Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

Kejati Sumut Diminta Periksa Walikota Pematangsiantar

  • 14 Juni 2026 2102x

Medan (tajukpos.com),  - Puluhan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jumat, (12 /6 2026). Mereka mendesak aparat penegak hukum memeriksa Wali Kota Pematangsiantar, WS terkait dugaan korupsi dalam pembelian tanah dan bangunan eks Rumah Singgah Covid-19.

Massa yang mengatasnamakan Serikat Mahasiswa Revolusi Anti Korupsi (SEMARAK) menilai proses pembelian aset tersebut diduga sarat kejanggalan, mulai dari indikasi mark-up anggaran hingga dugaan pelanggaran administrasi.

Koordinator aksi, Ade Tiyo Warman, mengatakan pihaknya menyoroti dugaan tindak pidana korupsi, manipulasi administrasi, dan pembengkakan anggaran dalam pembelian tanah dan bangunan eks Rumah Singgah Covid-19 oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Menurutnya, pengadaan aset senilai Rp14,53 miliar itu berdasarkan hasil investigasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar diduga mengandung sejumlah pelanggaran serius.

"Beberapa di antaranya adalah tidak adanya dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD), penunjukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang diduga tidak transparan, hingga hasil appraisal yang dinilai tidak wajar. Bahkan bangunan yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) justru dihargai lebih tinggi," kata Ade dalam orasinya.

Ade juga mengungkapkan dokumen Badan Pertanahan menunjukkan sebagian area Daerah Aliran Sungai (DAS) diduga ikut dimasukkan ke dalam bidang tanah yang dibeli menggunakan anggaran daerah.

"Potensi kerugian keuangan negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp6,1 miliar hingga lebih dari Rp10 miliar," ujarnya.

Atas temuan tersebut, SEMARAK mendesak Kejati Sumut segera memeriksa Wesly Silalahi dan mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proses pembelian aset tersebut.

Selain itu, massa meminta aparat penegak hukum membongkar dugaan praktik mark-up harga, rekayasa appraisal, serta dugaan keterlibatan mafia aset daerah dalam transaksi bernilai miliaran rupiah tersebut.

SEMARAK juga mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI turun langsung mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri Pematangsiantar yang dinilai belum maksimal dalam mengungkap kasus-kasus korupsi yang diduga menyeret nama kepala daerah.

Aksi mahasiswa diterima Staf Penerangan Hukum Kejati Sumut, Monang. Ia menyatakan seluruh aspirasi yang disampaikan massa akan diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.

"Terima kasih kepada adik-adik mahasiswa yang telah datang ke Kejati Sumut dan menyampaikan aspirasi secara tertib. Aspirasi ini kami terima dan akan segera kami laporkan kepada pimpinan, termasuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar," ujarnya.

Setelah menyampaikan tuntutan, massa membubarkan diri dengan tertib sembari meminta kepastian hukum atas proses penanganan dugaan kasus tersebut.(tpc/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 09 Juni 2026 2120x
Kajari Nias Selatan Terima Audiensi iFORWAKA, Buka Ruang Kemitraan

Nias Selatan (tajukpos.com) — Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Kabupaten Nias Selatan menggelar audiensi dan silaturahmi

  • 08 Juni 2026 2123x
Ketua PPIH Sambut Kloter 05 Debarkasi Medan: Buktikan Kemabruran Haji

Medan (tajukpos.com) — Suasana haru, syukur dan kebahagiaan menyelimuti Aula Madinatul Hujjaj Asrama Haji Medan saat 358

  • 05 Juni 2026 2128x
Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana

Jakarta (tajukpos..com) - Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, dan dua mantan wakil kepala

  • 05 Juni 2026 2124x
FORWAKA Nisel Audiensi ke Bupati, Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah Daerah

Telukdalam (tajukpos.com)- Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) menggelar audiensi kepada Bupati

  • 01 Juni 2026 2144x
Forwaka Desak Polres Nias Segera Tangkap Pembunuh Siswi SMK Alasa Talumuzoi

Gunungsitoli (tajukpos.com)- Peristiwa memilukan penemuan mayat seorang siswi SMK di Kecamatan Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara,

  • 31 Mei 2026 2139x
Veda Ega finis di urutan delapan Moto3 GP Italia

Jakarta (tajukpos.com) - Pembalap Veda Ega Pratama finis di urutan kedelapan pada Moto3 Grand Prix Italia yang berlangsung di

  • 31 Mei 2026 2137x
Stadion Teladan Medan Gelar Laga Piala AFF U-19 2026

Medan (tajukpos.com) — Stadion Teladan Medan direncanakan akan digunakan sebagai salah satu venue Piala ASEAN Football

  • 30 Mei 2026 2138x
Terima Audiensi MUI, Walikota Medan Ingin Pekan KHAS MUI Lebih Bermakna dan Tonjolkan Kuliner Unik

Medan (tajukpos com) — Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menerima audiensi jajaran pengurus Majelis Ulama

  • 30 Mei 2026 2140x
Kejati Sumut Sembelih 13 Ekor Sapi, Muhibuddin: Qurban Wujud Nyata Ketakwaan kepada Allah SWT

Medan (tajukpos.com)- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin, SH.,MH bersama Wakajati Eko Adhyaksono,

  • 22 Mei 2026 2156x
Walikota Medan ke LN Jadi Sorotan, Agus : Harus Jadi Pelajaran Untuk Fokus Pada Tanggung Jawab

Medan(tajukpos.com) - Kisruh yang terjadi atas keberangkatan Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas ke luar negeri (LN) belum

  • 20 Mei 2026 2162x
Kajari Gunungsitoli Pastikan Isu Kasi Pidsus Diamankan Kejagung Hoaks

Gunungsitoli (tajukpos.com)-  Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli secara tegas membantah dan menyatakan bahwa informasi

  • 18 Mei 2026 2160x
4 Terdakwa Korupsi Aset PTPN 2 Rp 263 M Dituntut Rendah, FKSM: Awas Gejala Koruptor Kembali Berpesta

Medan (tajukpos.com)-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menjatuhkan tuntutan pidana penjara terhadap empat

  • 18 Mei 2026 2155x
Kadispora dan Ketua KONI Medan Tutup Turnamen Badminton PB Mitra Sporty Medan

Medan (tajjukpos.com)-Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Medan H Tengku Chairuniza S.Sos, MAP dan Ketua Ketua Komite

  • 15 Mei 2026 2163x
4 Terdakwa Jual Beli Aset PTPN II Masing- masing Dituntut 1Tahun dan 6 Bulan Penjara

Medan (tajukpos.com)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menjatuhkan tuntutan pidana penjara terhadap