Ketua KPU Medan Belum Terima Pemberitahuan MK Soal Sengketa Pemilihan Walikota
Medan (tajukpos.com)-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan, Mutia Atiqah menyebutkan sampai saat ini pihaknya belum ada menerima pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota dan Wakil Walikota Medan 2024.
Mutia mengatakan, sampai saat ini pihaknya mengetahui adanya sengketa Pilkada Medan 2024 yang dilayangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Prof Ridha-Abdul Rani masih lewat situs resmi MK.
"Kita tahunya dari situs MK. Mungkin saat ini masih akan disusun dulu jadwalnya, sehingga belum diteruskan ke kita (KPU Medan), tapi sepertinya sudah teregister sengketanya," kata Mutia kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).
Mutia mengungkapkan, adapun teknis pemberitahuan biasanya akan diberikan MK melalui KPU RI yang nantinya diteruskan ke KPU Provinsi Sumut dan KPU Kota Medan. "Kita belum dapat informasi kapan waktu pasti pemberitahuannya turun, tapi sepertinya bulan ini juga. Makanya kita tunggu saja ya," ungkap Mutia.
Disinggung persiapan KPU Medan menghadapi gugatan itu, Mutia mengaku bahwa dirinya belum bisa berkomentar banyak lantaran belum mengetahui apa isi materi gugatan yang dilayangkan paslon nomor urut 2.
"Makanya kita lihat dulu materinya. Yang pasti kita akan menyiapkan data sesuai materi gugatan yang ada. Misalnya soal pemungutan suara ulang (PSU), kita lihat dimana saja yang diminta untuk dilakukan PSU. Setelah itu baru kita siapkan data," sebut Mutia.
Pada prinsipnya, sambung Mutia, pihaknya tetap akan mengikuti semua proses sengketa Pilkada Medan 2024. "Dalam PKPU juga memang diatur proses sengketa, jadi kita tetap mempersilakan paslon manapun di Pilkada Medan untuk menggugat. Artinya, itu memang hak masing-masing paslon," pungkasnya. (tpc/r)