Dugaan Korupsi PNBP, Kejati Sumut Geledah PT Pelindo Reg 1 Belawan dan Kantor Kesyahbandaran
Medan (tajukpos.com)- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) secara serentak menggeledah PT. Pelindo Regional 1 Belawan, dan Kantor Kesyahbanndaraan dan Otoritas Pelabuhan Belawan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait jasa kepelabuhan dan kenavigasian pada pelabuhan Belawan tahun 2023 - 2024. Rabu (29/10/2025).
Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum melalui Pelaksana Harian Asisten Intelijen Bani Ginting, SH.,MH menginformasikan, pengeledahan di 2 lokasi berbeda tersebut, rangka mencari dan menemukan alat bukti yang cukup dalam penanganan perkara dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada penerimaan uang negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Bani Ginting juga mengatakan penggeledahan dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam proses penyidikannya menemukan indikasi kuat telah terjadi penyimpangan dalam proses pengeleolaan dan penerimaan uang hasil jasa kepelabuhanan dan kenavigasian pada pelabuhan Belawan, dimana penerimaan uang tersebut termasuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Bani Ginting mengungkapkan bahwa ada beberapa objek di dalam ruangan pada dua lokasi, masing masing PT.Pelindo Regional 1 Belawan, dan Kantor Kesyahbanndaraan dan Otoritas Pelabuhan Belawan yang dilakukan penggeledahan
" Sasaran atau target yang ingin ditelusuri pada bagian atau seksi keuangan, data pelaporan dan ruang inventarisir pendataan kedatangan dan pengaturan lalu lintas persinggahan kapal di wilayah pelabuhan, serta ruang tempat terkait lainnya," ujar Bani Ginting melalui pesan whassapnya ke WA Grup Forwaka Sumut.
Bani Ginting, lebih lanjut mengatkan, penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim Penyidik tentunya telah sesuai KUHAP yaitu setelah diperolehnya surat penetapan Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.12/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN.Mdn yang ditindaklanjuti dengan surat Perintah Penggeledahan dari Kajati Sumatera Utara Nomor : Print-13/L.2/Fd.2/10/2025, tanggal 28 Oktober 2025.
Proses penggeledahan yang melibatkan puluhan tim Jaksa penyidik tersebut diharapkan dapat mendukung langkah penyidikan dalam rangka memperoleh alat bukti yang cukup, sehingga dapat ditemukan terkait apa dan siapa yang dianggap berperan dalam dugaan tindak pidana korupsi itu, ucap Bani Ginting (tpc/r)