk rasa damai di depan gerbang Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Rabu (17/6/2026).
" Usut segera dugaan korupsi anggaran di Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Utara," teriak massa sambil membawa sejumlah poster dan spanduk yang diikat di gerbang pagar Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara . Spanduk itu intinya bertuliskan mengusut dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Sumut. Massa mendesak Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut segera mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut.
Dalam aksi demo itu, massa menyoroti sejumlah pos anggaran, yakni belanja perjalanan dinas sebesar Rp45.690.528.000, belanja makanan dan minuman kegiatan reses sebesar Rp64.320.000.000, serta belanja makanan dan minuman kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) sebesar Rp47.232.000.000.
Koordinator lapangan aksi, Perwira, meminta agar pihak Aspidsus Kejatisu menerima perwakilan massa untuk berdialog terkait dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
Selain itu, para demonstran juga menyoroti dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di DPRD Kota Medan Tahun Anggaran 2024.
Massa terlihat beberapa kali menggoyang-goyangkan pagar gerbang Kejatisu sembari meminta pihak kejaksaan menerima aspirasi mereka.
Para pengunjuk rasa yang didominasi kalangan mahasiswa dan pemuda itu mengaku ingin bertemu langsung dengan pihak kejaksaan untuk menyampaikan tuntutannya. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada perwakilan Kejatisu yang menerima massa aksi.(tpc/r)