Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

Dialog Nasional SMSI, Kapuspenkum Kejagung: Literasi Hukum & Etika Digital Demi Kebebasan Berekpresi

  • 29 Oktober 2025 2113x

Jakarts (tajukpos.com)-Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar Dialog Nasional bertajuk “Media Baru vs UU ITE” di Kantor Pusat SMSI, Jalan Veteran II, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian menuju Hari Pers Nasional (HPN) 2026, dengan menghadirkan para pakar hukum, praktisi media, dan pelaku konten digital untuk membahas tuntas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024.

Acara yang berlangsung secara hybrid ini dibuka oleh Ketua Umum SMSI, Firdaus, yang menekankan pentingnya pemahaman hukum di era media digital. 

“Teman-teman media baru jangan sampai terperosok dalam pasal UU ITE. Mari kita pahami bersama agar bisa terus berkarya secara bertanggung jawab,” ujarnya.

Menurutnya, literasi hukum dan etika digital menjadi kunci agar kebebasan berekspresi tetap berjalan berdampingan dengan tanggung jawab sosial.

Dialog menghadirkan narasumber lintas bidang, antara lain Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. (Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan RI dan Dewan Pembina SMSI) yang diwakili oleh Kapuspenkum Anang Supriatna, Dahlan Dahi (Anggota Dewan Pers dan CEO Tribun Network), Prof. Dr. Henri Subiakto, S.H., M.Si. (Guru Besar Universitas Airlangga dan pakar komunikasi politik), serta Rudi S. Kamri (konten kreator dan CEO Kanal Anak Bangsa TV). Diskusi dipandu oleh Mohammad Nasir, Dewan Pakar SMSI sekaligus mantan wartawan senior Harian Kompas.

Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna menjelaskan, revisi UU ITE tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan menata ruang digital agar lebih sehat dan beretika.

Dia menegaskan bahwa tantangan terbesar saat ini bukan hanya penyebaran konten negatif, tetapi juga maraknya berita bohong dan ujaran kebencian melalui media sosial. 

“Berita hoaks dan ujaran kebencian bisa memicu konflik sosial dan merusak persatuan bangsa. Karena itu, literasi digital menjadi senjata utama bagi masyarakat agar tidak mudah terprovokasi,” ujarnya. 

Anang menambahkan, penegakan hukum terhadap pelaku penyebar hoaks dilakukan secara selektif dan proporsional dengan memperhatikan konteks, motif, serta dampak sosial yang ditimbulkan.

Sementara itu, Dahlan Dahi mengingatkan pentingnya menjaga etika jurnalistik di tengah ledakan media baru. Menurutnya, siapa pun yang memproduksi berita, baik lewat portal maupun YouTube, wajib memegang prinsip verifikasi dan akurasi. “Jangan lupakan kode etik. Semua produk informasi publik harus berlandaskan tanggung jawab, bukan sekadar mengejar viral,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Prof. Henri Subiakto menjelaskan bahwa pasal-pasal dalam UU ITE yang direvisi menekankan unsur kesengajaan dalam penyebaran informasi yang menyerang kehormatan seseorang. Ia memaparkan bahwa Pasal 27 ayat (3) dan 27A merupakan pasal yang paling sering digunakan dalam kasus pencemaran nama baik di ruang digital. “Unsur ‘dengan sengaja’ kini menjadi dasar utama. Seseorang baru dapat dipidana jika terbukti memiliki niat jahat untuk menyerang kehormatan orang lain melalui media elektronik,” terangnya. Henri menambahkan bahwa revisi UU ITE tahun 2024 merupakan upaya untuk menyeimbangkan antara perlindungan terhadap nama baik dan kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.

Adapun Rudi S. Kamri menilai UU ITE tidak perlu ditakuti oleh pelaku media maupun kreator konten selama memahami batas hukum dan memiliki niat baik dalam berkarya. “Kalau kita tidak menyebarkan fitnah dan menghormati fakta, UU ITE bukan ancaman. Justru ini menjadi pedoman agar ruang digital kita lebih sehat,” ucapnya.

Diskusi yang berlangsung dinamis ini diikuti oleh pengurus SMSI dari seluruh Indonesia, baik secara daring maupun luring. Para peserta aktif berdialog mengenai praktik jurnalisme digital, tanggung jawab hukum, hingga strategi menjaga kebebasan berekspresi di tengah berkembangnya platform media baru. Acara ditutup dengan ajakan bersama untuk memperkuat kolaborasi antara regulator, penegak hukum, dan pelaku media digital dalam menciptakan ekosistem informasi yang profesional, beretika, dan berpihak kepada kepentingan publik. (tpc/rel)

>> BERITA TERKAIT

  • 29 Oktober 2025 2116x
Dugaan Korupsi PNBP, Kejati Sumut Geledah PT Pelindo Reg 1 Belawan dan Kantor Kesyahbandaran

Medan (tajukpos.com)- Tim  Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut)  secara serentak menggeledah PT.

  • 28 Oktober 2025 2118x
Rico Waas Dorong Perempuan Jadi Penggerak Kemajuan Bangsa

Medan (tajukpos.com) — Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong kaum perempuan untuk mengambil peran strategis

  • 27 Oktober 2025 2131x
DPR Minta Pemerintah Sinkronkan Fiskal Atasi Dana Mengendap Rp234 T

Jakarta (tajukpos.com) - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyinkronkan

  • 27 Oktober 2025 2132x
Gempa Magnitudo 6,3 Guncang Timor Tengah Utara NTT

Jakarta (tajukpos) - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan gempa bumi dengan magnitudo 6,3 mengguncang

  • 26 Oktober 2025 2139x
Prabowo Tandatangani Deklarasi Penerimaan Timor-Leste Anggota ASEAN

Jakarta (tajukpos.com) - Presiden Prabowo Subianto bersama pemimpin negara Asia Tenggara menandatangani Declaration on the

  • 26 Oktober 2025 2137x
Andri Ridwan SH MH Raih Gelar Doktor Hukum Predikat Cumlaude

Jakarta (tajukpos.com)- Di tengah kesibukannya sebagai Jaksa, Andri Ridwan, SH MH berhasil mempertahankan disertasinya dalam

  • 25 Oktober 2025 2138x
PSMS Medan Sukses Dulang Poin Penuh saat Menjamu Persiraja

Deli Serdang (tajukpos.com) - PSMS Medan memenuhi ambisi mereka mendulang poin penuh tiga angka saat menjamu Persiraja Banda Aceh

  • 25 Oktober 2025 2138x
Inflasi di Sumut Terkendali, Harga Cabai Merah Turun Rp35 Ribu/Kg

Medan (tajukpos.com)— Satuan Tugas (Satgas) penanganan inflasi bentukan Gubernur Sumut Bobby Nasution kembali melakukan

  • 23 Oktober 2025 2119x
Gubernur Sumut Dorong Daerah Percepat Layanan Perizinan Bangunan Rumah Bersubsidi

Medan (tajukpos.com)-Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menginstruksikan seluruh kabupaten/kota di

  • 22 Oktober 2025 2152x
Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar di Perkara Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I Regional I

Medan (tajukpos.com) -Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara  menyita  uang senilai

  • 21 Oktober 2025 2162x
Diduga Terlibat Dugaan Korupsi Pelepasan Aset PTP I, Direktur PT Nusa Dua Propertino Ditahan Jaksa

Medan (tajukpos.com)-Direktur PT.Nusa Dua Propertino (NDP) inisial  IS ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati

  • 20 Oktober 2025 2129x
Kendalikan Inflasi, Pemprov Sumut Mulai Distribusikan Cabai Merah Sesuai HET

Medan (tajukpos.com) – Dalam upaya menekan harga cabai merah yang menjadi salah satu pemicu inflasi di Sumatera Utara

  • 20 Oktober 2025 2125x
Disaksikan Presiden Prabowo, Jaksa Agung Serahkan Rp 13 T dari Kasus Migor ke Negara

Jakarta - (tajukpos.com)- Jaksa Agung ST Burhanuddin berjanji akan mengutamakan penindakan korupsi yang merugikan rakyat secara

  • 18 Oktober 2025 2137x
Buron 10 Tahun, Tim Tabur Kejati Sumut Amankan Terpidana Seumur Hidup Kasus Narkotika

Medan (tajukpos.com) — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan